Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bagaimana Mekanisme Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes?


Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes diatur dalam Bab III Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai berikut:

Bagian Kesatu

Bentuk Organisasi BUM Desa

Dalam Pasal 7 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan sebagai berikut:
  1. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
  2. Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
  3. Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Selanjutnya dalam Pasal 8 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan sebagai berikut:

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
  1. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
  2. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Demikianlah jawaban penulis atas pertanyaan tentang Bagaimana Mekanisme Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes? Jawaban ini penulis rangkum dari Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga Bermanfaat.. Salam Juragan Berdesa..