Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Wanita Memakai Cadar Dalam Islam


BAB I
P E N D A H U L U A N

A.    Latar Belakang Masalah
Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.










BAB II
P E M B A H A S A N
A.    Pengertian Cadar
Cadar dalam bahasa Arab sering diistilahkan dengan niqab (نقاب). Cadar dalam arti bahasa dan istilahnya adalah pelindung yang diletakkan oleh wanita diatas batang hidung untuk menutupi wajahnya[1]. Namun kadangkala ada juga yang mengartikan kata jilbab atau hijab sebagai pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita, termasuk wajahnya. Sehingga wanita yang wajahnya tertutup rapat, sering disebut dengan istilah mutahajjibah.
Namun pemaknaan hijab dan jilbab sebagai pakaian yang menutup seluruh tubuh termasuk wajah, sesungguhnya masih merupakan perdebatan para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa hijab atau jilbab hanyalah pakaian yang menutup aurat, tanpa harus menutup wajah.
B.     Fenomena Cadar
Pemakaian cadar sampai sekarang masih menjadi fenomena di beberapa negara. Seperti di Yaman, dimana anak-anak kecil dipaksa dan diwajibkan orang tuanya memakai cadar, sehingga anak-anak mereka merasa tertekan dan takut jika tidak memakai cadar. Jika sang anak diketahui oleh orang tuanya tidak memakai cadar maka ia akan dimarahi dan dipukul. Di sisi lain ada anak yang menganggap bahwa memakai cadar merupakan tradisi Yaman karena begitu diwajibkan memakai cadar oleh orang tuanya.[2]
Sementara di Mesir, karena perempuan bercadar begitu sulit mendapatkan pekerjaan, didirikanlah sebuah stasiun televisi yang penyiarnya semuanya bercadar. Stasiun tersebut diberi nama Maria sebagai simbol kebebasan bagi perempuan seperti Maria al-Qibtiyah, budak perempuan Mesir yang dibebaskan Rasulullah SAW. setelah dinikahinya.
Di tempat yang sama, Mesir, Syaikh al-Azhar Syeh Mohammed Sayyed Tantawi, saat meninjau sekolah menengah untuk mengecek kesiapan al-Azhar menghadapi flu babi Ia melihat seorang pelajar menggunakan cadar, kerudung yang menutupi sampai muka sehingga hanya terlihat matanya. Tantawi meminta pelajar itu melepaskan cadarnya. "Cadar tidak ada hubungannya dengan Islam," katanya. "Saya tahu soal agama lebih baik daripada kamu atau orang tuamu." Tantawi kemudian mengatakan ia akan segera mengeluarkan perintah yang melarang perempuan bercadar masuk sekolah-sekolah al-Azhar.[3]
Tantawi, seperti sebagian besar ulama, agaknya berpandangan bahwa cadar--berbeda dengan kerudung--kebiasaan kuno yang sudah ada di Arab sejak sebelum Islam datang. Tantawi termasuk ulama terbesar di Mesir. Saat pemimpin Palestina, Yasser Arafat, meninggal, ulama ini yang memimpin salat jenazah. Ia pernah memimpin bidang tafsir di program pascasarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi dan menjadi ulama tertinggi (grand mufti) Mesir sebelum memimpin al-Azhar.
Ulama al-Azhar lain, Abdel Moati Bayoumi, mengatakan ia akan mendukung larangan itu. "Kami semua sepakat bahwa cadar bukan kewajiban agama," kata Bayoumi. "Taliban memaksa perempuan mengenakan cadar, fenomena ini kemudian menyebar." [islammuhammadi/mt/tempo][4] Fenomena ini sebagai bukti bahwa permasalahan cadar sampai saat ini masih menimbulkan polimek-polimek tertentu. Dari masalah motif penggunaannya sampai pada tahap sosial. Hal ini kemudian mengakibatkan suatu stigma bahwa cadar banyak menimbulkan ‘masalah’ di masyarakat. Untuk itu, penulis beranggapan bahwa masalah terkait cadar ini harus segera diluruskan, agar setidaknya ada saling memahami di antara yang berbeda memahaminya. Kalau ini menjadi prinsip maka ia menjadi prinsip. Tapi jika ini hanyalah sesuatu yang khilafiyah selayaknya bisa saling toleransi dan tidak lagi dipermasalahkan.
C.    Pendapat para Ulama Mazhab Tentang Hukum Wanita Memakai Cadar
Cadar adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutupi wajahnya, maka ada kaitan erat antara cadar dan aurat wanita, karna aurat adalah yang diharamkan untuk dilihat dan juga diperlihatkan kepada selain mahram, penjelasan ulama tentang aurat akan lebih memperjelas hukum dari pemakaian cadar[5]. Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum wajah, aurat atau tidakkah ia: Bagi mayoritas ulama fiqih dari Al Hanafiyah, Al Malikiyah, As Syafi’iyah dan Al Hanabilah wajah bukanlah aurat wanita, maka tidak ada masalah jika ditutupi atau tidak ditutupi.
Al Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita asing yang merdeka kecuali wajah dan telapak tangannya , bahkan imam Abu Hanifah sendiri mengatakan yang tidak termasuk dalam aurat wanita adalah wajah, telapak tangan dan kaki, karena ini adalah sebuah keterpaksaan yang tidak bisa dihindarkan, jadi dilarangnya seorang wanita muda membuka wajahnya jika berada diantara para pria asing, bukan karna wajah termasuk kedalam aurat, melainkan karna ditakutkan akan timbulnya fitnah[6].
Al Malikiyah mengatakan bahwa batas aurat wanita merdeka didepan pria asing adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan, keduanya bukan termasuk kedalam auarat , dan merekapun mengatakan bahwa pemakaian cadar adalah makruh hukumnya, baik dalam shalat ataupun diluar shalat, baik karna aurat atau tidak, karna bagi Al Malikiyah ini termasuk kedalam ghulu atau dalam kata lain sesuatu yang berlebih lebihan. Dan cadar lebih dimakruhkan lagi bagi pria, kecuali jika cadar menjadi adat istiadat dari pada kaumnya maka ia tidak menjadi makruh hukumnya, kecuali dalam keadaan shalat. Akan tetapi merekapun berkata bahwa bagi wanita muda yang takut akan timbulnya fitnah dan banyaknya penyelewengan maka wajib baginya menutup wajah juga telapak tangannya karna kecantikannya.
As Syafi’iyah dalam pendapat As Syairazi dalam kitabnya Al Muhadzzab mengatakan bahwa wanita merdeka seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, dan As Syafi’iyah pun mempunyai beberapa pendapat tentang wanita muda yang cantik dalam hukum memakai cadar, ada pendapat yang mengatakan bahwa cadar menjadi wajib atasnya, dan ada pendapat yang mengatakan sunnah.
Al Hanabilah pun berpendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan telapak tangannya ketika ia shalat. Pendapat mayoritas para ulama fiqih ini diperkuat juga oleh adanya perintah Allah kepada para laki laki untuk menundukkan pandangan mereka, hal ini karena wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka[7].
Bila para wanita sudah menutup wajah, tidak akan ada perintah menundukkan pandangan kepada para laki laki. Namun ada juga beberapa kalangan yang mewajibkan para wanita muslimah untuk memakai cadar, karna mereka berpendapat bahwa wajah termasuk kedalam aurat yang harus ditutupi dan haram dilihat oleh laki laki asing yang bukan mahramnya.















BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan uraian-uraian yang penulis kemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka pada bab terakhir ini penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan serta mengajukan beberapa saran.
A.    Kesimpulan
1.     Cadar dalam bahasa Arab sering diistilahkan dengan niqab (نقاب). Cadar dalam arti bahasa dan istilahnya adalah pelindung yang diletakkan oleh wanita diatas batang hidung untuk menutupi wajahnya Pemakaian cadar sampai sekarang masih menjadi fenomena di beberapa negara. Seperti di Yaman, dimana anak-anak kecil dipaksa dan diwajibkan orang tuanya memakai cadar, sehingga anak-anak mereka merasa tertekan dan takut jika tidak memakai cadar.
2.     Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum wajah, aurat atau tidakkah ia: Bagi mayoritas ulama fiqih dari Al Hanafiyah, Al Malikiyah, As Syafi’iyah dan Al Hanabilah wajah bukanlah aurat wanita, maka tidak ada masalah jika ditutupi atau tidak ditutupi.
B.     Saran - Saran
1.     Disarankan kepada mahasiswa untuk dapat memperdalah ilmu pengetahuan tentang masalah baru yang muncul dalam dunia Islam.
2.     Disarankan kepada para mahasiswa untuk lebih giat dalam mempelajari hukum islam Kontemporer..
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia; Jakarta: Gramedia, hijab. , 2008.


Syaikh Mutawalli As-Syarawi, Fiqih Perempuan, Jakarta, Amzah, 2009.


Ahnan Mahtuf, Risalah Fiqih Wanita, Surabaya, Terbit Terang, 2009.

Abu Thalha bin Abdus Sattar, Tata Busana Parasalaf, Solo:  Zamzam, 2008.



               [1] Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia; (Jakarta: Gramedia, hijab. , 2008), hal. 119.

               [2] http://yementimes.com/article.shtml?i=1184&p=report&a=1
               [3] http://banjarkuumaibungasnya.blogspot.com/2009/10/universitas-al-azhar-mesir-bakal-larang.html

               [4] Ibid.
               [5] Syaikh Mutawalli As-Syarawi, Fiqih Perempuan, (Jakarta, Amzah, 2009), hal. 29.
              
               [6] Ahnan Mahtuf, Risalah Fiqih Wanita, (Surabaya, Terbit Terang, 2009), hal. 21.
               [7] Abu Thalha bin Abdus Sattar, Tata Busana Parasalaf, (Solo:  Zamzam, 2008), hal. 12.

Post a Comment for "Hukum Wanita Memakai Cadar Dalam Islam"