Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hukuman Fisik Terhadap Anak Menurut Pendidikan Islam


BAB I
P E N D A H U L U A N

Hukuman Fisik Terhadap Anak Menurut Pendidikan Islam

A.    Latar Belakang Masalah
Teknis pendidikan dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya melalui hukuman fisik dan hukuman mental. Melalui hukuman, diharapkan anak didik merasakan adanya sanksi hukum, apabila melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pendidikan agama terhadap anak dalam lingkungan keluarga juga dapat dilakukan orang tua melalui metode hukuman. Maksudnya mendidik anak dengan memberi hukuman apabila si anak tidak melakukan perintah atau anjuran orang tua yang bersifat kebajikan. Menghukum anak dilakukan dengan tujuan mendidik anak sebatas tidak menyakiti atau merusak fisik anak. Pemukulan dilakukan pada organ tubuh yang tidak sensitif, seperti memukul kakinya apabila ia enggan disuruh melaksanakan ibadah. Meski demikian, pemukulan tidak boleh dilakukan pada bagian tubuh yang sensitif, misalnya pemukulan pada bagian kepala karena dapat mengganggu organ sarafnya. Hal ini sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya:
عن عمرو بن شعيب, عن ابيه, عن جده قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا أولادكم بالصلاة وهم ابناء سبع سنين, واضربوهم عليها وهم ابناء عشر, وفرقوا بينهم فى المضاجع (رواه ابو اداود)


Artinya: Dari Umar bin Syuaib, dari bapaknya, ia berkata Rasulullah SAW, bersabda: ”Suruhlah anak-anakmu shalat waktu berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkannya di waktu berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abū Daūd)[1]

Berdasarkan hadits di atas setiap mukmin diperintahkan untuk menyuruh anaknya melaksanakan ibadah shalat lima waktu dan memberi hukuman bagi anak yang enggan melaksanakannya. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman dapat diterapkan sebagai salah satu metode ibu rumah tangga dalam mendidik anaknya.
Hal ini menunjukkan hukuman dianggap sebagai salah satu metode pendidikan dalam Islam, sehingga Nabi Muhammad SAW menyuruh umat Islam agar memukul anaknya apabila berumur sepuluh tahun jika tidak melaksanakan shalat. Memukul anak yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW merupakan wujud dari hukuman fisik dalam pendidikan Islam.
Hukuman fisik menjadi salah satu metode pendidikan dalam Islam atas dasar pemikiran bahwa hukuman fisik dapat membentuk perilaku anak didik menjadi patuh dan mengikuti didikan yang ditanamkan kepada anak didik.
Kegiatan pendidikan Islam tentunya mempunyai dasar atau landasan yang menentukan gerak langkah dan tujuan pengembangan pendidikan. Dasar utama pendidikan agama Islam adalah bersumber pada Islam, yakni al-Qur’an dan Hadits terdapat materi serta pedoman pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, al-Qur’an dan Hadits merupakan dasar utama pengembangan pendidikan Islam. Hal ini senada dengan ungkapan Jalaluddin dan Usman Said bahwa: ”Dasar pendidikan agama Islam adalah identik dengan ajaran Islam itu sendiri. Keduanya berasal dari sumber yang sama yaitu al-Qur’an dan Hadits.”[2] Hal ini yang membedakan sccara prinsipil antara corak pendidikan dengan corak pendidikan dasarnya.
Islam mendorong supaya manusia menguasai ilmu pengetahuan melalui proses belajar. Ketegasan ini bisa dilihat dari ayat pertama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-’Alaq       ayat 1-5 sebagai berikut:
اقرأ باسم ربك الذي خلق , خلق الإنسان من علق , اقرأ وربك الأكرم , الذي علم بالقلم , علم الإنسان ما لم يعلم ,(العلق: ١- ٥(

Artinya: Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanlah yang paling pemurah. Yang mengajar manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (Qs. al-'Alaq: 1-5).

Di dalam memahami ayat di atas dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan Syekh Muhammad Abduh menjelaskan sebagaimana yang dikutip Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar bahwa ”Tidak didapat kata-kata yang lebih mendalam dan alasan yang lebih sempurna dari pada ayat ini di dalam menyatakan kepentingan membaca dan menulis ilmu pengetahuan dalam segala cabang dan bahagiannya. Juga dalam kaitannya dengan ayat ini Ar-Rāzī menjelaskan dalam dengan perantaraan qalam atau pena. Hal ini mengisyaratkan betapa pentingnya umat Islam belajar menuntut ilmu pengetahuan.[3]
Selain mempunyai dasar pendidikan Islam mempunyai tujuan tersendiri. Dalam Islam ”Tujuan belajar yang utama ialah bahwa apa yang dipelajari itu berguna di kemudian hari, yakni membantu manusia untuk dapat belajar terus dengan cara yang lebih mudah.[4]
Hukuman fisik dalam pendidikan Islam merupakan hal yang manarik untuk dikaji secara ilmiah. Atas dasar hal ini penulis membahas sebuah karya ilmiah dengan judul HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK MENURUT PENDIDIKAN ISLAM ”.
B.    Rumusan Masalah
Adapun  yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut : 
1.     Bagaimana konsep hukuman fisik terhadap anak dalam pendidikan Islam?
2.     Apa pengaruh hukuman fisik terhadap pendidikan anak?
3.     Bagaimana metode-metode penerapan hukuman fisik terhadap anak menurut pendidikan Islam?
C.    Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui bagaimana konsep hukuman fisik terhadap anak dalam pendidikan Islam.
2.     Untuk mengetahui apa pengaruh hukuman fisik terhadap pendidikan anak.
3.     Untuk mengetahui bagaimana metode-metode penerapan hukuman fisik terhadap anak menurut pendidikan Islam.
D.    Kegunaan Pembahasan
               Adapun yang menjadi kegunaan pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah :
               Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai hukuman fisik terhadap anak menurut pendidikan Islam. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
               Sedangkan secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan hukuman fisik terhadap anak menurut pendidikan Islam ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E.    Penjelasan Istilah
Untuk menghindari kesalahan pembaca dalam memahami judul skripsi ini penulis menjelaskan beberapa istilah yang terdapat dalam judul. Dengan penjelasan ini diharapkan adanya kesamaan makna dan pemahaman antara penulis dan pembaca dalam memahami topik-topik selanjutnya.
Adapun istilah-istilah yang akan penulis jelaskan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.     Hukuman fisik
Kata hukuman berasal dari kata hukum. Hukum menurut bahasa adalah “Menetapkan sesuatu atas sesuatu, atau menindak sesuatu dari padanya.”[5] Dalam kamus besar bahasa Indonesia dinyatakan bahwa hukum adalah undang-undang peraturan, tata tertib, sistem aturan dan sebagainya yang dibuat oleh penguasa.[6] Sedangkan istilah hukum menurut syara’ ialah: “Khitāb (titah) Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf dalam bentuk tuntutan (perintah) atau dalam bentuk pilihan atau penetapan.”[7]
Sedangkan fisik adalah tubuh, jasmani secara keseluruhan.[8] Hukuman fisik yang penulis maksudkan dalam judul skripsi ini adalah hukuman atau sanksi yang dikenakan terhadap jasmani atau fisik yang dilakukan untuk mendidik atau sebagai metode pendidikan Islam.
2.     Anak
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata anak diartikan dengan: “Keturunan kedua, manusia yang masih kecil.”[9] Batasan umur anak kanak-kanak   (0-6 tahun), anak umur sekolah (6-12 tahun), umur remaja (13-16 tahun).[10]
Yang penulis maksudkan dengan anak disini yaitu manusia yang masih kecil berumur antara 6-12 tahun dan masih berada dalam masa perkembangan serta pertumbuhan baik jasmani maupun jasmani yang memerlukan asuhan dan bimbingan agar menjadi dewasa.
3.     Pendidikan Islam
Pendidikan Islam terdiri dari dua perkataan, yaitu: pendidikan dan Islam. Pendidikan terdiri dari latihan (ajaran pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan akan pikiran.[11] Suganda Poerbakawatja menjelaskan bahwa pendidikan adalah suatu usaha manusia untuk membawa si anak ke tingkat kedewasaan dalam arti sadar dalam memikul tanggung jawab segala perbuatan secara moral.[12]
Dalam psikologi pendidikan disebutkan pendidikan adalah: “Proses pertumbuhan yang berlangsung berkat dilakukannya perbuatan belajar.”[13]
Pendidikan yang penulis maksud dalam pembahasan ini adalah suatu usaha untuk menumbuhkan, mengembangkan, mengawasi dan memperbaiki seluruh potensi fitrah manusia secara optimal dengan sadar dan terencana menurut hukum-hukum Allah yang ada di alam semesta maupun di dalam al-Qur’an.[14]
Pendidikan agama dalam kaitannya dengan judul proposal skripsi ini berarti pendidikan Islam yang menerapkan hukuman fisik sebagai salah satu metode pendidikannya.
F.     Metodelogi Penelitian
            Adapun metodelogi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.     Jenis Penelitian
Penelitian ini digolongkan kedalam penelitian kepustakaan (library research) karena data yang diteliti berupa naskah-naskah atau majalah-majalah yang bersumber dari khazanah kepustakaan.[15] Untuk itu, data yang akan diambil sepenuhnya barasal dari kepustakaan atau buku-buku.
2.     Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis. Pendekatan historis adalah proses yang meliputi pengumpulan dan penafsiran gejala untuk memahami kenyataan sejarah bahkan untuk memahami kenyataan situasi sekarang dan meramalkan perkembangan yang akan datang.[16]
Pendekatan inipun adalah upaya mengungkap/mengkaji arti dan pemikiran manusia berdasarkan dokumen ilmiah yang dihasilkan oleh pendahulunya atau dokumen sejarah.
3.     Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah: hukuman fisik terhadap anak menurut pendidikan islam.
4.     Sumber Data
Penelitian ini menggunakan 2 ( dua ) sumber data yaitu: sumber data primer dan sumber data skunder.
Sumber data primer adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[17].Sumber data primer dalam penelitian ini adalah:
1.     Abdurrahman An-Nahlawy, Prinsip-Prinsip dan Metode Pendidikan Islam, Cet. II, Bandung : Diponegoro, 1992.

Sumber data skunder adalah sumber data yang lebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang luar penyelidik itu sendiri walau yang dikumpulkan itu sebenarnya adalah data asli.[18] Data skunder dalam penelitian ini adalah buku-buku yang mempunyai relevansi untuk memperkuat argumentasi dan melengkapi hasil penelitian ini. Adapun peneliti terdahulu antara lain:
1)     Marinah, (STAIN SALATIGA). Meneliti tahun 2000, dengan judul Konsep pendidikan anak menurut abdullah nashih Ulwan (Perspektif psikologi madzab ketiga).
2)     M. Saifuddin Harits (STAIN, 2003), dengan judul skripsi Metode pendidikan bagi anak menurut Islam (aplikasinya dalam kehidupan).
    5.  Tehnik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan adalah metode survey literatur, yaitu mencari data mengenai catatan–catatan terdahulu antara lain melalui:
1.     Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam karya Abdullah Nashih Ulwan
2.      Pengantar Evaluasi Pendidikan,karya Anas Sudijono
3.     Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, karya Ahmad Tafsir.
4.     Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, Muhibuddin Syah
     6.  Tehnik Analisa Data
Dalam menganalisa data yang telah terkumpul penulis menggunakan beberapa metode, yaitu:
1)     Metode Deskriptif
Yaitu peneliti menguraikan secara teratur seluruh konsepsi buku.[19]
2)     Metode Induktif
Dengan berdasarkan pada analisa isi kitab tersebut, maka penulis mengambil kesimpulan dengan metode induksi, yaitu menganalisa semua bagian dan semua konsep pokok satu persatu dan dalam hubungannya satu sama lain agar darinya dapat dibangun suatu pemahaman sintesis[20].
G.   Sistematika Penulisan
           Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
           Pada bab satu terdapat pendahuluan pembahasannya meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, kegunaan pembahasan, penjelasan istilah, metode pembahasan dan sistematika penulisan.











DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al –Qur’an  dan Terjemahnya Departemen Agama RI.

Adhim, Muhammad Fauzil, Bersikap Terhadap Anak, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1996.

Al-Abrasyi, Mohd. ‘Athiyah, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, Terj. H. Bustami A. Gani, Jakarta: Bulan Bintang, 1977.

An-Nahlawy, Abdurrahman, Prinsip-Prinsip dan Metode Pendidikan Islam, Cet. II, Bandung : Diponegoro, 1992.

Arifin, M., Filsafat Pendidikan Islam, Edisi I, Cet. III, Jakarta: Bumi Aksara, 1993.

Arifin, Psikologi dan Beberapa Aspek Kehidupan Mukmin, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Pengantar Hukum Islam, Bandung: Bulan Bintang, 1975.

Asy-Syaibany, Omar Muhammad At-Toumy, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1983.

Basri, M. Alisuf, Pengantar Psikologi Umum dan Perkembangan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1993.

Al-Baghdādī, Ali Alusi, Ruh al-Ma'ani, Jilid 10, Beirut: Dār ihya wa al-Tirats al-'Arabiy, t.t.

Al-Baihaqi, Sunan Kubra, Jilid 10, Kairo, Dār al-Fikr, t.t.

Al-Banna, Hasan, Aqidah islamiyah, Mesir: Dār al-Qalam, 1966.

Daradjat, Zakiah, dkk, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN, 1981/1982.

______, Ilmu Jiwa Agama, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang : Asy Syifa', 1989.

Departemen Agama RI, Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum/GBPP Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam, 1995/1996.




[1]Imām Abū Dāud, Sunan Abū Dāud, Juz I, (Bandung: Dahlan, t.t), hal. 133.  

[2]Jalaluddin dan Usman Said, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hal. 37.

[3]Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid. 5, cet. III, (Surabaya: Pustaka Islam, 1983), hal. 196.
[4]S. Nasution, Berbagai Pendekatan dalam Proses Belajar dan Mengajar, (Jakarta: Bina Aksara, 1984), hal. 3.

[5]T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Bandung: Bulan Bintang, 1975), hal. 118.
[6]Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994), hal. 314.
[7]Muhammad Abū Zahrah, Ushul Fiqh, (Bairut: Dār al-Fikr al-Arabī, t.t.), hal. 21
[8] Departemen P dan K, Kamus Besar...,hal. 63.
[9]Ibid, hal. 30-31.
[10]Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), hal. 133-134.


[11]Departemen P dan K, Kamus Besar...,hal. 250.
[12]Suganda Poerbakawatja, Ensiklopedi Pendidkan, (Jakarta: Gunung Agung, 1976), hal. 214.
[13]H.C.Whtherington, Psikologi pendidikan, Terjemahan Bukhari, cet IV, (Jakarta: Aksara Baru, 1984), hal. 12.
[14]Abdul Fida Kastori, "Sistem Pendidikan Islam", Ishlah, Ed. 43/Tahun III, 1995, hal. 38.

[15] M. Nazir, Metode Penelitian, ( Jakarta: PT. Ghalia Indonesia,1998 ), hal 54
[16] Sutrisno Hadi, Metodologi Penelitian Research I, , (Yogyakarta: Yayasan Penelitian Fakultas Psikologi UGM, 1981), hal. 45.
[17] Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, ( Bandung: Angkasa, 1987 ), hal. 163.
[18] Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik,....................,hal. 163
[19] Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik,....................,hal. 140
[20] Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik,....................,hal. 141