Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Evaluasi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Berdasarkan Paragraf 2 Pasal 90 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa sebagai berikut:
  1. Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi umpan balik untuk: peningkatan kualitas pendampingan; input merumuskan kebijakan dan regulasi tentang Desa; resolusi konflik; dan pengembangan program dan atau kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota Pemantauan sebagaimana yang dilakukan pada ayat (1), dilakukan melalui: kunjungan dinas/pengamatan langsung; diskusi dengan masyarakat Desa dan Perangkat Desa; riset, studi/kajian, dan survey; publikasi; dan pengaduan dan keluhan masyarakat.
  3. Laporan hasil evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, sebagaimana yang dilakukan pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka melalui media- massa dan/atau forum publik.
Selanjutnya pada Pasal 91 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa:
  1. Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Desa dilakukan melalui: pertemuan atau rembug warga; media komunikasi warga;akses informasi, data, dan dokumen kegiatan Pemerintah Desa; pemantauan secara langsung; Musyawarah Desa; dan laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa.
  2. Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh pihak lainnya dilakukan melalui: diskusi dengan masyarakat Desa dan Perangkat Desa; kunjungan dinas/pengamatan langsung Riset; studi/kajian dan survey; dan publikasi.
  3. Laporan hasil evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam Musyawarah Desa dan melalui media komunikasi Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Evaluasi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Untuk Penjelasan selengkapnya Donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.