Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Usaha yang di Tempuh untuk Mengantisipasi Dampak Riba


A.    Usaha yang di Tempuh untuk Mengantisipasi Dampak Riba

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi praktek riba adalah:
1.     Upaya yang bersifat preventif (pencegahan)
Adapun upaya yang sifatnya preventif adalah sebagai berikut:
a).   Menerapkan sistem pendidikan Islam yang benar
Islam adalah agama Islam dan cahaya, bukanlah suatu agama kebodohan, sumbernya adalah wahyu Allah al-Qur’ân, dia merupakan kitab ilmu. Ayat-ayat yang pertama kali diturunkan adalah:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ, خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ, عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ) النساء:١٦١(

Artinya: Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmu yang paling pemurah, yang mengajarkan  manusia dengan kalam. Dia mengajarkan manusia apa yang tiada di ketahui. (Qs. Al- ‘Alaq: 1-5).         

Membaca adalah kunci untuk memahami ilmu, al-Qur’ân diturunkan untuk orang-orang berilmu, sebagaimana firman Allah dalam surat Fushilat ayat 3 :
كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لِّقَوْمٍ يَعْلَمُونَ) فصلت:٣(

Artinya: Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang berilmu. (Qs. Fushilat : 3).

Al-Qur’ân telah menjadikan ilmu sebagai asas dan kemuliaan antara manusia. Allah berfirman dalam surat Az-zumar ayat 9 :
أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاء اللَّيْلِ سَاجِداً وَقَائِماً يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ) الزمر:٩(
Artinya: (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Qs. Az-Zumar : 9).

            Demikian juga ahlul ilmi adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah  dan bertakwa kepada-Nya, Allah berfirman dalam surat Al-fatir ayat 28 :
وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ) فاطر:٢٨(
Artinya: Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama . Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (Qs. Fatir: 28)        
                       
Al-Qur’ân memandang penelitian itu suatu yang wajib, berfikir itu suatu ibadah, mencari kebenaran itu suatu qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), mempergunakan alat-alat pengetahuan itu sebagai pernyataan syukur terhadap nikmat Allah dan mengabaikan hal itu semua jalan menuju neraka jahannam. al-Qur’ân dalam banyak ayat menggunakan kata-kata “Ulil Albâb”, “Ulil Abṣar”. Yang dimaksud dengan istilah “Bashar” disini adalah akal, bukan mata yang ada dikepala. Dan banyak sekali bagian akhir ayatnya yang mengingatkan akal yang sedang lalai, seperti:”Afala ta’qilun, Afala tatafakkarun”.
Umat Islam yang berilmu ”mempunyai kedudukan langsung sesudah para Anbiya atau para Nabi.”[1] Rasulullah s.a.w bersabda:
العلماء ورثة الآنبياء (رواه أحمد  )
Artinya: Ulama adalah pewaris dari para Nabi. (H.R. Ahmad).[2]
Tampaknya tidak ada perealisasian syari’at Islam kecuali melalui proses pendidikan dan penempaan diri, generasi muda dan masyarakat dengan landasan iman dan tunduk kepada Allah. Untuk itu pendidikan Islam merupakan amanat yang harus dikenalkan oleh generasi ke generasi berikutnya, terutama dari orang tua atau pendidik kepada anak-anak dan murid-muridnya. Dan kecelakaan akan menimpa orang-orang yang mengkhianati amanat itu. Pendidikan Islam mengantarkan manusia pada perilaku dan perbuatan manusia yang berpedoman pada syari’at Allah. Artinya manusia tidak merasa keberatan atas ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan demikian tidak ada yang dapat menyelamatkan manusia dari keburukan dan kerugian kecuali beriman kepada Allah dan juga hari Akhirat, beramal shaleh dan saling berpesan menetapi kesabaran dam mewujudkan kebenaran serta memerangi kebathilan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’ân surat Al- Ashr ayat 1-3:
وَالْعَصْرِ, إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ) العصر:٣-١(
Artinya: Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan nasehat menasehati supaya mena’ati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran. (Qs.  Al-Ashr: 1-3) 

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa ”Keselamatan manusia dari kerugian dan azab Allah dapat tercapai melalui tiga bentuk pendidikan berikut. Pertama, pendidikan individu yang membawa manusia pada keimanan dan ketundukan kepada syari’at Allah serta beriman kepada yang Gaib; Kedua, pendidikan diri yang membawa manusia pada amal saleh dalam menjalani hidupnya sehari-hari; dan, Ketiga, pendidikan masyarakat yang membawa manusia pada sikap saling pesan dalam kebenaran dan saling memberi kekuatan ketika menghadapi kesulitan yang ada pada intinya, semuanya ditujukan untuk beribadah kepada Allah”[3]
  Jadi, kedudukan pendidikan bagi umat Islam sangat penting dan tidak bisa dipisahkan. Karena pendidikan merupakan faktor yang menentukan maju mundurnya perdaban umat Islam. Umat Islam akan mencapai puncak kejayaan apabila pendidikan berhasil, akan tetapi sebaliknya kemunduran dan kehancuran akan dialami apabila pendidikan gagal dilaksanakan.
b).   Menjelaskan tentang bahaya riba dalam kehidupan
Di dalam Islam dalam pengharaman riba dijelaskan secara logis tentang bahaya riba dan sebab- sebab Allah mengharamkannya, sehingga bagi masyarakat yang meninggalkan riba, benar-benar dengan suatu keyakinan dan bukan karena mengekor kepada orang lain.  Ahmad Mustafa Al-Marâghi, menjelaskan tentang sebab-sebab pengharaman riba yaitu:
Pertama, Riba bisa menghambat seseorang dalam mengambil profesi yang sebenarnya, seperti berbagai jenis keahlian dan perindustrian. Maksudnya orang yang mempunyai uang dan bisa mengembangkan kekayaannya dengan jalan riba, maka orang tersebut akan meremehkan kerja. Sebab alur rezeki dapat mereka tempuh melalui jalur riba itu. Lalu, ia terbiasa dengan kemalasan, dan membenci pekerjaan. Yang menjadi tujuan adalah mengeruk kekayaan orang lain dengan cara yang bathil yang tidak dibenarkan oleh agama. Kedua, Riba dapat melahirkan permusuhan, saling benci, bertengkar dan saling baku hantam. Sebab riba itu mencabut rasa belas kasihan dari hati dan mencemarkan harga diri, lantaran riba, perasaan saling rasa kejam dan sadis yang tak berperi kemanusiaan. Sehingga apabila terdapat seseorang yang miskin dan lapar, tidak ada seorang pun yang mau menolongnya untuk memberikan makanan guna menutupi kelaparan itu. Ketiga, Allah menggariskan secara muamalah antara sesama manusia di dalam hal bisnis. Antara satu pihak dengan pihak yang lain, dibolehkan mengambil keuntungan dengan jual-beli. Tetapi dalam riba, uang diambil tanpa adanya pengganti (barang) dan ini merupakan suatu perbuatan yang dhalim. Keempat, Akibat dari perbuatan riba adalah kerusakan dan kehancuran. Banyak kita jumpai, bahwa harta seseorang ludes, rumah tangga hancur, karena mereka memakan riba.”[4]

c).   Mengajarkan  tentang jual beli yang halal
Jual beli adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah yang merupakan kebalikan dari riba. Seperti di dalam firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 275:
... وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ( البقرة:٢٧٥(
Artinya: ...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Qs. Al- Baqarah: 275).

Hendi Suhendi mendefinisikan bahwa jual beli adalah: ”Suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain yang menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan syara’ dan di sepakati.”[5] Ada perbedaan yang sangat penting untuk diketahui sebagai alasan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Menurut Anwar Iqbal Al-Quresyi dalam bukunya, ada beberapa kriteria yang membedakan antara riba dengan jual beli yaitu:
Pertama, Hal yang menyebabkan riba dilarang karena perbuatan ini memungkinkan seseorang memaksakan pemilikan harta benda orang lain tanpa alasan yang yang diizinkan oleh peraturan ataupun yang akan diberikan keuntungan bagi sipemiknya. Orang yang melakukan perampasan ini, tidak akan memperdulikan hak orangn lain yan diperas yang menyebabkan orang yang berhutang tadi jadi sangt miskin,karena itu hal tersebut termasuk tindakan yang sangat tidak adil. Kedua, Penghasilan  yang diterima dari bunga uang menghambat si penerimanya  (pemberi hutang) untuk ikut berusaha memasuki suatu jabatan atau pekerjaan di dalam masyarakat, karena ia dengan gampang saja membiayai hidupnya dengan bunga uang atau pinjaman berjangka. Karena itu ia tidak mau lagi berusaha untuk memangku jabatan yang berhubungan dengan dipakai tenaganya atau sesuatu yang dibutuhkan kerja keras. Hal ini akan membawa kemunduran terhadap masyarakat yang seperti telah menjadi kenyataan, dunia tidak bisa berkembang dengan baik tanpa perdagangan, seni dan kerajinan tangan. Ketiga, Riba atau pembungaan uang dilarang karena hutang selalu menurunkan harga diri dan kehormatan seseorang di dalam masyarakat tidak lagi mau pinjam meminjam uang. Sebaliknya bila diizinkan, masyarakat dengan maksud ingin memenuhi kebutuhannyayang semakin lama bertambah besar, tidak akan segan-segan meminjam uang walau seberapapun tinggi bunganya. Hal ini akan menghancurkan perasaan saling hormat menghormati, sifat-sifat baik manusia serta perasaan berhutang budi. Keempat, Alasan lain mengapa semua transaksi yang berhubung dengan pembungaan uang dilarang, karena dengan adanya perbuatan tersebut, mereka yang meminjam uang akan menjadi miskin, sedang yang memberi pinjaman akan mendapat keuntungan terus menerus (bunga). Seandainya riba diizinkan akan menjadi tamatlah orang-orang kaya yang mengumpul uang orang-orang miskin melalui pemberian pinjaman dan penarikan bunganya.
Kelima, Dalam sistem jual beli selalu ada kemunakinan untung ataupun rugi, sedangkan dalam sistem riba orang yang mempunyai modal terus menerus beruntung dan tidak pernah rugi. Bagaimanapun besarnya keuntungan dari jual beli, ia hanya didapat sekali saja dari modal yang dikeluarkan. Sedangkan sistem riba merengguk keuntungan terus menerus dari hasil jerih payah orang lain.
Keenam, Alasan terakhir adalah karena Kitab suci Al-Qur’an undang-undang tertinggi dalam Islam, memerintahkan secara tegas dan tidak dapat ditawar-tawar pelanggaran terhadap segala bentuk riba dan menghalalkan jual-beli.”[6]

Dari penjelasan di atas sangatlah jelas tentang perbedaan antara jual beli dengan riba sehingga Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2.     Upaya yang sifatnya kuratif (memberi solusi)
a).   Memotifasi umat untuk berlomba dalam mengerjakan kebaikan
Islam menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba atas kebaikan dan berbuat amal saleh, serta menghindari sifat yang dapat merusak dalam kehidupan manusia. Di antara yang dianjurkan oleh Islam untuk mengantisipasi riba adalah sebagai berikut:
1)     menganjurkan untuk menyuburkan sedekah
Di dalam Islam sangat dilarang praktek riba dan dianjurkan untuk menyuburkan sedekah. Seperti di dalam firman Allah:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ) البقرة :٢٧٦(

Artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.  (Qs.Al- Baqarah: 276).

2)     Memberikan hutang kepada orang yang kesukaran
Orang yang kaya dianjurkan untuk memberikan bantuan dan utang kepada orang yang kesukaran dengan tidak memungut riba pada saat pembayaran hutang tersebut. Bahkan Allah menyuruhnya untuk menyedekahkan utang yang tidak sanggup untuk dibayar seperti di dalam firman-Nya dalam surat Al – baqarah ayat 280:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ) البقرة:٢٨٠(
Artinya: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.(Qs. Al- Baqarah: 280).

3)     Dengan membolehkan syirkatu ‘il-mudharabah (serikat dagang), yaitu kapital dari seseorang kemudian digolongkan (diusahakan) oleh orang lain. Keuntungan di bagi dua sesuai dengan jumlah yang telah disepakati bersama. Jika rugi, maka penanggung kerugian adalah orang yang mempunyai kapital. Sedang orang yang menggolongkannya, ia tidak ikut menanggung, karena cukup baginya dengan pengorbanan waktu dan tenaga dalam mengembangkan modal tersebut.
4)     Dengan memperkenankan perjualan as-salam, yaitu penjualan suatu barang dengan pembayaran didahulukan. Maka, barangsiapa yang sangat memerlukan uang, ia dapat menjual sesuatu pada musim dihasilkannya dengan harga yang sesuai, dengan persyaratan yang sesuai.
5)     Dengan memperkenankan ”Penjualan dengan pembayaran di tangguhkan”, yaitu dengan tambahan dari harga dalam penjualan kontan. Islam membolehkannya untuk kemeslahatan manusia, dan untuk menghadari praktek riba.
6)     Dengan menganjurkan didirikannya lembaga-lembaga qiradh yang baik, secara individual atau kolektif, bahkan di bawah pengelolaan pemerintah, untuk merealisasikan prinsip solidaritas sosial antar umat manusia.
7)     Membuka lembag-lembaga zakat untuk menolong orang yang tidak dapat membayar hutang, membantu orang yang tidak punya, atau orang asing yang kehabisan bekal.
8)     Pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dengan pembangunan ekonomi terhadap masyarakat miskin sehingga mereka dapat terhindar dari hutang- piutang yang menggunakan sistem riba.
9)     Harus Adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh pakar ekonomi Islam untuk mendirikan  perbankan syariah untuk mengantisipasi terjadinya dampak riba di dalam perbankan
3.     Upaya refresif (penegakan hukum)
Adanya peluang untuk daerah NAD untuk melarang praktek riba dalam berbagai jenisnya di dalam masyarakat karena telah adanya keistimewaan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam pemberlakuan syariat Islam. Salah satu penegakan syariat Islam yaitu dengan mengharamkan praktek riba dalam kehidupan masyarakat secara umum.
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa riba mempunyai dampak secara psikologi baik dari segi kognisi, afeksi, perilaku, persepsi dan rohani umat Islam. Adapun solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisispasi riba adalah dengan upaya yang bersifat preventif (pencegahan), Kuratif (pengobatan, memberikan solusi) dan refresif  yaitu dengan adanya penegakan hokum tentang pengharaman riba.


[1] M. Athiyah Al-Abrasyi, Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, Cet. VI, (Jakarta: Bulan Bintang), hal. 34.

[2] Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz V, (Beirut:  Al- Maktabah Al- Islami,t.t.), hal. 196.

[3] Abdurrahaman An Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, terj. Shihabuddin, Cet. I, (Jakarta, GIP, 1995), hal. 26-27.
[4] Ahmad Mustafa Al-Marâghi, Tafsir Al-Maraghi, terj. Bahrum Abu Bakar, juz III, Cet. I, (Semarang: Toha Putra, 1984), hal. 101-103.

[5] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Cet. I, (Jakarta: Raja grafindo Persada, 2002), hal. 68.

[6] Anwar Iqbal Quresyi, Islam dan Teori Pembungaan Uang, Cet. I, (Jakarta: Tintamas, 1985), hal. 84-86.