Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Standar Kompetensi Pedagogik Guru


Standar Kompetensi Pedagogik Guru

Seorang guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan atau dengan kata lain ia telah terdidik dan terlatih dengan baik. Terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal saja akan tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.[1] Sehubungan dengan kompetensi pedagogik guru, standar kompentensi pedagogik merupakan kriteria minimal yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang guru dalam melaksanakan proses pembelajaran siswa di kelas.
Menurut penjelasan UU guru dan dosen sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 ayat (3) butir a tahun 2005 telah menyebutkan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaram peserta didik melalui pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki siswa. Sedangkan dalam pembuatan RPP (Rancangan Program Pembelajaran), maka seorang guru memiliki kompetensi pedagogik  yang sekurang-kurangnya memiliki beberapa hal sebagai berikut:
1.     Pemanfaatan wawasan atau landasan kependidikan.
2.     Pemahaman terhadap peserta didik.
3.     Pengembangan kurikulum.
4.     Perancangan pembelajaran.
5.     Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
6.     Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
7.     Pengaktualisasian potensi peserta didik.
8.     Evaluasi hasil belajar siswa.[2]
Adapun indikator kompetensi pedagogik guru dalam mengelola pembelajaran siswa di kelas meliputi:
      a.          Kemampuan guru mengenali peserta didik, dengan indikator antara lain:
1)     Mengenali dan memahami karakteristik perkembangan peserta didik, seperti memahami tingkat kognisi peserta didik sesuai dengan usia perkembangannya.
2)     Mengenali dan memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian peserta didik, seperti mengenali tipe-tipe kepribadian peserta didik, mengenali tahapan-tahapan perkembangan kepribadian peserta didik.
3)     Mampu mengenali kemampuan peserta didik dengan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik, mengenali perbedaan potensi yang dimiliki peserta didik, dan lain sebagainya.
     b.          Kemampuan guru dalam membuat perancangan pembelajaran, dengan indikator antara lain:
1)    Berkemampuan untuk merencanakan pengorganisasian bahan pembelajaran, seperti kemampuan guru dalam menelaah dan menjabarkan materi yang tercantum dalam kurikulum, mampu memilih bahan ajar yang sesuai dengan materi, mampu menggunakan sumber belajar yang memadai, dan lainnya. Perancangan ini merupakan bagian dari kompetensi pedagogis guru yang harus dimiliki saat melaksanaan pembejaran siswa di kelas. Perancangan pembelajaran ini sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.[3]
2)    Berkemampuan untuk merencanakan pengelolaan pembelajaran, seperti merumuskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai sesuai dengan kompetensi, memilih jenis strategi/metode pembelajaran yang cocok, menentukan langkah-langkah pembelajaran, menentukan cara yang dapat digunakan untuk memotivasi peserta didik, menentukan bentuk-bentuk pertanyaan yang akan diajukan kepada pesera didik, dan lainnya.
3)     Berkemampuan merencanakan pengelolaan kelas, seperti penataan ruang tempat duduk peserta didik, mengalokasi waktu, dan lainnya.
4)     Mampu merencanakan penggunakan media dan sarana yang bisa digunakan untuk mempermudah pencapaian kompetensi, dan lainnya. Hal itu bertujuan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran siswa. Dalam hal ini guru harus memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan computer yang dapat diakses oleh siswa.[4]
5)     Mampu merencanakan model penilaian proses pembelajaran, seperti menentukan bentuk, prosedur, dan alat penilaian.
      c.          Kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran siswa, dengan indikator sebagai berikut:
1)     Di sini guru dituntut harus mampu menerapkan keterampilan dasar mengajar, seperti membuka pelajaran, menjelaskan, pola variasi, bertanya, memberi penguatan, dan menutup pelajaran. Menurut Suhanji, keterampilan dasar guru yang dibutuhkan di sini adalah keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan menjelaskan, memberikan penguatan, bertanya, keterampilan menggunakan variasi, keterampilan mengelola kelas, keterampilan membimbing diskusi serta keterampilan mengajar perorangan[5]
2)     Mampu menerapkan berbagai jenis model pendekatan, strategi/metode pembelajaran, seperti aktif learning, pembelajaran portofolio, pembelajaran kontekstual dan lainnya;
3)    Mampu menguasai kelas, seperti mengaktifkan peserta didik dalam bertanya, mampu menjawab dan mengarahkan pertanyaan siswa, kerja kelompok, kerja mandiri, dan lainnya;
4)    Mampu mengukur tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
     d.          Kemampuan guru dalam mengevaluasi hasil belajar siswa, dengan indikator antara lain:
1)    Mampu merancang dan melaksanakan asesment, seperti memahami prinsip-prinsip asesment, mampu menyusun macam-macam instrumen evaluasi pembelajaran, mampu melaksanakan evaluasi, dan lainnya;
2)    Mampu menganalisis hasil assesment, seperti mampu mengolah hasil evaluasi pembelajaran, mampu mengenali karakteristik instrumen evaluasi;
3)    Mampu memanfaatkan hasil asesment untuk perbaikan kualitas pembelajaran selanjutnya, seperti memanfaatkan hasil analisis instrumen evaluasi dalam proses perbaikan instrumen evaluasi, dan mampu memberikan umpan balik terhadap perbaikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Oleh karenanya guru juga dituntut menguasai model pelatihaan tindakan kelas bagi siswanya.[6]
      e.          Kemampuan dalam mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator antara lain:
1)    Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi akademik, seperti menyalurkan potensi akademik peserta didik sesuai dengan kemampuannya, mampu mengarahkan dan mengembangkan potensi akademik peserta didik;
2)    Mampu memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi non-akademik, seperti menyalurkan potensi non-akademik peserta didik sesuai dengan kemampuannya, mampu mengarahkan dan mengembangkan potensi non-akademik peserta didik.[7]
Adapun menurut Rahmat Wahab, sebagaimana dikutip oleh Sri Suyanta, kompetensi paedagogik ini meliputi: Pertama, memiliki wawasan tentang ilmu pendidikan, pemahaman terhadap mahasiswa, dan pengembangan kurikulum. Kedua, memiliki kemampuan merancang, mengelola dan menilai pembelajaran. Ketiga, mampu memanfaatkan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pendidikan.[8]


[1] Usman Uzer, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 15.
[2] E. Mulyasa, Standar Kometensi Sertifikasi Guru, Cet. III, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008), hlm. 75.
[3] E. Mulyasa, Standar…, hlm. 78.
[4] Jamal Ma’rur Asmani, Tips Sukses PLPG: Pendidikan dan Pelatihan Guru, (Jogyakarta: DIVA Press, 2003), hlm. 33-34.
[5] Suhanji, Strategi Pembelajaran; Konsep Dasar, Metode, dan Aplikasi dalam Proses Belajar Mengajar,  (Yogyakarta: Grafindo dan STAIN Purwokerto Press, 2009), hlm. 118.
[6] Jamal Ma’rur Asmani, Tips Sukses…, hlm. 33-34.
[7] A. Fatah Yasin, Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm. 73-75.
[8] Sri Suyanta, ”Profesionalisme Guru (Tantangan dan Harapan)”, Jurnal Edukasi vol. III, No. 2, Banda Aceh, Juli-desember 2007, hlm. 195.