Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Larangan Anggota BPD Menjadi Pengurus BUMDes

Larangan Anggota BPD Menjadi Pengurus BUMDes

Jika kita merujuk pada pengertian secara istilah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Selanjutnya, Jika kita merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tetapi perlu kita ketahui bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan dan anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa.

Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak bisa menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang melaksanakan pembangunan tersebut. Hal ini karena anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Jadi penulis berkesimpulan bahwa, jika kita merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tetapi perlu diketahui bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi sebagai berikut:
  1. penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;
  2. pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
  3. pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
  4. pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;
Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak bisa menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang melaksanakan pembangunan desa. Hal ini karena anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).