A.
Definisi dan
Fungsi Advokat Syari’ah
Secara etimologi advokat berasal dari kata advocate, yang artinya
penganjur atau penyokong.[1]
Sedangkan secara terminologi adalah orang yang melaksanakan tugas advokasi yaitu
serangkaian kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi dan
memperjuangkan hak-hak maupun kewajiban seorang klien atau kelompok berdasarkan
aturan hukum yang berlaku.[2]
Akan tepapi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat diartikan
sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik, di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.[3]
Namun demikian Abdullah Ghofar memberikan definisi advokat adalah
“kegiatan advokasi adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh seseorang
advokat atau penasehat hukum untuk melaksanakan azas kebenaran, persamaan
dihadapan hukum, azas fairness (azas kejujuran), azas kepastian
berdasarkan hukum guna memperjuangkan hak-hak dan kewajiban pihak yang
didampinginya (kliennya) dalam rangka mewujudkan kesetaraan hak-hak dan
kewajiban masing-masing pihak.[4]
Dalam perkembangan dewasa ini, advokat sering disebut sebagai pengacara.
Penyebutan istilah tersebut dikarenakan kedua memang bekerja pada lapangan hukum,
khususnya legitasi. Perbedaan istilah di antara mereka lebih bersifat dengan
kompetensi saja. Dalam hal ini pengacara wilayah bantuan hukum yang
ditanganinya adalah satu wilayah pengadilan tinggi, sedangkan advokat meliputi
seluruh wilayah Indonesia .
Pengacara diangkat dengan keputusan ketua pengadilan tinggi tempat pengacara
berpraktek, sedangkan advokat pengangkatannya dilakukan oleh Menteri kehakiman
dan HAM.
Melihat perkembangan selanjutnya, pada dasarnya advokat memiliki fungsi
sebagai penasehat hukum atau advokat adalah untuk memberikan opini, serta
nasehat dalam rangka menjauhkan klien dari konflik. Karena itu dalam beracara
di pengadilan fungsi advokat sangat penting kedudukannya dalam rangka
mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang
dibelanya dalam suatu perkara.[5]
Sehingga memungkinkan hakim untuk memberikan putusan yang adil.
Sehubungan dengan fungsi yang diembannya ini, advokat harus selalu teguh
kepada usaha untuk merealisasi keterlibatan dan kepastian hukum untuk
memberikan putusan yang berkeadilan.[6]
Dalam hal ini melalui jasa hukum yang diberikan dalam rangka menyelesaikan
sengketa, advokat menjalankan fungsinya demi tegaknya kebenaran dan keadilan
berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk juga
memberdayakan masyarakat menyadari hak-hak mereka di depan hukum.[7]
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami, bahwa fungsi advokat
dalam menyelesaikan sengketa memegang peranan penting dalam merealisasikan
jalannya hukum yang berkeadilan guna memperjuangkan hak-hak dan kewajiban
pihak-pihak yang didampingi dalam rangka mewujudkan kesetaraan hak-hak dan
kewajiban masing-masing pihak.
Dalam hal ini Allah SWT. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 8 sebagai berikut:
ياايها
اللذين أمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط، ولا يجر منكم شنئان قوم علي ألا
تعدلوا، اعدلوا هو أقرب للتقوى، واتقوا الله، إن الله خبير بما تعملون (المائده:
٨)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi
saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q. S. al-Maidah: 8)
Berdasarkan keterangan ayat di atas maka dapat dipahami dengan jelas,
bahwa seorang petugas pengadilan dianjurkan untuk menyelenggarakan peradilan
sesuai dengan ketentuan Syari'at Islam. Salah satu ketentuan Syari'at Islam
adalah mengadili seseorang dengan seadil-adilnya. Di sini peran advokat sangat
penting dalam memberikan keadilan hukum kepada seorang terdakwa, karena advokat
merupakan salah satu lembaga bantuan hukum yang berperan sebagai pengawas
keadilan sebuah hukum.
Di sisi lain, selain dalam proses pengadilan, fungsi dan peran advokat
juga terlihat dijalur profesi di luar pengadilan.[8]
Sehubungan dengan kebutuhan jasa hukum advokat di luar proses peradilan pada
saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum
masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka. Melalui
pemberian jasa konsultasi, negosiasi dan sebagainya, profesi advokat ikut
memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum
nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kegiatan pelayanan hukum oleh
advokat selama ini tidak saja memberikan bantuan hukum dalam proses pengadilan,
baik sebagai pembela maupun sebagai kuasa pihak, tetapi juga sebagai konsultan
hukum di luar proses peradilan, seperti konsultan kepada mereka yang bergerak
dalam bidang dunia usaha.
[1]Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta : Gramedia, 1995, hlm. 14
[2]Dardji Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta : Gramedia, 2002,
hlm. 163
[3]Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Jakarta : Sinar Grafika, 2003, hlm. 3
[4]Abdullah Ghofar, Profesi Advokat bagi Sarjana Syari’ah dan
Standar Kualifikasi Bidang Hukum, Mimbar Hukum No. 61 Tahun XIV, 2003, hlm.
13
[5]Taufiq, Sarjana Syari’ah dan Problematika Kepengacaraan,
Mimbar Hukum No. 61 Tahun XIV, 2003, hlm. 12
[6]Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 1994, hlm. 28
[7]UURI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hlm. 18
0 Comments
Post a Comment