Larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa

Larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa

Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dijelaskan bahwa Anggota BPD dilarang sebagai berikut:
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. sebagai pelaksana proyek Desa;
  7. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

21 Comments

  1. Terus kalo.ketua bpd merja juga sebagi pengajar di salah satu sekolah tapi setatus bukan pns gimana

    ReplyDelete
  2. Loba aturan... Bpd jadi bemper kuwu

    ReplyDelete
  3. bagaimana kalau anggota BPD, menjadi pengawas dan pekerja dalam proyek dana desa. seperti halya angota BPD jadi pengawas dan ikut kerja dalam pembuatan jalan setapak di desa ??

    ReplyDelete
  4. Haa website gratisan

    ReplyDelete
  5. Mantap eyyy
    Mudah-mudahan bukan hanya sekedar uu saja tapi ada tindakan yang lebih tegas ada setiop oknum

    ReplyDelete
  6. memangnya kenapa kalo BPD menjadi pelaksana proyek?? serius nanya!!

    ReplyDelete
  7. Karena yg mengawasi proyek dana desa jg dia

    ReplyDelete
  8. Klw Anggota BPD nya sbg Kontraktor, memiliki perusahaan sendiri misalnya... Apakah dia boleh mengerjakan proyek yg ada di desanya... atw apakah larangan ini hanya utk proyek yg di danai APBDes

    Mohon petunjuknya

    ReplyDelete
  9. Setahu saya pengelolaan dana desa dilaksanakan oleh TPK, jadi jelas jika BPD tidak ada kewenangan untuk mengelola dana desa.

    ReplyDelete
  10. Seperti halnya Dana Kelurahan dikelola oleh POKMAS dan LKMK pun tidak ada kewenangan untuk turut mengelola dana tersebut

    ReplyDelete
  11. Biar saya jd penonton saja,karena di desaku anggota BPD bnyk yg melakukan itu.slagi jepara pakis aji perlu di selidiki biar sip n mantap

    ReplyDelete
  12. Kalou dia anggota BPD dan dia juga camat apakah itu salah atou benar???

    ReplyDelete
  13. Kalau uu menang indonesia dengan negara lain tapi pelaksanaan uu itu yg sangat lemah jadi kalau bagi saya rakyat biasa itu sih ngak ada artinya.

    ReplyDelete
  14. Jika pekerjaan lewat tahun agaran masyarat biasa tidak ada artinya maka aturan sudah efektif..?

    ReplyDelete
  15. Di desa saya Ketua BPD merangkap Jabatan dg Sebagai Kepala Sekolah,sy tanya apakah boleh seperti itu?terimakasih

    ReplyDelete
  16. Agar tidak terjadinya korupsSI.

    ReplyDelete
  17. Menurut saya BPD tidak akan maksimal dalam hal pengawasan kinerja kepala desa karna tunjangan yg kecil maka kepals desa akan dengan mudah memberikan vi untk BPD.😃😃😃

    ReplyDelete
  18. Apakah RAB wajib diberikan kepada BPD ?

    ReplyDelete

Post a Comment