Hukuman Fisik Terhadap Anak Menurut Pendidikan Islam
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
Latar Belakang Masalah
Teknis pendidikan dilakukan dengan berbagai cara,
diantaranya melalui hukuman fisik dan hukuman mental. Melalui hukuman,
diharapkan anak didik merasakan adanya sanksi hukum, apabila melakukan tindakan
atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pendidikan agama terhadap anak dalam lingkungan keluarga
juga dapat dilakukan orang tua melalui metode hukuman. Maksudnya mendidik anak
dengan memberi hukuman apabila si anak tidak melakukan perintah atau anjuran
orang tua yang bersifat kebajikan. Menghukum anak dilakukan dengan tujuan
mendidik anak sebatas tidak menyakiti atau merusak fisik anak. Pemukulan
dilakukan pada organ tubuh yang tidak sensitif, seperti memukul kakinya apabila
ia enggan disuruh melaksanakan ibadah. Meski demikian, pemukulan tidak boleh
dilakukan pada bagian tubuh yang sensitif, misalnya pemukulan pada bagian
kepala karena dapat mengganggu organ sarafnya. Hal ini sesuai dengan perintah
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya:
عن عمرو بن شعيب,
عن ابيه, عن جده قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا أولادكم بالصلاة وهم
ابناء سبع سنين, واضربوهم عليها وهم ابناء عشر, وفرقوا بينهم فى المضاجع (رواه ابو
اداود)
Artinya: Dari Umar bin Syuaib, dari bapaknya, ia
berkata Rasulullah SAW, bersabda: ”Suruhlah anak-anakmu shalat waktu berumur
tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkannya di waktu berumur sepuluh
tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abū Daūd)[1]
Berdasarkan hadits di atas setiap mukmin diperintahkan
untuk menyuruh anaknya melaksanakan ibadah shalat lima waktu dan memberi hukuman bagi anak yang
enggan melaksanakannya. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman dapat diterapkan
sebagai salah satu metode ibu rumah tangga dalam mendidik anaknya.
Hal ini menunjukkan hukuman dianggap sebagai salah satu
metode pendidikan dalam Islam, sehingga Nabi Muhammad SAW menyuruh umat Islam
agar memukul anaknya apabila berumur sepuluh tahun jika tidak melaksanakan
shalat. Memukul anak yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW merupakan wujud
dari hukuman fisik dalam pendidikan Islam.
Hukuman fisik menjadi salah satu metode pendidikan dalam
Islam atas dasar pemikiran bahwa hukuman fisik dapat membentuk perilaku anak
didik menjadi patuh dan mengikuti didikan yang ditanamkan kepada anak didik.
Kegiatan pendidikan Islam tentunya mempunyai dasar atau
landasan yang menentukan gerak langkah dan tujuan pengembangan pendidikan.
Dasar utama pendidikan agama Islam adalah bersumber pada Islam, yakni al-Qur’an
dan Hadits terdapat materi serta pedoman pelaksanaan pendidikan. Oleh karena
itu, al-Qur’an dan Hadits merupakan dasar utama pengembangan pendidikan Islam.
Hal ini senada dengan ungkapan Jalaluddin dan Usman Said bahwa: ”Dasar
pendidikan agama Islam adalah identik dengan ajaran Islam itu sendiri. Keduanya
berasal dari sumber yang sama yaitu al-Qur’an dan Hadits.”[2]
Hal ini yang membedakan sccara prinsipil antara corak pendidikan dengan corak
pendidikan dasarnya.
Islam mendorong supaya manusia menguasai ilmu
pengetahuan melalui proses belajar. Ketegasan ini bisa dilihat dari ayat
pertama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, seperti yang terdapat dalam
al-Qur’an surat
al-’Alaq ayat 1-5 sebagai berikut:
اقرأ باسم ربك
الذي خلق , خلق الإنسان من علق , اقرأ وربك الأكرم ,
الذي علم بالقلم , علم الإنسان ما لم يعلم ,(العلق: ١- ٥(
Artinya: Bacalah
dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia
dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanlah yang paling pemurah. Yang mengajar
manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya. (Qs. al-'Alaq: 1-5).
Di dalam memahami ayat di atas dalam kaitannya dengan
ilmu pengetahuan Syekh Muhammad Abduh menjelaskan sebagaimana yang dikutip
Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar bahwa ”Tidak didapat kata-kata yang lebih
mendalam dan alasan yang lebih sempurna dari pada ayat ini di dalam menyatakan
kepentingan membaca dan menulis ilmu pengetahuan dalam segala cabang dan
bahagiannya. Juga dalam kaitannya dengan ayat ini Ar-Rāzī menjelaskan dalam
dengan perantaraan qalam atau pena. Hal ini mengisyaratkan betapa pentingnya
umat Islam belajar menuntut ilmu pengetahuan.[3]
Selain mempunyai dasar pendidikan Islam mempunyai tujuan
tersendiri. Dalam Islam ”Tujuan belajar yang utama ialah bahwa apa yang
dipelajari itu berguna di kemudian hari, yakni membantu manusia untuk dapat
belajar terus dengan cara yang lebih mudah.[4]
Hukuman fisik dalam pendidikan Islam merupakan hal yang
manarik untuk dikaji secara ilmiah. Atas dasar hal ini penulis membahas sebuah
karya ilmiah dengan judul ”HUKUMAN
FISIK TERHADAP ANAK MENURUT PENDIDIKAN ISLAM ”.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan
proposal skripsi ini adalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimana
konsep hukuman fisik terhadap anak dalam pendidikan Islam?
2.
Apa
pengaruh hukuman fisik terhadap pendidikan anak?
3.
Bagaimana
metode-metode penerapan hukuman fisik terhadap anak menurut pendidikan Islam?
C.
Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan
dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana konsep hukuman fisik terhadap anak dalam pendidikan Islam.
2. Untuk mengetahui apa pengaruh hukuman fisik terhadap pendidikan anak.
3. Untuk mengetahui bagaimana metode-metode penerapan hukuman fisik terhadap anak menurut
pendidikan Islam.
D.
Kegunaan Pembahasan
Adapun yang menjadi kegunaan pembahasan
dalam penulisan skripsi ini adalah :
Secara
teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum
dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai hukuman fisik terhadap anak menurut
pendidikan Islam. Selain
itu hasil pembahasan ini dapat di
jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
Sedangkan
secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah
dalam memperbaiki dan mengaplikasikan hukuman fisik terhadap anak menurut pendidikan Islam ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian,
pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia
pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E.
Penjelasan Istilah
Untuk menghindari kesalahan pembaca dalam memahami judul
skripsi ini penulis menjelaskan beberapa istilah yang terdapat dalam judul.
Dengan penjelasan ini diharapkan adanya kesamaan makna dan pemahaman antara
penulis dan pembaca dalam memahami topik-topik selanjutnya.
Adapun istilah-istilah yang akan penulis jelaskan dalam
penulisan proposal skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.
Hukuman
fisik
Kata hukuman berasal dari kata hukum. Hukum menurut
bahasa adalah “Menetapkan sesuatu atas sesuatu, atau menindak sesuatu dari
padanya.”[5]
Dalam kamus besar bahasa Indonesia dinyatakan bahwa hukum adalah undang-undang
peraturan, tata tertib, sistem aturan dan sebagainya yang dibuat oleh penguasa.[6]
Sedangkan istilah hukum menurut syara’ ialah: “Khitāb (titah) Allah SWT yang
berhubungan dengan perbuatan para mukallaf dalam bentuk tuntutan (perintah)
atau dalam bentuk pilihan atau penetapan.”[7]
Sedangkan fisik adalah tubuh, jasmani secara
keseluruhan.[8]
Hukuman fisik yang penulis maksudkan dalam judul skripsi ini adalah hukuman
atau sanksi yang dikenakan terhadap jasmani atau fisik yang dilakukan untuk
mendidik atau sebagai metode pendidikan Islam.
2.
Anak
Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kata anak diartikan
dengan: “Keturunan kedua, manusia yang masih kecil.”[9]
Batasan umur anak kanak-kanak (0-6
tahun), anak umur sekolah (6-12 tahun), umur remaja (13-16 tahun).[10]
Yang penulis maksudkan dengan anak disini yaitu manusia
yang masih kecil berumur antara 6-12 tahun dan masih berada dalam masa
perkembangan serta pertumbuhan baik jasmani maupun jasmani yang memerlukan
asuhan dan bimbingan agar menjadi dewasa.
3.
Pendidikan
Islam
Pendidikan Islam terdiri dari dua perkataan, yaitu:
pendidikan dan Islam. Pendidikan terdiri dari latihan (ajaran pimpinan)
mengenai akhlak dan kecerdasan akan pikiran.[11]
Suganda Poerbakawatja menjelaskan bahwa pendidikan adalah suatu usaha manusia
untuk membawa si anak ke tingkat kedewasaan dalam arti sadar dalam memikul
tanggung jawab segala perbuatan secara moral.[12]
Dalam psikologi pendidikan disebutkan pendidikan adalah:
“Proses pertumbuhan yang berlangsung berkat dilakukannya perbuatan belajar.”[13]
Pendidikan yang penulis maksud dalam pembahasan ini
adalah suatu usaha untuk menumbuhkan, mengembangkan, mengawasi dan memperbaiki
seluruh potensi fitrah manusia secara optimal dengan sadar dan terencana
menurut hukum-hukum Allah yang ada di alam semesta maupun di dalam al-Qur’an.[14]
Pendidikan agama dalam kaitannya dengan judul proposal skripsi
ini berarti pendidikan Islam yang menerapkan hukuman fisik sebagai salah satu
metode pendidikannya.
F.
Metodelogi Penelitian
Adapun metodelogi dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Jenis Penelitian
Penelitian
ini digolongkan kedalam penelitian kepustakaan (library
research) karena data yang diteliti berupa naskah-naskah atau
majalah-majalah yang bersumber dari khazanah kepustakaan.[15] Untuk
itu, data yang akan diambil sepenuhnya barasal dari kepustakaan atau buku-buku.
2.
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan historis. Pendekatan historis adalah proses yang meliputi
pengumpulan dan penafsiran gejala untuk memahami kenyataan sejarah bahkan untuk
memahami kenyataan situasi sekarang dan meramalkan perkembangan yang akan
datang.[16]
Pendekatan inipun adalah upaya
mengungkap/mengkaji arti dan pemikiran manusia berdasarkan dokumen ilmiah yang
dihasilkan oleh pendahulunya atau dokumen sejarah.
3.
Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian dalam
penulisan skripsi ini adalah: hukuman
fisik terhadap anak menurut pendidikan islam.
4.
Sumber Data
Penelitian ini menggunakan 2 ( dua )
sumber data yaitu: sumber data primer dan sumber data skunder.
Sumber
data primer adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber
data dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[17].Sumber
data primer dalam penelitian ini adalah:
1. Abdurrahman
An-Nahlawy, Prinsip-Prinsip dan Metode Pendidikan Islam, Cet. II, Bandung
: Diponegoro, 1992.
Sumber
data skunder adalah sumber data yang lebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan
oleh orang luar penyelidik itu sendiri walau yang dikumpulkan itu sebenarnya
adalah data asli.[18] Data skunder dalam
penelitian ini adalah buku-buku yang mempunyai relevansi untuk memperkuat
argumentasi dan melengkapi hasil penelitian ini. Adapun peneliti terdahulu
antara lain:
1)
Marinah, (STAIN SALATIGA). Meneliti tahun 2000,
dengan judul Konsep pendidikan anak menurut abdullah nashih Ulwan
(Perspektif psikologi madzab ketiga).
2)
M. Saifuddin Harits (STAIN,
2003), dengan judul skripsi “Metode pendidikan bagi anak menurut Islam (aplikasinya dalam
kehidupan)”.
5.
Tehnik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan adalah metode survey literatur,
yaitu mencari data mengenai catatan–catatan terdahulu antara lain melalui:
1. Pedoman
Pendidikan Anak Dalam Islam karya Abdullah Nashih Ulwan
2.
Pengantar Evaluasi Pendidikan,karya Anas Sudijono
3.
Ilmu
Pendidikan dalam Perspektif Islam, karya Ahmad
Tafsir.
4.
Psikologi
Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, Muhibuddin Syah
6.
Tehnik Analisa Data
Dalam
menganalisa data yang telah terkumpul penulis menggunakan beberapa metode,
yaitu:
1)
Metode Deskriptif
Yaitu peneliti menguraikan
secara teratur seluruh konsepsi buku.[19]
2)
Metode Induktif
Dengan berdasarkan pada analisa
isi kitab tersebut, maka penulis mengambil kesimpulan dengan metode induksi, yaitu
menganalisa semua bagian dan semua konsep pokok satu persatu dan dalam
hubungannya satu sama lain agar darinya dapat dibangun suatu pemahaman sintesis[20].
G. Sistematika
Penulisan
Adapun
sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
Pada
bab satu terdapat pendahuluan pembahasannya meliputi: latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan pembahasan, kegunaan pembahasan, penjelasan istilah,
metode pembahasan dan sistematika penulisan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Al –Qur’an dan Terjemahnya Departemen
Agama RI.
Adhim, Muhammad Fauzil, Bersikap Terhadap
Anak, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1996.
Al-Abrasyi, Mohd. ‘Athiyah, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, Terj.
H. Bustami A. Gani, Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
An-Nahlawy, Abdurrahman, Prinsip-Prinsip dan Metode
Pendidikan Islam, Cet. II, Bandung
: Diponegoro, 1992.
Arifin, M., Filsafat Pendidikan Islam, Edisi I,
Cet. III, Jakarta :
Bumi Aksara, 1993.
Arifin, Psikologi dan Beberapa
Aspek Kehidupan Mukmin, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Ash-Shiddieqy,
Hasbi, Pengantar Hukum Islam, Bandung : Bulan Bintang, 1975.
Asy-Syaibany, Omar Muhammad At-Toumy, Filsafat
Pendidikan Islam, Jakarta :
Bulan Bintang, 1983.
Basri, M. Alisuf, Pengantar Psikologi Umum dan
Perkembangan, Jakarta :
Pedoman Ilmu Jaya, 1993.
Al-Baghdādī, Ali Alusi, Ruh
al-Ma'ani, Jilid 10, Beirut :
Dār ihya wa al-Tirats al-'Arabiy, t.t.
Al-Baihaqi, Sunan Kubra, Jilid
10, Kairo, Dār al-Fikr, t.t.
Al-Banna, Hasan, Aqidah
islamiyah, Mesir: Dār al-Qalam, 1966.
Daradjat, Zakiah, dkk, Metodologi Pengajaran Agama
Islam, Jakarta :
Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN, 1981/1982.
______, Ilmu Jiwa Agama, Jakarta :
Bulan Bintang, 1986.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang :
Asy Syifa', 1989.
Departemen Agama RI, Petunjuk Pelaksanaan
Kurikulum/GBPP Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Jakarta:
Dirjen Bimbaga Islam, 1995/1996.
[1]Imām Abū Dāud, Sunan Abū Dāud, Juz I, (Bandung : Dahlan, t.t), hal. 133.
[2]Jalaluddin dan Usman Said, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1996), hal. 37.
[3]Hamka, Tafsir
Al-Azhar , Jilid. 5,
cet. III, (Surabaya: Pustaka Islam, 1983), hal. 196.
[4]S. Nasution , Berbagai
Pendekatan dalam Proses
Belajar dan Mengajar, (Jakarta: Bina Aksara, 1984), hal. 3.
[5]T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Bandung: Bulan
Bintang, 1975), hal. 118.
[6]Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1994), hal. 314.
[7]Muhammad Abū Zahrah, Ushul Fiqh, (Bairut: Dār al-Fikr
al-Arabī, t.t.), hal. 21
[8] Departemen P dan K, Kamus Besar...,hal. 63.
[10]Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta: Bulan Bintang,
1986), hal. 133-134.
[11]Departemen P dan K, Kamus Besar...,hal. 250.
[12]Suganda Poerbakawatja, Ensiklopedi Pendidkan, (Jakarta: Gunung
Agung, 1976), hal. 214.
[13]H.C.Whtherington, Psikologi pendidikan, Terjemahan Bukhari,
cet IV, (Jakarta: Aksara Baru, 1984), hal. 12.
[14]Abdul Fida Kastori, "Sistem Pendidikan Islam", Ishlah,
Ed. 43/Tahun III, 1995, hal. 38.
[15] M.
Nazir, Metode Penelitian, ( Jakarta: PT. Ghalia Indonesia,1998 ), hal 54
[16]
Sutrisno Hadi, Metodologi Penelitian Research I, , (Yogyakarta: Yayasan
Penelitian Fakultas Psikologi UGM, 1981), hal. 45.
[17] Winarmo
Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, (
Bandung: Angkasa, 1987 ), hal. 163.
[18] Winarmo
Surachmad,. Dasar dan Teknik,....................,hal. 163
[19] Winarmo
Surachmad,. Dasar dan Teknik,....................,hal. 140
[20] Winarmo
Surachmad,. Dasar dan Teknik,....................,hal. 141