Standar Kompetensi Pedagogik Guru
Seorang guru profesional adalah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan atau dengan kata lain ia
telah terdidik dan terlatih dengan baik. Terdidik dan terlatih bukan hanya
memperoleh pendidikan formal saja akan tetapi juga harus menguasai berbagai
strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan
kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.[1] Sehubungan
dengan kompetensi pedagogik guru, standar kompentensi pedagogik merupakan kriteria minimal yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh
seorang guru dalam melaksanakan proses pembelajaran siswa di kelas.
Menurut penjelasan UU guru dan dosen
sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 ayat (3) butir a tahun 2005 telah
menyebutkan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola
pembelajaram peserta didik melalui pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki siswa. Sedangkan dalam pembuatan RPP (Rancangan Program Pembelajaran),
maka seorang guru memiliki kompetensi pedagogik
yang sekurang-kurangnya memiliki beberapa hal sebagai berikut:
1.
Pemanfaatan wawasan atau landasan
kependidikan.
2. Pemahaman terhadap peserta didik.
3. Pengembangan kurikulum.
4. Perancangan pembelajaran.
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
7. Pengaktualisasian potensi peserta didik.
8. Evaluasi hasil belajar siswa.[2]
Adapun
indikator kompetensi pedagogik guru dalam mengelola pembelajaran siswa di kelas
meliputi:
a.
Kemampuan guru mengenali peserta
didik, dengan indikator antara lain:
1)
Mengenali dan memahami
karakteristik perkembangan peserta didik, seperti memahami tingkat kognisi
peserta didik sesuai dengan usia perkembangannya.
2)
Mengenali dan memahami
prinsip-prinsip perkembangan kepribadian peserta didik, seperti mengenali
tipe-tipe kepribadian peserta didik, mengenali tahapan-tahapan perkembangan
kepribadian peserta didik.
3)
Mampu mengenali kemampuan peserta
didik dengan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik, mengenali
perbedaan potensi yang dimiliki peserta didik, dan lain sebagainya.
b.
Kemampuan guru dalam membuat
perancangan pembelajaran, dengan indikator antara lain:
1)
Berkemampuan untuk merencanakan
pengorganisasian bahan pembelajaran, seperti kemampuan guru dalam menelaah dan
menjabarkan materi yang tercantum dalam kurikulum, mampu memilih bahan ajar
yang sesuai dengan materi, mampu menggunakan sumber belajar yang memadai, dan
lainnya. Perancangan ini merupakan bagian dari kompetensi pedagogis guru yang
harus dimiliki saat melaksanaan pembejaran siswa di kelas. Perancangan
pembelajaran ini sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi
kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.[3]
2)
Berkemampuan untuk merencanakan
pengelolaan pembelajaran, seperti merumuskan tujuan pembelajaran yang ingin
dicapai sesuai dengan kompetensi, memilih jenis strategi/metode pembelajaran
yang cocok, menentukan langkah-langkah pembelajaran, menentukan cara yang dapat
digunakan untuk memotivasi peserta didik, menentukan bentuk-bentuk pertanyaan
yang akan diajukan kepada pesera didik, dan lainnya.
3)
Berkemampuan merencanakan
pengelolaan kelas, seperti penataan ruang tempat duduk peserta didik,
mengalokasi waktu, dan lainnya.
4)
Mampu merencanakan penggunakan
media dan sarana yang bisa digunakan untuk mempermudah pencapaian kompetensi,
dan lainnya. Hal itu bertujuan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan
pembelajaran siswa. Dalam hal ini guru harus memiliki kemampuan menggunakan dan
mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan computer yang
dapat diakses oleh siswa.[4]
5)
Mampu merencanakan model
penilaian proses pembelajaran, seperti menentukan bentuk, prosedur, dan alat
penilaian.
c.
Kemampuan guru dalam melaksanakan
pembelajaran siswa, dengan indikator sebagai berikut:
1)
Di sini guru dituntut harus mampu
menerapkan keterampilan dasar mengajar, seperti membuka pelajaran, menjelaskan,
pola variasi, bertanya, memberi penguatan, dan menutup pelajaran. Menurut Suhanji, keterampilan dasar
guru yang dibutuhkan di sini adalah keterampilan
membuka dan menutup pelajaran, keterampilan menjelaskan, memberikan penguatan,
bertanya, keterampilan menggunakan variasi, keterampilan mengelola kelas, keterampilan
membimbing diskusi serta keterampilan mengajar perorangan[5]
2)
Mampu menerapkan berbagai jenis
model pendekatan, strategi/metode pembelajaran, seperti aktif learning,
pembelajaran portofolio, pembelajaran kontekstual dan lainnya;
3)
Mampu menguasai kelas, seperti
mengaktifkan peserta didik dalam bertanya, mampu menjawab dan mengarahkan
pertanyaan siswa, kerja kelompok, kerja mandiri,
dan lainnya;
4)
Mampu mengukur tingkat
ketercapaian kompetensi peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
d.
Kemampuan guru dalam mengevaluasi
hasil belajar siswa, dengan indikator antara lain:
1)
Mampu merancang dan melaksanakan
asesment, seperti memahami prinsip-prinsip asesment, mampu menyusun macam-macam
instrumen evaluasi pembelajaran, mampu melaksanakan evaluasi, dan lainnya;
2)
Mampu menganalisis hasil
assesment, seperti mampu mengolah hasil evaluasi pembelajaran, mampu mengenali
karakteristik instrumen evaluasi;
3)
Mampu memanfaatkan hasil asesment
untuk perbaikan kualitas pembelajaran selanjutnya, seperti memanfaatkan hasil analisis
instrumen evaluasi dalam proses perbaikan instrumen evaluasi, dan mampu
memberikan umpan balik terhadap perbaikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
pembelajaran. Oleh karenanya guru juga
dituntut menguasai model pelatihaan tindakan kelas bagi siswanya.[6]
e.
Kemampuan dalam mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya,
dengan indikator antara lain:
1)
Memfasilitasi peserta didik untuk
mengembangkan potensi akademik, seperti menyalurkan potensi akademik peserta
didik sesuai dengan kemampuannya, mampu mengarahkan dan mengembangkan potensi
akademik peserta didik;
2)
Mampu memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan potensi non-akademik, seperti menyalurkan potensi
non-akademik peserta didik sesuai dengan kemampuannya, mampu mengarahkan dan
mengembangkan potensi non-akademik peserta didik.[7]
Adapun menurut Rahmat Wahab, sebagaimana dikutip
oleh Sri Suyanta, kompetensi paedagogik ini meliputi: Pertama, memiliki
wawasan tentang ilmu pendidikan, pemahaman terhadap mahasiswa, dan pengembangan
kurikulum. Kedua, memiliki kemampuan merancang, mengelola dan menilai
pembelajaran. Ketiga, mampu memanfaatkan hasil penelitian untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran dan pendidikan.[8]
[1] Usman Uzer, Menjadi
Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 15.
[2] E. Mulyasa, Standar Kometensi Sertifikasi Guru, Cet. III, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2008), hlm. 75.
[3] E. Mulyasa, Standar…, hlm. 78.
[4] Jamal Ma’rur Asmani, Tips Sukses PLPG: Pendidikan dan Pelatihan
Guru, (Jogyakarta: DIVA Press, 2003), hlm. 33-34.
[5] Suhanji, Strategi Pembelajaran; Konsep Dasar, Metode, dan Aplikasi dalam Proses Belajar Mengajar, (Yogyakarta: Grafindo dan STAIN Purwokerto
Press, 2009), hlm. 118.
[6]
Jamal Ma’rur Asmani, Tips Sukses…,
hlm. 33-34.
[7] A. Fatah Yasin,
Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm.
73-75.
[8] Sri Suyanta,
”Profesionalisme Guru (Tantangan dan Harapan)”, Jurnal Edukasi vol. III, No. 2, Banda Aceh, Juli-desember 2007, hlm.
195.
0 Comments
Post a Comment