Hukum Wanita Memakai Cadar Dalam Islam
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang Masalah
Wanita bercadar seringkali
diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau
menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al
Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga
tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami
bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan
mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara
gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab
semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya
sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya
secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para
ulama madzhab.
BAB II
P E M B A H A S A N
A.
Pengertian Cadar
Cadar dalam bahasa Arab sering diistilahkan dengan niqab
(نقاب). Cadar dalam arti bahasa dan
istilahnya adalah pelindung yang diletakkan oleh wanita diatas batang hidung
untuk menutupi wajahnya[1].
Namun kadangkala ada juga yang mengartikan kata jilbab atau hijab sebagai
pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita, termasuk wajahnya. Sehingga wanita
yang wajahnya tertutup rapat, sering disebut dengan istilah mutahajjibah.
Namun pemaknaan hijab dan jilbab sebagai pakaian yang
menutup seluruh tubuh termasuk wajah, sesungguhnya masih merupakan perdebatan
para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa hijab atau jilbab hanyalah pakaian
yang menutup aurat, tanpa harus menutup wajah.
B.
Fenomena Cadar
Pemakaian cadar sampai sekarang masih menjadi fenomena di beberapa negara.
Seperti di Yaman, dimana anak-anak kecil dipaksa dan diwajibkan orang tuanya
memakai cadar, sehingga anak-anak mereka merasa tertekan dan takut jika tidak
memakai cadar. Jika sang anak diketahui oleh orang tuanya tidak memakai cadar
maka ia akan dimarahi dan dipukul. Di sisi lain ada anak yang menganggap bahwa
memakai cadar merupakan tradisi Yaman karena begitu diwajibkan memakai cadar
oleh orang tuanya.[2]
Sementara di Mesir, karena perempuan bercadar begitu sulit mendapatkan
pekerjaan, didirikanlah sebuah stasiun televisi yang penyiarnya semuanya
bercadar. Stasiun tersebut diberi nama Maria sebagai simbol kebebasan bagi
perempuan seperti Maria al-Qibtiyah, budak perempuan Mesir yang dibebaskan
Rasulullah SAW. setelah dinikahinya.
Di tempat yang sama, Mesir, Syaikh al-Azhar Syeh Mohammed Sayyed Tantawi,
saat meninjau sekolah menengah untuk mengecek kesiapan al-Azhar menghadapi flu
babi Ia melihat seorang pelajar menggunakan cadar, kerudung yang menutupi
sampai muka sehingga hanya terlihat matanya. Tantawi meminta pelajar itu melepaskan
cadarnya. "Cadar tidak ada hubungannya dengan Islam," katanya.
"Saya tahu soal agama lebih baik daripada kamu atau orang tuamu."
Tantawi kemudian mengatakan ia akan segera mengeluarkan perintah yang melarang
perempuan bercadar masuk sekolah-sekolah al-Azhar.[3]
Tantawi, seperti sebagian besar ulama, agaknya berpandangan bahwa
cadar--berbeda dengan kerudung--kebiasaan kuno yang sudah ada di Arab sejak
sebelum Islam datang. Tantawi termasuk ulama terbesar di Mesir. Saat pemimpin
Palestina, Yasser Arafat, meninggal, ulama ini yang memimpin salat jenazah. Ia
pernah memimpin bidang tafsir di program pascasarjana Universitas Islam
Madinah, Arab Saudi dan menjadi ulama tertinggi (grand mufti) Mesir sebelum
memimpin al-Azhar.
Ulama al-Azhar lain, Abdel Moati Bayoumi, mengatakan ia akan mendukung
larangan itu. "Kami semua sepakat bahwa cadar bukan kewajiban agama,"
kata Bayoumi. "Taliban memaksa perempuan mengenakan cadar, fenomena ini
kemudian menyebar." [islammuhammadi/mt/tempo][4] Fenomena
ini sebagai bukti bahwa permasalahan cadar sampai saat ini masih menimbulkan
polimek-polimek tertentu. Dari masalah motif penggunaannya sampai pada tahap
sosial. Hal ini kemudian mengakibatkan suatu stigma bahwa cadar banyak
menimbulkan ‘masalah’ di masyarakat. Untuk itu, penulis beranggapan bahwa
masalah terkait cadar ini harus segera diluruskan, agar setidaknya ada saling
memahami di antara yang berbeda memahaminya. Kalau ini menjadi prinsip maka ia
menjadi prinsip. Tapi jika ini hanyalah sesuatu yang khilafiyah selayaknya bisa
saling toleransi dan tidak lagi dipermasalahkan.
C.
Pendapat para Ulama Mazhab Tentang Hukum Wanita Memakai Cadar
Cadar adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutupi
wajahnya, maka ada kaitan erat antara cadar dan aurat wanita, karna aurat
adalah yang diharamkan untuk dilihat dan juga diperlihatkan kepada selain
mahram, penjelasan ulama tentang aurat akan lebih memperjelas hukum dari
pemakaian cadar[5]. Para
ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum wajah, aurat atau tidakkah ia: Bagi
mayoritas ulama fiqih dari Al Hanafiyah, Al Malikiyah, As Syafi’iyah dan Al
Hanabilah wajah bukanlah aurat wanita, maka tidak ada masalah jika ditutupi
atau tidak ditutupi.
Al Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita
asing yang merdeka kecuali wajah dan telapak tangannya , bahkan imam Abu
Hanifah sendiri mengatakan yang tidak termasuk dalam aurat wanita adalah wajah,
telapak tangan dan kaki, karena ini adalah sebuah keterpaksaan yang tidak bisa
dihindarkan, jadi dilarangnya seorang wanita muda membuka wajahnya jika berada
diantara para pria asing, bukan karna wajah termasuk kedalam aurat, melainkan
karna ditakutkan akan timbulnya fitnah[6].
Al Malikiyah mengatakan bahwa batas aurat wanita merdeka
didepan pria asing adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan,
keduanya bukan termasuk kedalam auarat , dan merekapun mengatakan bahwa
pemakaian cadar adalah makruh hukumnya, baik dalam shalat ataupun diluar
shalat, baik karna aurat atau tidak, karna bagi Al Malikiyah ini termasuk
kedalam ghulu atau dalam kata lain sesuatu yang berlebih lebihan. Dan cadar
lebih dimakruhkan lagi bagi pria, kecuali jika cadar menjadi adat istiadat dari
pada kaumnya maka ia tidak menjadi makruh hukumnya, kecuali dalam keadaan
shalat. Akan tetapi merekapun berkata bahwa bagi wanita muda yang takut akan
timbulnya fitnah dan banyaknya penyelewengan maka wajib baginya menutup wajah
juga telapak tangannya karna kecantikannya.
As Syafi’iyah dalam pendapat As Syairazi dalam kitabnya
Al Muhadzzab mengatakan bahwa wanita merdeka seluruh badannya adalah aurat
kecuali wajah dan telapak tangan, dan As Syafi’iyah pun mempunyai beberapa
pendapat tentang wanita muda yang cantik dalam hukum memakai cadar, ada
pendapat yang mengatakan bahwa cadar menjadi wajib atasnya, dan ada pendapat
yang mengatakan sunnah.
Al Hanabilah pun berpendapat bahwa seorang wanita boleh
membuka wajah dan telapak tangannya ketika ia shalat. Pendapat mayoritas para
ulama fiqih ini diperkuat juga oleh adanya perintah Allah kepada para laki laki
untuk menundukkan pandangan mereka, hal ini karena wanita muslimah memang tidak
diwajibkan untuk menutup wajah mereka[7].
Bila para wanita sudah menutup wajah, tidak akan ada
perintah menundukkan pandangan kepada para laki laki. Namun ada juga beberapa
kalangan yang mewajibkan para wanita muslimah untuk memakai cadar, karna mereka
berpendapat bahwa wajah termasuk kedalam aurat yang harus ditutupi dan haram
dilihat oleh laki laki asing yang bukan mahramnya.
BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan
uraian-uraian yang penulis kemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka pada bab
terakhir ini penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan serta mengajukan
beberapa saran.
A. Kesimpulan
1. Cadar dalam bahasa Arab sering diistilahkan
dengan niqab (نقاب). Cadar dalam arti
bahasa dan istilahnya adalah pelindung yang diletakkan oleh wanita diatas
batang hidung untuk menutupi wajahnya Pemakaian cadar sampai sekarang masih
menjadi fenomena di beberapa negara. Seperti di Yaman, dimana anak-anak kecil
dipaksa dan diwajibkan orang tuanya memakai cadar, sehingga anak-anak mereka
merasa tertekan dan takut jika tidak memakai cadar.
2. Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang
hukum wajah, aurat atau tidakkah ia: Bagi mayoritas ulama fiqih dari Al
Hanafiyah, Al Malikiyah, As Syafi’iyah dan Al Hanabilah wajah bukanlah aurat
wanita, maka tidak ada masalah jika ditutupi atau tidak ditutupi.
B. Saran - Saran
1.
Disarankan
kepada mahasiswa untuk dapat memperdalah ilmu pengetahuan tentang masalah baru
yang muncul dalam dunia Islam.
2.
Disarankan
kepada para mahasiswa untuk lebih giat dalam mempelajari hukum
islam Kontemporer..
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Bahasa
Indonesia;
Jakarta: Gramedia, hijab. ,
2008.
Syaikh Mutawalli As-Syarawi, Fiqih
Perempuan, Jakarta, Amzah, 2009.
Ahnan
Mahtuf, Risalah Fiqih Wanita, Surabaya, Terbit Terang, 2009.
Abu Thalha
bin Abdus Sattar, Tata Busana Parasalaf, Solo: Zamzam, 2008.
[1] Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia; (Jakarta: Gramedia, hijab.
, 2008), hal. 119.
[4] Ibid.

Post a Comment for "Hukum Wanita Memakai Cadar Dalam Islam"