Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003


BAB I
P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual).  Oleh karena itu, di setiap level manapun,  kegiatan pendidikan harus  disadari dan direncanakan, baik dalam tataran  nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun  operasional (proses pembelajaran  oleh guru).
Salah satu tujuan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah (Otda) adalah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta atau partisipasi masyarakat, dan meningkatkan sumbersumber dana dalam rangka penyelenggaraan pendidikan. Mutu pendidikan merupakan salah satu isu sentral pendidikan nasional selain isu-isu pemerataan, relevansi, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diikuti dengan pemberlakuan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar yang bermutu.
Pendidikan sangatlah penting dalam kehidupan, tanpa adanya pendidikan seorang anak tidak bisa berkembang. Pendidikan adalah bagian dari upaya untuk membantu manusia memperoleh kehidupan yang bermakna hingga diperoleh suatu kebahagian hidup, baik secara individu maupun kelompok. Pendidikan bisa juga diartikan sebagai segala pengalaman belajar yang mempengaruhi pertumbuhan individu, yang berlangsung dalam segala lingkungan dan berlaku sepanjang hidup[1]. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan pendidikan sebagai:
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki muatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara[2].

Hal ini berarti bahwa pendidikan merupakan suatu proses atau upaya sadar untuk menjadikan manusia ke arah yang lebih baik. Tujuan pendidikan terkandung dalam setiap pengalaman belajar, tidak ditentukan dari luar. Tujuan pendidikan adalah pertumbuhan dan sama dengan tujuan hidup[3].
Dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas lebih banyak mengatur tentang kedudukan, fungsi, jalur, jenjang, jenis dan bentuk kelembagaan Madrasah.
Dalam Undang – Undang Nomor tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan definisi ini, dapat difahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan yang sebenarnya adalah sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh. Dalam Undang-Undang Sisdiknas tidak disebutkan bahwa yang menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan karakter peserta didik adalah nilai-nilai dari aqidah islam, melainkan justru nilai-nilai dari demokrasi.
Dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 17 dan 18 disebutkan bahwa:
Pasal 17
(1). Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang                       pendidikan menengah.
(2).  Pendidikan Dasar berbentuk sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah     (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)           dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3). Ketentuan mengenai Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)         dan ayat  (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 18
(1).  Pendidikan Menengah merupakan lanjutan pendidikan Dasar.
(2).  Pendidkan Menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan  pendidikan menengah kejuruan.
(3). Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), Madrasah  Aliyah (MA), Sekolah menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4).  Ketentuan mengenai Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat  (2) dan  (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah  [4]

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional.[5]
Dalam UUD 1945 telah merumuskan suatu tujuan yang ideal yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem pendidikan nasional merupakan suatu upaya untuk mewujudkan cita-cita yang ideal tersebut ialah warga negara Indonesia yang cerdas. Untuk mengetahui sejauh mana tercapainya manusia Indonesia yang cerdas itu dapat kita lihat dalam kenyataan sehari-hari di dalam kehidupan bersama masyarakat Indonesia. Manusia Indonesia yang cerdas adalah manusia Indonesia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berprestasi sebagai seorang yang bermoral. Moral yang yang dimiliki oleh manusia cerdas pertama-tama adalah sebagai warga negara dari Indonesia yang bersatu. Moral tersebut disinari oleh Pancasila yaitu suatu ikrar bersama dari bangsa Indonesia untuk hidup bersama mencapai cita-cita bersama.[6]
Di dalam Undang-Undang itu setiap kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu sekolah dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah Ibtidaiyah, disebutkan sekolah menengah pertama dikaitkan dengan Madrasah Tsanawiyah, disebutkan sekolah menengah dikaitkan dengan Madrasah Aliyah, dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non formal.
Dalam  Undang – Undang Sisdiknas  Nomor 20 tahun 2003 Pasal 17 ayat (2) juga memang disebutkan untuk jenjang pendidikan  dasar, yaitu MI, M.Ts., dan Pasal 18 ayat (3) jenjang pendidikan menengah bagi pendidikan  Islam  adalah MA dan MAK. Hanya saja khusus untuk pendidikan keagamaan baik dalam Undang – Undang Sisdiknas  Pasal 30 ayat (4) ataupun PP No. 55 pasal 14 ayat (1) berbentuk pendidikan  diniyah, dan pesantren. Ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan bahwa kedua model pendidikan  tersebut dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal.
Namun dalam pasal 18 PP No. 55 tahun 2007 disebutkan untuk pendidikan diniyah formal pada ayat (1) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Begitu juga untuk pendidikan diniyah menengah formal Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional.
Berdasakan latar belakang masalah yang penulis bahas diatas, maka penulis tertarik untuk membuat kajian skripsi dengan judul “Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Menurut Undang-Undang  No.20 Tahun 2003
B. Rumusan Masalah
Adapun  yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut : 
1.     Bagaimana bentuk-bentuk pendidikan Islam menurut UU No. 20 Tahun 2003?
2.     Bagaimana lembaga pendidikan Islam menurut UU No. 20 Tahun 2003?
3.     Bagaimana materi dan implementasi pendidikan Islam menurut UU No. 20 Tahun 2003?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui bentuk-bentuk pendidikan Islam menurut UU No. 20 Tahun 2003.
2.     Untuk mengetahui lembaga pendidikan Islam menurut UU No. 20 Tahun 2003.
3.     Untuk mengetahui materi dan implementasi pendidikan Islam menurut UU No. 20 Tahun 2003.
D. Kegunaan Pembahasan
              Adapun yang menjadi kegunaan pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah:
Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai sistem pendidikan Islam di Indonesia menurut Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan sistem pendidikan Islam di Indonesia menurut Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E. Penjelasan Istilah
Agar terhindar dari kesalahpahaman dalam pemakaian istilah, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka penulis perlu membatasi dari istilah-istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini.
            Adapun istilah yang perlu penulis dijelaskan adalah: sistem, pendidikan Islam, dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
1.     Sistem
Dessy Anwar dalam Kamus lengkap bahasa Indonesia menjelaskan, sistem adalah sekelompok bagian-bagian alat dan sebagainya yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud.[7]
Adapun menurut penulis, sistem adalah rancangan atau prosedur untuk mencapai tujuan.
2.     Pendidikan Islam
Pendidikan berasal dari kata didik yang artinya ”Memelihara, memberi latihan, dan pimpinan, kemudian kata didik itu mendapat awalan pe- akhiran- an sehingga menjadi pendidikan yang artinya perbuatan mendidik.”[8]  Syaiful Bahri Djamarah dalam bukunya “Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga” mengemukakan bahwa ”Pendidikan adalah usaha-usaha untuk membina pribadi muslim yang terdapat pada pengembangan dari segi spiritual, jasmani, emosi, intelektual dan sosial.”[9] Dalam Ensiklopedi pendidikan dijelaskan bahwa pendidikan adalah ”usaha menusia untuk membawa si anak yang belum dewasa dalam arti sadar dan mampu memikul tanggung jawab atas segala perbuatannya secara normal.”[10]
Menurut H. M Arifin, pendidikan adalah usaha orang dewasa secara sadar untuk membimbing dan mengembangkan kepribadian serta kemampuan dasar anak didik baik dalam bentuk pendidikan formal maupun non formal.”[11] Menurut Ahmad D. Marimba Pendidikan  adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.”[12]
Pendidikan dalam arti sempit, ialah bimbingan yang diberikan kepada anak didik sampai ia dewasa. Sedangkan pendidikan dalam arti luas, ialah bimbingan yang diberikan sampai mencapai tujuan hidupnya, sampai terbentuknya kepribadian muslim. Jadi pendidikan Islam, berlangsung sejak anak dilahirkan sampai mencapai kesempurnaannya atau sampai akhir hidupnya. Sebenarnya kedua jenis pendidikan ini (arti sempit atau arti luas) satu adanya.[13]
Sedangkan menurut undang-undang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[14] Menurut Athiyah Al-Abrasyi (Al-Tarbiyah Al-Islamiyah) ialah mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya, teratur pikirannya, halus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya, manis tutur katanya, baik dengan lisan atau tulisan.[15]
Zakiah Drajat mendefenisi “pendidikan agama Islam adalah usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap  peserta didik agar kelak setelah selesai pendidiknnya dapat memahami dan mengamalkan ajaran islam serta menjadikannnya sebagai pandangan hidup.”[16]
Di samping itu Muhammad Arifin juga mengemukakan bahwa “pengertian pendidikan Agama Islam adalah usaha orang dewasa muslim yang bertaqwa secara sadar mengarah dan membimbing pertumbuhan dan perkembangan fitrah peserta didik melalui ajaran islam kearah titik maksimal pertumbuhan dan perkembangannya.”[17]
Menurut Mahmud dan Tedia Priatna “ pengertian pendidkan islam adalah aktifitas bimbingan yang di sengaja untuk mencapai kepribadian muslim, baik yang berkenaan dengan jasmani, ruhani, akal  maupun moral. Pendidikan Islam adalah proses bimbingan secara sadar seorang pendidik sehingga aspek jasmani, ruhani dan akal anak didik tumbuh dan berkembang menuju terbentuknya pribadi, keluarga dan masyarakat yang Islami.”[18]
Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW berpedoman kepada kitab suci Al-Qur'an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT.[19]
Secara umum konsep pendidikan islam mengacu kepada makna dan asal kata yang membentuk kata pendidikan itu sendiri dalm hubungannya dengan ajaran islam. Ada tiga istilah yang umum yang di gunakan dalam pendidikan islam yaitu tarbiyah, ta’lim dan ta’dib.[20]  Dimensi pendidikan Islam dapat dilihat dari makna yang terkandung dalam istilah tarbiyah yang berarti pengasuhan, pendidikan, ta’lim pengajaran ‘ilm (pengajaran ilmu), atau ta’dib yang berarti penanaman ilmu dan adab.
Dari beberapa pendapat di atas dapat di kita  pahami bahwa pendidikan agama islam adalah suatu proses usaha mendidikan berdasarkan  ajaran islam yang mengacu kepada metode-metode yang telah di gariskan yang telah diprektek di dalam di dunia islam yang di mulai pada era Rasulullah, Sahabat, Tabi’in dan Khalifah-khalifah islam yang pernah di praktetkan dari dulu sampai sekarang yaitu dengan proses yang telah di tetapkan dalam islam yang akhirnya bisa di aplikasikan di dalam kehidupannya dan mampu menjadi hamba yang sebenarnya yaitu hamba yang benar-benar menjalankan ajaran agama dan taat kepada Allah SWT.
            Dengan demikian pendidikan agama islam mengandung makna suatu upaya pendidikan yang di laksanakan menurut ketentuan ajaran islam menyangkut penyesuaian meteri, metode dan berbagai komponen pendidikan lainnya. Serta memperbaiki potensi manusia untuk meningkatkan pengabdian diri kepada Allah SWT. Pendidikan agama islam merupakan penndidikan yang di tujuakan untuk membentuk prilaku manusia yang mengabdi kepada Allah. Apabila pendidikan di laksanakan bertentangan dengan ajaran islam, maka bukanlah pendidikan islam atau tidak dapat di kaatagorikan sebagai proses pendidikan agama islam.
3.     Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 adalah Undang – Undang yang mengatur tentang pendidikan Nasional.
F. Metode Pembahasan
            Adapun metodelogi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.     Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif: suatu penelitian yang menggambarkan tentang sistem pendidikan Islam di Indonesia menurut Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 dalam hal ini Sukardi menjelaskan bahwa: metode kuantitatif merupakan suatu metode yang melibatkan tindakan pengumpulan data guna menentukan, apakah pengaruh tingkat satu variabel atau lebih”.[21] Selanjutnya Sukardi, mengatakan pula bahwa:
Penelitian kuantitatif adalah suatu metode penelitian yang menggunakan angka-angka dalam menjelaskan hasil penelitian atau metode yang menunjukkan dan menafsirkan data yang ada, misalnya tentang situasi yang diambil suatu hubungan dengan kesehatan, pandangan, sikap yang nampak atau kecenderungan yang sedang nampak, pertentangan yang sedang meruncing dan sebagainya.[22]

Penelitian ini akan menjelaskan sistem pendidikan islam di indonesia menurut Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003.
2.     Ruang Lingkup penelitian
Adapun ruang lingkup penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah :
Tabel 1.1 Ruang Lingkup Penelitian
No
Ruang Lingkup
Hasil Yang Diharapkan
1
Bentuk–bentuk pendidikan Islam
a)     Pendidikan formal
b)     Pendidikan informal
c)     Pendidikan nonformal
2
Lembaga pendidikan Islam
a)     Madrasah Aliyah (MA)
b)     Madrasah Tsanawiyah (MTs)
c)     Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3
Materi dan implementasi Pendidikan  Islam
a)     Aqidah Akhlak
b)     Al-qur’an hadist
c)     Fiqih
d)     Bahasa Arab
e)     SKI

3.     Sumber Data
Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.     Sumber data primer adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[23]. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan  Nasional.
2.     Sumber data skunder yaitu sumber data yang mendukung dan melengkapi sumber data primer tersebut yaitu buku “Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen” Tim Pustaka Merah Putih yang diterbitkan Pustaka PT. Agromedia Pustaka, 2007, “Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa”, karya Abdul Rachman Shaleh yang diterbitkan PT. RajaGrafindo Persada, 2006. Pengembangan Pendidikan Islam: Sekilas Telaah Dari Sisi Mekanisme Alokasi Posisional, karya Fajar, Malik, yang diterbitkan IPHI, 2004.
4.     Tehnik Pengumpulan Data
Adapun tehnik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik Library Research yaitu menelaah buku-buku, teks dan literature-literature yang berkaitan dengan permasalahan di atas.[24] Suatu metode pengumpulan data atau bahan melalui perpustakaan yaitu dengan membaca dan menganalisa buku-buku, majalah-majalah yang ada kaitannya dengan masalah yang penulis teliti. Selain itu juga akan memanfaatkan fasilitas internet untuk memperoleh literatur-literatur yang berhubungan dengan skripsi ini.
5.     Tehnik Analisa Data
Teknik analisis data adalah proses kategori urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia membedakannya dengan penafsiran yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Menurut Moleong, Lexy J analisis data adalah yakni suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi dengan mengidentifikasi karakter khusus secara obyektif dan sistematik yang menghasilkan deskripsi yang obyektif, sistematik mengenai isi yang terungkap dalam komunikasi.[25]
G. Sistematika Penulisan
            Adapun sistematika dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut : Bab satu, pendahuluan meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, kegunaan pembahasan, penjelasan istilah, metode pembahasan dan sistematika penulisan.
Bab dua, pendidikan islam di indonesia meliputi : sejarah pendidikan islam di indonesia, perkembangan pendidikan islam di indonesia, tokoh-tokoh pendidikan islam di indonesia dan kerangka berfikir
Bab tiga, sistem pendidikan islam di indonesia menurut Undang-Undang no. 20 tahun 2003 meliputi : bentuk-bentuk pendidikan islam menurut Undang-Undang no. 20 tahun 2003, lembaga pendidikan islam menurut Undang-Undang no. 20 tahun 2003 dan materi dan implementasi pendidikan islam menurut Undang-Undang no. 20 tahun 2003
Bab empat, penutup meliputi:  kesimpulan dan saran-saran
            Sedangkan dalam penulisan skripsi ini untuk adanya keseragaman dan kesamaan dalam penulisan pengetikan penulis berpedoman pada buku ” Panduan Penulisan Proposal dan Skripsi yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Almuslim Peusangan Kabupaten Bireuen tahun 2009.



[1] Redja Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan; Sebuah Studi Awal tentang Dasar-Dasar
Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2006), hal. 3.

[2] Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan Peraturan
Pemerintah R.I Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, (Bandung: Citra Umbara, 2008), hal. 2.

[3] Undang-undang RI Nomor 20...., hal. 4.
[4]Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen, Cet. II, (Tangerang: PT. Agromedia Pustaka, 2007), hal. 7.

[5]Abdurrahman An Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat,           Cet. I, (Jakarta: Gema Insani Press. 1996), hal. 37.

[6] H. A. R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional; Suatu Tinjauan Kritis, Cet. III,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), hal 76.
[7] Dessy Anwar, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Cet.I (Surabaya: Karya Abditama, 2001) hal. 325.

[8] Hobby, Kamus Populer, Cet.XV, (Jakarta: Central,  1997 ), hal 28.

[9] Syaiful Djamarah, Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga, Cet. III,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hal. 78.

[10]Soeganda Poerbakawatja, Ensiklopedi Pendidikan, Cet. I,  (Jakarta: Gunung Agung, 1976, (hal. 214.

[11] HM. Arifin, Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama, Cet. II, (Jakarta: Bulan Bintang, 2006), hal. 12.

[12] Ahmad D. Marimba,Pengantar Filsafat Pendidikan, Cet. VI, (Bandung: Al Ma’arif,2000), hal.19.

[13]Ahmad D. Marimba, Pengantar ..., hal. 31-32.
[14]UU Sistem Pendidikan Nasional, Cet. IV,  (Jakarta: Focus Media, 2003), hal. 3.

[15]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. I, (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), hal. 3-4.

[16] Zakiyah Drajat, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. XI,   (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hal. 86.

[17] M. Arifin ,Ilmu Pendidikan Islam, Cet. I,   (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hal. 10.

[18] Mahmud, Tedia Priatna, Pemikiran Pendidikan Islam, Cet. II,  (Bandung: Sahifa, 2005), hal. 18-19.

[19] Poerbakawatja, Ensiklopedi..., hal. 340.

[20] Jamaluddin Idris, Kompilasi Pemikiran Pendidikan, Cet. IV,  (Banda-Aceh: Taufiqiyah Sa’adah, 2005), hal.153-154.
[21] Sukardi, Metodologi Penelitian, Cet. V,  (Jakarta: Bumi Aksara. 2003), hal. 167.

[22] Sukardi, Metodologi..., hal. 160.
[23] Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, Cet. II,  (Bandung: Angkasa, 1987), hal. 163.

[24]Kartini, Pengantar Metodologi Research Sosial, Cet. I,  (Bandung: Alumni, 1980), hal. 28.

[25]Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. I,  (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 44.