Tujuan dan Materi Pembelajaran Fiqih
A. Tujuan
Pembelajaran Fiqih
Tujuan Pembelajaran
Fiqih di Madrasah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1)
mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam
secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli.
Pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam
kehidupan pribadi dan sosial, (2) melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum
Islam dengan benar. Pengamalan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan ketaatan
menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam
kehidupan pribadi maupun sosialnya.[1]
B. Materi
Pembelajaran Fiqih
Dalam buku Kurikulum
Madrasah Tsanawiyah (Standar Kompetensi) dijelaskan bahwa ruang lingkup mata
pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah itu meliputi keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan antara: Hubungan manusia dengan Allah SWT, Hubungan manusia
dengan sesama manusia, dan Hubungan manusia dengan alam (selain manusia) dan
lingkungannya.[2]
Adapun fokus mata
pelajaran Fiqih adalah dalam bidang-bidang berikut, yaitu: Fiqih Thaharah, Fiqih
Shalat (ibadah), Fiqih Jinayah dan Fiqih Siyasah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ruang lingkup mata pelajaran
Fiqih di Dayah Secara garis besar diklasifikasikan ke dalam 2 bagian, yaitu: Pertama,
Hubuangan vertikal, yakni hubungan manusia dengan Sang Pencipta alam semesta (hablu
minallaah atau ‘ibadah). Ruang lingkupnya meliputi ketentuan-ketentuan
tentang thaharah, shalat, puasa, zakat, haji-umroh, jinayah, dan sebagainya, Kedua,
Hubungan horizontal, yakni hubungan manusia dengan makhluk. Ruang lingkupnya
meliputi ketentuan-ketentuan tentang mu’amalah dan siyasah
(politik atau ketatanegaraan).
[1]
Slameto, Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya (Jakarta: Rineka
Cipta, 2003), hal. 135-136.
[2] Depag RI, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (Standar Kompetensi), Cet. II, (Jakarta: Depag RI, 2005), hal. 47.