Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tujuan dan Materi Pembelajaran Fiqih


A.    Tujuan Pembelajaran Fiqih

Tujuan Pembelajaran Fiqih di Madrasah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam  secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli. Pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial, (2) melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar. Pengamalan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.[1]                                                   
B.    Materi Pembelajaran Fiqih
Dalam buku Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (Standar Kompetensi) dijelaskan bahwa ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah itu meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara: Hubungan manusia dengan Allah SWT, Hubungan manusia dengan sesama manusia, dan Hubungan manusia dengan alam (selain manusia) dan lingkungannya.[2]
Adapun fokus mata pelajaran Fiqih adalah dalam bidang-bidang berikut, yaitu: Fiqih Thaharah, Fiqih Shalat (ibadah), Fiqih Jinayah dan Fiqih Siyasah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Dayah Secara garis besar diklasifikasikan ke dalam 2 bagian, yaitu: Pertama, Hubuangan vertikal, yakni hubungan manusia dengan Sang Pencipta alam semesta (hablu minallaah atau ‘ibadah). Ruang lingkupnya meliputi ketentuan-ketentuan tentang thaharah, shalat, puasa, zakat, haji-umroh, jinayah, dan sebagainya, Kedua, Hubungan horizontal, yakni hubungan manusia dengan makhluk. Ruang lingkupnya meliputi ketentuan-ketentuan tentang mu’amalah dan siyasah (politik atau ketatanegaraan).



[1] Slameto, Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), hal. 135-136.

[2] Depag RI, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (Standar Kompetensi), Cet. II, (Jakarta: Depag RI, 2005), hal. 47.