Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah


BAB II

KAJIAN TEORITIS TENTANG UPAYA KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PEMBELAJARAN
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah

A.    Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
       
Kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara langsung berkaitan dengan proses pembelajaran disekolah. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 Th. 1990 bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunan serta pemeliharaaan sarana dan prasarana.[1]
Sebuah sekolah adalah organisasi yang kompleks dan unik sehingga memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi. Kepala sekolah yang berhasil yaitu tercapainya tujuan sekolah, serta tujuan dari para individu yang ada didalam lingkungan sekolah.
Sebagai lembaga pendididikan formal sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efesien dari oleh serta untuk masyarakat, merupakan perangkat yang berkewajiban memberi pelayanan kepada masyarakat dalam mendidik warganegara. Sekolah di kelola secara formal, kronologis yang berfalsafah dan tujuan pendidikan nasional.[2]

            Kepala sekolah harus memahami peranan organisasi dan hubungan kerjasama secara individu. Tugas sebagai kepala sekolah dalam pendidikan tidaklah merupakan hal yang mudah, karena sebagai kepala sekolah hendaknya pandai meneliti dan menentukan syarat mana sajakah yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya sehingga tujuan pendidikan sekolah itu semaksimal mungkin dapat dicapai. Kepala sekolah harus dapat meneliti dan menentukan syrat-syarat mana yang telah ada dan mencukupi, mana yang belum ada atau kurang  mencukupi yang perlu di usahakan atau dipenuhi, begitu juga masalah tanggung jawab kepala sekolah dalam pendidikan, merupakan syarat utama dalam kepemimpinan kepala sekolah. Dalam kehidupan sehari-hari tanggung jawab sering salah diartikan orang. Banyak yang mengatakan bertanggung jawab yang sebenarnya berarti berani memberi jawab atas teguran perbuatannya, biarpun perbuatan itu  salah atau tidak benar.
Tanggung Jawab adalah pengertian yang didalamnya mengandung norma-norma etika,sosial dan scientific yang berarti bahwa perbuatan yang dipertanggung jawabkan itu adalah baik, dapat diterima atau disetujui orang lain/masyarakat, dan mengandung kebenaran yang bersifat umum. Pengertian tnggung jawab berisi pula di dalamnya keberanian mengambil resiko terhadap tantangan, hambatan atapun rintangan yang mungkin akan menghalangi tercapainya pekerjaan yang telah dianggap/diyakini kebaikan dan kebenarannya. Dengan kata lain: tanggung jawab adalah kesanggupan untuk menjalankan suatu tugas kewajiban yang dipikulkan kepadanya dengan sebaik-baiknya.[3]

Seorang pemimpin harus mempunyai rasa tanggung jawab terhadap kepemimpinannya dan pemimpin yang baik menurut pandangan Islam adalah yang melaksanakan program kebaikan dan bermental baik, pernyataan tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Anbiyaa : 73 yang berbunyi :
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ) الأنبياء: ٧٣(
Artinya:  Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka menjalankan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.(Q.S. Al-Anbiyaa: 73).[4]

Seorang kepala sekolah mempunyai peranan pimpinan yang sangat berpengaruh di lingkungan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas kepala sekolah selaku pimpinan adalah membantu para guru mengembangkan kesanggupan-kesanggupan mereka secara maksimal dan menciptakan suasana hidup sekolah yang mendorong guru-guru, pegawai tata usaha, murid-murid dan orang-orang tua murid untuk mempersatukan kehendak, pikiran dan tindakan dalam kegiatan kerjasama yang efektif bagi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Seorang kepala sekolah bukanlah seorang yang selalu duduk di belakang meja menandatangani surat-surat dan mengurus admistrasi belaka.
Bertolak dari tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pendidikan ada tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu unsur manusia, unsur sarana, dan unsur  tujuan. Untuk  dapat memperlakukan ketiga unsur tersebut secara seimbang pemimpin harus memiliki pengetahuan atau kecakapan atau keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan kepemimpinannya. Pengetahuan dan keterampilan ini dapat di peroleh dari pengalaman belajar secara teori maupun pengalamannya di dalam praktek selama jadi pemimpin.[5]

Namun, secara tidak di sadari seorang pemimpin dalam memperlakukan ketiga unsur tersebut dalam rangka menjalankan kepemimpinannya menurut caranya sendiri. Cara-cara yang di gunakan merupakan cerminan dari sifat-sifat dasar kepribadian seorang pemimpin walaupun pengertian ini tidak mutlak.
Tugas dan tanggung jawab  seorang kepala sekolah, M. Nur mengatakan bahwa: “Dalam rangka mencapai tujuan organisasional, kepala madrasah pada umumnya mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan terhadap seluruh sumber daya yang ada dan kegiatan- kegiatan yang dilakukan di madrasahnya.”[6] 
1.     Perencaan
Seorang kepala sekolah yang efektif dan profesional mempunyai kemampuan dalam membuat perencaan dan pembagian tugas kepada para bawahannya. Menurut M. Ngalim Purwanto “Perencaan merupakan salah satu syarat mutlak bagi setiap organisasi atau lembaga dan bagi setiap kegiatan, baik perseorangan maupu kelompok. Tanpa perencanaan atau planning, pelaksaan suatu kegiatan akan mengalami kesulitan bahkan mungkin juga kegagalan.”[7]
2.     Pengorganisasian
Seorang kepala sekolah  selain memimpin bawahannya juga harus mampu menjadi organizer yang baik bagi sekolah yang dipimpinnya. Seorang kepala sekolah harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan sistemsentralisasi dalam organisasi pendidikan, guru-guru dalam kekuasan dan tanggung jawabnya serta dalam prosedur-prosedur pelaksaan tugasnya sangat dibatasi oleh peraturan-peraturan.
Untuk menyusun organisasi  sekolah menurut, Ngalim Purwanto sebagaimana dikutip Sobri dkk, menyebutkan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
Pertama, mempunyai tugas yang jelas. Kedua,  para anggota menerima dan memahami tujuan tersebut. Ketiga, adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam organisasi itu. Keempat, adanya pembagian tugas pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, atau bakat masing-masing. Kelima, pola organisasi hendaknya relatif permanen. adanya jaminan keamanan dalam bekerja. Keenam, Garis-garis kekuasaan atau tanggung jawab serta hirarki tata kerjanya jelas tergambar dalam struktur atau bahan organisasi.[8]

3.     Penggerakan
Seorang pemimpin yang efektif kepala sekolah harus mampu menjadi motivator yang baik bagi bawahan nya terutama guru, kepala sekolah harus memotivasi dan mengarahkan guru-guru yang ada disekolah yang dipimpinnya untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalitasnya.“Penggerakan adalah aktivitas untuk memberikan dorongan, pengarahan, dan pengaruh terhadap semua kelompok agar mau bekerja secara sadar dan sukarela dalam rangka mencapai suatu tujuan yang ditetapkan sesuai dengan suatu perencaan dan pola organisasi.”[9]
4.     Pengawasan
Kepala sekolah disamping bertindak sebagai pemimpin juga harus mampu bertindak sebagai pengawas, sebagai pengawas kepala sekolah bertugas mengawasi dan memotivasi serta membangkitka semangat kerja guru-guru dan pegawai sekolah didalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya. 
Pengawasan dan pemecahan masalah hasil pemantauan berhadapan dengan rencana yang rinci baik formal maupun imformal, dengan maksud bentuk laporan, pertemuan, dan lainnya; mengindentifasi penyimpangan atau yang biasanya disebut sebagai masalah, serta rencana dan pengorganisasian memecahkan masalah.[10]

Menurut Dirawat, tugas dan tanggungjawab kepala sekolah dapat digolongkan kepada dua bidang, yaitu:[11]
1.     Tugas kepala sekolah dalam bidang administrasi
Dapat digolongkan menjadi enam bidang yaitu:
a.      Pengelolaan pengajaran

Pengelolaan pengajaran ini merupakan dasar kegiatan dalam melaksanakan tugas pokok. Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan ini antara lain:
1)     Pemimpin pendidikan hendaknya menguasai garis-garis besar program pengajaran untuk tiap bidang studi dan tiap kelas,
2)     Menyusun program sekolah untuk satu tahun,
3)     Menyusun jadwal pelajaran,
4)     Mengkoordinir kegiatan-kegiatan penyusunan model satuan pengajaran,
5)     Mengatur kegiatan penilaian,
6)     Melaksanakan norma-norma kenaikan kelas,
7)     Mencatat dan melaporkan hasil kemampuan belajar murid,
8)     Mengkoordinir kegiatan bimbingan sekolah,
9)     Mengkoordinir program non kurikuler,
10) Merencanakan pengadaan,
11) Memelihara dan mengembangkan buku perpustakaan sekolah dan alat-alat pelajaran.
b.     Pengelolaan kepegawaian

Termasuk dalam bidang ini yaitu menyelenggarakan urusan-urusan yang berhubungan dengan penyeleksian, pengangkatan kenaikan pangkat, cuti, perpindahan dan pemberhentian anggota staf sekolah, pembagian tugas-tugas di kalangan anggota staf sekolah, masalah jaminan kesehatan dan ekonomi, penciptaan hubungan kerja yang tepat dan menyenangkan, masalah penerapan kode etik jabatan.
c.      Pengelolaan kemuridan

Dalam bidang ini kegiatan yang tampak adalah perencanaan dan penyelenggaran murid baru, pembagian murid atas tingkat-tingkat, kelas-kelas atau kelompok-kelompok (grouping), perpindahan dan keluar masuknya murid-murid (mutasi), penyelenggaraan pelayanan khusus (special services) bagi murid, mengatur penyelenggaraan dan aktivitas pengajaran, penyelenggaran testing dan kegiatan evaluasi, mempersiapkan laporan tentang kemajuan masalah disiplin murid, pengaturan organisasi siswa, masalah absensi, dan sebagainya.
d.     Pengelolaan gedung dan halaman

Pengelolaan ini menyangkut usaha-usaha perencanaan dan pengadaan, inventarisasi, pengaturan pemakaian, pemeliharaan, rehabilitasi perlengkapan dan alat-alat material sekolah, keindahan serta kebersihan umum, usaha melengkapi yang berupa antara lain gedung (ruangan sekolah), lapangan tempat bermain, kebun dan halaman sekolah, meubel sekolah, alat-alat pelajaran klasikal dan alat peraga, perpustakaan sekolah, alat-alat permainan dan rekreasi, fasilitas pemeliharaan sekolah, perlengkapan bagi penyelenggaraan khusus, transportasi sekolah, dan alat-alat komunikasi,
e.      Pengelolaan keuangan

Dalam bidang ini menyangkut masalah-masalah urusa gaji guru-guru dan staf sekolah, urusan penyelenggaraan otorisasi sekolah, urusan uang sekolah dan uang alat-alat murid-murid, usaha-usaha penyediaan biaya bagi penyelenggaraan pertemuan dan perayaan serta keramaian.
f.      Pengelolaan hubungan sekolah dan masyarakat

Untuk memperoleh simpati dan bantuan dari masyarakat termasuk orang tua murid-murid, dan untuk dapat menciptakan kerjasama antara sekolah-rumah- dan lembaga-lembaga sosial.
2.     Tugas Kepala Sekolah Dalam Bidang Supervisi

Supervisi pada dasarnya pelayanan yang disediakan oleh kepala sekolah untuk membantu para guru dan karyawan agar menjadi semakin cakap/terampil dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Supervisi adalah usaha yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam membantu guru-guru agar semakin mampu mewujudkan proses belajar mengajar.[12] Di mana Kepala Sekolah bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar mengajar. Tugas ini antara lain[13]:
a.      Membimbing guru-guru agar mereka dapat memahami secara jelas tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang hendak dicapai dan hubungan antara aktivitas pengajaran dengan tujuan-tujuan.
b.     Membimbing guru-guru agar mereka dapat memahami lebih jelas tentang persoalan-persoalan dan kebutuhan murid.
c.      Menyeleksi dan memberikan tugas-tugas yang paling cocok bagi setiap guru sesuai dengan minat, kemampuan bakat masing-masing dan selanjutnya mendorong mereka untuk terus mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya.
d.     Memberikan penilaian terhadap prestasi kerja sekolah berdasarkan standar-standar sejauh mana tujuan sekolah itu telah dicapai.



               [1] E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah..., hal. 25.

[2] Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Grafindo Persada, 1999), hal 47.
[3] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: Rosdakarya, 1993), hal 73.
               [4] Q.S. Al-Anbiyaa/21: 73.

[5] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, (Yogyakarta, 1987), hal 145.

[6]M. Nur, Manajemen Kepala Madrasah: Antara Das Sein dan Das Sollen, (Bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2010),  hal. 19.

[7] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2007), hal. 106.
[8]Sobri dkk, Pengelolaan Pendidikan, (Yojyakarta: Multti Pressindo, 2009), hal. 103.

[9]M. nur, Manajemen…, hal. 21.

[10]Ibid, hal. 22.
              
               [11] Dirawat, dkk, Pengantar Kepemimpinan Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1986), hal. 80.
               [12] Soewadji Lazaruth, Kepala Sekolah dan Tanggung Jawabnya, Cet. VI, (Yogyakarta: Kanisius, 1994), hal. 20.
               [13] Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia,2005), hal. 45.