Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dijelaskan bahwa Anggota BPD dilarang sebagai berikut:
- menyalahgunakan wewenang;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Mantaaappp
ReplyDeleteUntuk diketahui oleh kita semua
ReplyDeleteTerus kalo.ketua bpd merja juga sebagi pengajar di salah satu sekolah tapi setatus bukan pns gimana
ReplyDeleteLoba aturan... Bpd jadi bemper kuwu
ReplyDeletebagaimana kalau anggota BPD, menjadi pengawas dan pekerja dalam proyek dana desa. seperti halya angota BPD jadi pengawas dan ikut kerja dalam pembuatan jalan setapak di desa ??
ReplyDeleteHaa website gratisan
ReplyDeleteMantap eyyy
ReplyDeleteMudah-mudahan bukan hanya sekedar uu saja tapi ada tindakan yang lebih tegas ada setiop oknum
memangnya kenapa kalo BPD menjadi pelaksana proyek?? serius nanya!!
ReplyDeleteKarena yg mengawasi proyek dana desa jg dia
ReplyDeleteKlw Anggota BPD nya sbg Kontraktor, memiliki perusahaan sendiri misalnya... Apakah dia boleh mengerjakan proyek yg ada di desanya... atw apakah larangan ini hanya utk proyek yg di danai APBDes
ReplyDeleteMohon petunjuknya
Setahu saya pengelolaan dana desa dilaksanakan oleh TPK, jadi jelas jika BPD tidak ada kewenangan untuk mengelola dana desa.
ReplyDeleteSeperti halnya Dana Kelurahan dikelola oleh POKMAS dan LKMK pun tidak ada kewenangan untuk turut mengelola dana tersebut
ReplyDeleteBiar saya jd penonton saja,karena di desaku anggota BPD bnyk yg melakukan itu.slagi jepara pakis aji perlu di selidiki biar sip n mantap
ReplyDeleteKalou dia anggota BPD dan dia juga camat apakah itu salah atou benar???
ReplyDeleteKalau uu menang indonesia dengan negara lain tapi pelaksanaan uu itu yg sangat lemah jadi kalau bagi saya rakyat biasa itu sih ngak ada artinya.
ReplyDeleteKlo bpd jd pekerja apa boleh????
ReplyDeleteJika pekerjaan lewat tahun agaran masyarat biasa tidak ada artinya maka aturan sudah efektif..?
ReplyDeleteDi desa saya Ketua BPD merangkap Jabatan dg Sebagai Kepala Sekolah,sy tanya apakah boleh seperti itu?terimakasih
ReplyDeleteAgar tidak terjadinya korupsSI.
ReplyDeleteMenurut saya BPD tidak akan maksimal dalam hal pengawasan kinerja kepala desa karna tunjangan yg kecil maka kepals desa akan dengan mudah memberikan vi untk BPD.😃😃😃
ReplyDeleteApakah RAB wajib diberikan kepada BPD ?
ReplyDelete