A. Cara Pelaksanaan Metode Drill dalam Pembelajaran
Fiqih diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten
Bireuen
Metode atau strategi
merupakan usaha untuk memperoleh kesuksesan dan keberhasilan dalam mencapai
tujuan. Secara umum metode adalah cara yang telah teratur dan terpikir baik-baik
untuk mencapai suatu maksud. Strategi pembelajaran merupakan rencana tindakan
(rangkaian kegiatan) termasuk penggunaan metode dan pemanfaatan berbagai sumber
daya atau kekuatan dalam pembelajaran yang disusun untuk mencapai tujuan
tertentu. Dalam hal ini adalah tujuan pembelajaran.
Drill
merupakan suatu cara mengajar dengan memberikan latihan-latihan terhadap apa
yang telah dipelajari siswa sehingga memperoleh suatu keterampilan tertentu.
Kata latihan mengandung arti bahwa sesuatu itu selalu diulang-ulang, akan
tetapi bagaimanapun juga antara situasi belajar yang pertama dengan situasi
belajar yang realistis, ia akan berusaha melatih keterampilannya. Bila situasi
belajar itu diubah-ubah kondisinya sehingga menuntut respons yang berubah, maka
keterampilan akan lebih disempurnakan. Ada keterampilan yang dapat
disempurnakan dalam jangka waktu yang pendek dan ada yang membutuhkan waktu
cukup lama. Perlu diperhatikan latihan itu tidak diberikan begitu saja kepada
siswa tanpa pengertian, jadi latihan itu didahului dengan pengertian dasar.
Berdasarkan
hasil wawancara penulis dengan Bapak Zaman Huri, guru pelajaran Fiqih pada MIN
Nomor 2 peudada Kabupaten Bireuen, bahwa dalam melakukan penilaian terhadap
siswa dalam pelaksanaan metode drill di MIN Nomor 2 peudada Kabupaten Bireuen
guru menggunakan cara dengan memberikan ujian kemudian guru memberikan nilai
terhadap hasil yang dicapai siswa[1].
[1] Hasil Wawancara Penulis dengan Bapak Zaman
Huri guru Fiqih pada MIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen pada Tanggal 15 Juli
2011.
0 Comments
Post a Comment