Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa

Larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa

Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dijelaskan bahwa Anggota BPD dilarang sebagai berikut:
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. sebagai pelaksana proyek Desa;
  7. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...