Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah kebijakan penyaluran dana desa tahun 2020. Perubahan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar Dana Desa dimanfaatkan sejak Januari awal tahun.
Dalam Rapat Terbatas minggu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan total Dana Desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama lima tahun terakhir mencapai Rp. 329,8 triliun. Sementara, alokasi Dana Desa 2020 mencapai Rp. 72 triliun, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 70 triliun.
Dengan jumlah yang meningkat tersebut, Presiden Joko Widodo menginginkan agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif dan berdampak signifikan bagi desa. terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi angka kemiskinan desa.
“Pemanfaatan Dana Desa harus dimulai di januari awal tahun. Jadi, untuk tahun 2020 saya minta di bulan Januari sudah bisa dimulai. Utamakan program yang padat karya dan berikan kesempatan kerja bagi mereka yang miskin yang menganggur di desa dengan model cash for work,” pesan Jokowi waktu itu.
Menindaklanjuti Presiden Joko Widodo tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin Rabu (19/12), mengatakan bahwa penyaluran Dana Desa akan dipercepat sebagai bentuk kebijakan front-loading belanja.
“Polanya biasanya kuartal ketiga dan keempat tinggi. Ini dipacu ke depan, salah satunya Dana Desa didorong ke depan 40 % (di tahap awal),” ujar Airlangga.
Adapun, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan perubahan skema penyaluran Dana Desa tersebut.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, rencananya penyaluran Dana Desa akan berubah dari sebelumnya 20 Persen di tahap satu, 40 Persen tahap dua, dan 40 Persen tahap tiga menjadi 40 Persen di tahap satu, 40 Persen di tahap dua, dan sisanya 20 Persen di tahap tiga. “Kita lagi siapkan itu, untuk percepatan,” ujarnya, Kamis (19/12).
Adapun, untuk melakukan perubahan kebijakan penyaluran tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan mengatakan, perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Meski begitu, Astera Primanto mengatakan, perubahan kebijakan skema penyaluran tak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat saja. Diperlukan imbauan kepada pemerintah daerah agar siap menyerap anggaran yang disalurkan lebih besar di awal tahun.
“Kami perlu mendorong juga agar daerah siap dengan percepatan (penyaluran) ini, termasuk mengetahui apa saja yang harus dipenuhi, syarat-syarat yang harus dipenuhi dengan tahap penyaluran 40 Persen-40 Persen -20 Persen itu,” sambung Prima.
Dengan begitu, percepatan penyaluran Dana Desa dapat benar-benar mendorong konsumsi di daerah, serta pembangunan proyek-proyek infrastruktur agar lebih cepat berjalan sesuai dengan tujuan.
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/
0 Comments
Post a Comment