Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang berubah tersebut juga mengubah Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan:
     1) Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
  • Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  • Pelaksanaan pembangunan desa;
  • Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
  • Pemberdayaan masyarakat desa.
   2) Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
  • Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
  • Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2.  Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil
      pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Dijelaskan dalam ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....