Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS TENTANG UPAYA KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PEMBELAJARAN
A.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala
Sekolah
Kepala sekolah
bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara langsung
berkaitan dengan proses pembelajaran disekolah. Sebagaimana dikemukakan dalam
pasal 12 ayat 1 PP 28 Th. 1990 bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga
kependidikan lainnya, dan pendayagunan serta pemeliharaaan sarana dan
prasarana.[1]
Sebuah sekolah adalah organisasi
yang kompleks dan unik sehingga memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi.
Kepala sekolah yang berhasil yaitu tercapainya tujuan sekolah, serta tujuan
dari para individu yang ada didalam lingkungan sekolah.
Sebagai lembaga pendididikan formal
sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efesien dari oleh serta
untuk masyarakat, merupakan perangkat yang berkewajiban memberi pelayanan
kepada masyarakat dalam mendidik warganegara. Sekolah di kelola secara formal,
kronologis yang berfalsafah dan tujuan pendidikan nasional.[2]
Kepala sekolah harus memahami peranan
organisasi dan hubungan kerjasama secara individu. Tugas sebagai kepala sekolah
dalam pendidikan tidaklah merupakan hal yang mudah, karena sebagai kepala
sekolah hendaknya pandai meneliti dan menentukan syarat mana sajakah yang
diperlukan bagi kemajuan sekolahnya sehingga tujuan pendidikan sekolah itu
semaksimal mungkin dapat dicapai. Kepala sekolah harus dapat meneliti dan
menentukan syrat-syarat mana yang telah ada dan mencukupi, mana yang belum ada
atau kurang mencukupi yang perlu di
usahakan atau dipenuhi, begitu juga masalah tanggung jawab kepala sekolah dalam
pendidikan, merupakan syarat utama dalam kepemimpinan kepala sekolah. Dalam
kehidupan sehari-hari tanggung jawab sering salah diartikan orang. Banyak yang
mengatakan bertanggung jawab yang sebenarnya berarti berani memberi jawab atas
teguran perbuatannya, biarpun perbuatan itu
salah atau tidak benar.
Tanggung Jawab adalah pengertian yang didalamnya
mengandung norma-norma etika,sosial dan scientific yang berarti bahwa
perbuatan yang dipertanggung jawabkan itu adalah baik, dapat diterima atau
disetujui orang lain/masyarakat, dan mengandung kebenaran yang bersifat umum.
Pengertian tnggung jawab berisi pula di dalamnya keberanian mengambil resiko
terhadap tantangan, hambatan atapun rintangan yang mungkin akan menghalangi
tercapainya pekerjaan yang telah dianggap/diyakini kebaikan dan kebenarannya.
Dengan kata lain: tanggung jawab adalah kesanggupan untuk menjalankan suatu
tugas kewajiban yang dipikulkan kepadanya dengan sebaik-baiknya.[3]
Seorang pemimpin harus mempunyai rasa tanggung jawab
terhadap kepemimpinannya dan pemimpin yang baik menurut pandangan Islam adalah yang
melaksanakan program kebaikan dan bermental baik, pernyataan tersebut sesuai
dengan firman Allah dalam surat Al-Anbiyaa : 73 yang berbunyi :
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا
وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء
الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ) الأنبياء: ٧٣(
Artinya: Kami telah menjadikan mereka itu sebagai
pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dan perintah Kami dan telah Kami
wahyukan kepada mereka menjalankan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan
zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.(Q.S. Al-Anbiyaa: 73).[4]
Seorang kepala sekolah mempunyai peranan pimpinan yang
sangat berpengaruh di lingkungan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas
kepala sekolah selaku pimpinan adalah membantu para guru mengembangkan
kesanggupan-kesanggupan mereka secara maksimal dan menciptakan suasana hidup
sekolah yang mendorong guru-guru, pegawai tata usaha, murid-murid dan
orang-orang tua murid untuk mempersatukan kehendak, pikiran dan tindakan dalam
kegiatan kerjasama yang efektif bagi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.
Seorang kepala sekolah bukanlah seorang yang selalu duduk di belakang meja
menandatangani surat-surat dan mengurus admistrasi belaka.
Bertolak dari tugas dan tanggung
jawab kepala sekolah dalam pendidikan ada tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu
unsur manusia, unsur sarana, dan unsur
tujuan. Untuk dapat memperlakukan
ketiga unsur tersebut secara seimbang pemimpin harus memiliki pengetahuan atau
kecakapan atau keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan kepemimpinannya.
Pengetahuan dan keterampilan ini dapat di peroleh dari pengalaman belajar
secara teori maupun pengalamannya di dalam praktek selama jadi pemimpin.[5]
Namun, secara tidak di sadari
seorang pemimpin dalam memperlakukan ketiga unsur tersebut dalam rangka
menjalankan kepemimpinannya menurut caranya sendiri. Cara-cara yang di gunakan
merupakan cerminan dari sifat-sifat dasar kepribadian seorang pemimpin walaupun
pengertian ini tidak mutlak.
Tugas dan tanggung jawab
seorang kepala sekolah, M. Nur mengatakan bahwa: “Dalam rangka mencapai
tujuan organisasional, kepala madrasah pada umumnya mempunyai tugas dan
tanggung jawab melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan
pengawasan terhadap seluruh sumber daya yang ada dan kegiatan- kegiatan yang
dilakukan di madrasahnya.”[6]
1. Perencaan
Seorang kepala sekolah yang efektif
dan profesional mempunyai kemampuan dalam membuat perencaan dan pembagian tugas
kepada para bawahannya. Menurut M. Ngalim Purwanto “Perencaan merupakan salah
satu syarat mutlak bagi setiap organisasi atau lembaga dan bagi setiap
kegiatan, baik perseorangan maupu kelompok. Tanpa perencanaan atau planning,
pelaksaan suatu kegiatan akan mengalami kesulitan bahkan mungkin juga
kegagalan.”[7]
2. Pengorganisasian
Seorang kepala sekolah selain memimpin bawahannya juga harus mampu
menjadi organizer yang baik bagi sekolah yang dipimpinnya. Seorang kepala
sekolah harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan sistemsentralisasi dalam
organisasi pendidikan, guru-guru dalam kekuasan dan tanggung jawabnya serta
dalam prosedur-prosedur pelaksaan tugasnya sangat dibatasi oleh
peraturan-peraturan.
Untuk menyusun organisasi sekolah menurut, Ngalim Purwanto sebagaimana
dikutip Sobri dkk, menyebutkan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan sebagai
berikut :
Pertama, mempunyai tugas yang jelas.
Kedua, para anggota menerima dan
memahami tujuan tersebut. Ketiga, adanya keseimbangan antara wewenang dan
tanggung jawab seseorang dalam organisasi itu. Keempat, adanya pembagian tugas
pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, atau bakat masing-masing. Kelima, pola
organisasi hendaknya relatif permanen. adanya jaminan keamanan dalam bekerja.
Keenam, Garis-garis kekuasaan atau tanggung jawab serta hirarki tata kerjanya
jelas tergambar dalam struktur atau bahan organisasi.[8]
3. Penggerakan
Seorang pemimpin yang efektif kepala
sekolah harus mampu menjadi motivator yang baik bagi bawahan nya terutama guru,
kepala sekolah harus memotivasi dan mengarahkan guru-guru yang ada disekolah
yang dipimpinnya untuk mengembangkan kompetensi dan
profesionalitasnya.“Penggerakan adalah aktivitas untuk memberikan dorongan,
pengarahan, dan pengaruh terhadap semua kelompok agar mau bekerja secara sadar
dan sukarela dalam rangka mencapai suatu tujuan yang ditetapkan sesuai dengan
suatu perencaan dan pola organisasi.”[9]
4. Pengawasan
Kepala
sekolah disamping bertindak sebagai pemimpin juga harus mampu bertindak sebagai
pengawas, sebagai pengawas kepala sekolah bertugas mengawasi dan memotivasi
serta membangkitka semangat kerja guru-guru dan pegawai sekolah didalam
menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Pengawasan
dan pemecahan masalah hasil pemantauan berhadapan dengan rencana yang rinci
baik formal maupun imformal, dengan maksud bentuk laporan, pertemuan, dan
lainnya; mengindentifasi penyimpangan atau yang biasanya disebut sebagai
masalah, serta rencana dan pengorganisasian memecahkan masalah.[10]
Menurut
Dirawat, tugas dan tanggungjawab kepala sekolah dapat digolongkan kepada dua
bidang, yaitu:[11]
1.
Tugas kepala sekolah dalam bidang
administrasi
Dapat
digolongkan menjadi enam bidang yaitu:
a. Pengelolaan
pengajaran
Pengelolaan
pengajaran ini merupakan dasar kegiatan dalam melaksanakan tugas pokok.
Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan ini antara lain:
1)
Pemimpin pendidikan hendaknya menguasai
garis-garis besar program pengajaran untuk tiap bidang studi dan tiap kelas,
2)
Menyusun program sekolah untuk satu
tahun,
3)
Menyusun jadwal pelajaran,
4)
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan
penyusunan model satuan pengajaran,
5)
Mengatur kegiatan penilaian,
6)
Melaksanakan norma-norma kenaikan
kelas,
7)
Mencatat dan melaporkan hasil kemampuan
belajar murid,
8)
Mengkoordinir kegiatan bimbingan
sekolah,
9)
Mengkoordinir program non kurikuler,
10) Merencanakan
pengadaan,
11) Memelihara dan
mengembangkan buku perpustakaan sekolah dan alat-alat pelajaran.
b. Pengelolaan
kepegawaian
Termasuk dalam
bidang ini yaitu menyelenggarakan urusan-urusan yang berhubungan dengan
penyeleksian, pengangkatan kenaikan pangkat, cuti, perpindahan dan
pemberhentian anggota staf sekolah, pembagian tugas-tugas di kalangan anggota
staf sekolah, masalah jaminan kesehatan dan ekonomi, penciptaan hubungan kerja
yang tepat dan menyenangkan, masalah penerapan kode etik jabatan.
c. Pengelolaan
kemuridan
Dalam bidang
ini kegiatan yang tampak adalah perencanaan dan penyelenggaran murid baru,
pembagian murid atas tingkat-tingkat, kelas-kelas atau kelompok-kelompok (grouping),
perpindahan dan keluar masuknya murid-murid (mutasi), penyelenggaraan
pelayanan khusus (special services) bagi murid, mengatur penyelenggaraan
dan aktivitas pengajaran, penyelenggaran testing dan kegiatan evaluasi,
mempersiapkan laporan tentang kemajuan masalah disiplin murid, pengaturan
organisasi siswa, masalah absensi, dan sebagainya.
d. Pengelolaan
gedung dan halaman
Pengelolaan ini
menyangkut usaha-usaha perencanaan dan pengadaan, inventarisasi, pengaturan
pemakaian, pemeliharaan, rehabilitasi perlengkapan dan alat-alat material
sekolah, keindahan serta kebersihan umum, usaha melengkapi yang berupa antara
lain gedung (ruangan sekolah), lapangan tempat bermain, kebun dan halaman
sekolah, meubel sekolah, alat-alat pelajaran klasikal dan alat peraga,
perpustakaan sekolah, alat-alat permainan dan rekreasi, fasilitas pemeliharaan
sekolah, perlengkapan bagi penyelenggaraan khusus, transportasi sekolah, dan
alat-alat komunikasi,
e. Pengelolaan
keuangan
Dalam bidang
ini menyangkut masalah-masalah urusa gaji guru-guru dan staf sekolah, urusan
penyelenggaraan otorisasi sekolah, urusan uang sekolah dan uang alat-alat
murid-murid, usaha-usaha penyediaan biaya bagi penyelenggaraan pertemuan dan
perayaan serta keramaian.
f. Pengelolaan
hubungan sekolah dan masyarakat
Untuk
memperoleh simpati dan bantuan dari masyarakat termasuk orang tua murid-murid,
dan untuk dapat menciptakan kerjasama antara sekolah-rumah- dan lembaga-lembaga
sosial.
2. Tugas Kepala
Sekolah Dalam Bidang Supervisi
Supervisi pada
dasarnya pelayanan yang disediakan oleh kepala sekolah untuk membantu para guru
dan karyawan agar menjadi semakin cakap/terampil dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Supervisi adalah usaha yang
dilakukan oleh kepala sekolah dalam membantu guru-guru agar semakin mampu
mewujudkan proses belajar mengajar.[12]
Di mana Kepala Sekolah bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan
penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan
dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan
kegiatan pendidikan pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar
mengajar. Tugas ini antara lain[13]:
a.
Membimbing guru-guru agar mereka dapat
memahami secara jelas tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang hendak dicapai
dan hubungan antara aktivitas pengajaran dengan tujuan-tujuan.
b.
Membimbing guru-guru agar mereka dapat
memahami lebih jelas tentang persoalan-persoalan dan kebutuhan murid.
c.
Menyeleksi dan memberikan tugas-tugas
yang paling cocok bagi setiap guru sesuai dengan minat, kemampuan bakat
masing-masing dan selanjutnya mendorong mereka untuk terus mengembangkan minat,
bakat dan kemampuannya.
d.
Memberikan penilaian terhadap prestasi
kerja sekolah berdasarkan standar-standar sejauh mana tujuan sekolah itu telah
dicapai.
[2]
Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan,
(Jakarta: Grafindo Persada, 1999), hal 47.
[5]
Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi
Pendidikan, (Yogyakarta, 1987), hal 145.
[6]M.
Nur, Manajemen Kepala Madrasah: Antara
Das Sein dan Das Sollen, (Bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2010), hal. 19.
[7] M.
Ngalim Purwanto, Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2007), hal. 106.