A.
Macam-macam
Tindak Kekerasan
Bentuk kekerasan
terhadap anak bukanlah hanya berupa kekerasan fisik saja, seperti penganiayaan, pembunuhan, maupun perkosaan, melainkan
juga bentuk kekerasan non fisik juga, seperti kekerasan ekonomi, psikis,
maupun kekerasan religi. Kekerasan yang sering terjadi disaat sekarang ini
dapat kita diklasifikasikan dalam beberapa jenis yaitu:
1.
Kekerasan
langsung (direct violence)
Kekerasan
langsung (direct violence) adalah kekerasan yang langsung merujuk pada
tindakan yang berkenaan dengan fisik atau psikologis seseorang. Contoh kekerasan
ini yaitu seperti tindakan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan,
penggusuran paksa, penculikan, penyanderaan, pemenjaraan, dan buruh kerja
paksa.[1]
2.
Kekerasan tidak
langsung (indirect violence)
Kekerasan tidak
langsung (indirect violence) adalah kekerasan yang dilakukan secara
tidak langsung akan tetapi membahayakan keselamatan seseorang, akan tetapi
kekerasan ini tidak melibatkan hubungan secara langsung antara pelaku tindak
kekerasan dengan korban kekerasan. Contoh kekerasan tidak langsung ini adalah
pelanggaran terhadap hak hidup manusia seperti kekerasan terhadap pembiaran,
tidak adanya pelindungan dari kekerasan sosial, tidak adanya perlindungan dari
kekerasan alam dan sebagainya.[2]
3.
Kekerasan
represif (refressive violence)
Kekerasan
represif (refressive violence) adalah kekerasan yang berkaitan dengan
pencabutan hak dasar untuk bertahan hidup dan untuk dilindungi dari kesakitan
dan penderitaan.[3] Oleh
karena itu, kekerasan ini merupakan suatu tindakan yang membatasi kebebasan
manusia dalam berpendapat, berbicara, berfikir, beragama, beroganisasi dan
kesamaan hak dimata hukum. Contoh kekerasan represif ini adalah perampasan
hak-hak yang fundamental seperti hak-hak sosial, serikat kerja, kesetaraan
sosial, partisipasi dalam kehidupan sosial, perlindungan atas hak milik,
hak-hak sipil warga negara dan hak-hak politik.[4]
4.
Kekerasan
alienatif (alienating violence)
Kekerasan
alienatif (alienating violence) adalah kekerasan yang merupakan suatu
tindakan yang mencabut hak-hak manusia lain seperti hak pertumbuhan kejiwaan
(emosi), budaya dan intelektual.[5]
Kalau dalam dunia anak yang merupakan bagian dari kekerasan disini yaitu
pencabutan hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, hak bermain hak atas
identitas anak itu sendiri.
Dalam dunia anak-anak,
fenomena kekerasan dapat berbentuk tindak mematahkan atau melukai, pemukulan,
pengrusakan, pelecehan, dan perkelahian berdarah.[6]
Hal ini merupakan kekerasan secara fisik yang dapat dilakukan oleh siapa saja
dan terjadi dimana saja pada diri anak dengan berbagai alasan. Pada dasarnya
tindakan kekerasan tidak semua dilakukan tanpa alasan dan dengan unsur
kesengajaan, terkadang tindak kekerasan bisa saja terjadi tanpa diduga dan
ketidakkesengajaa. Terkadang pelaku kekerasan adalah orang yang bersikap tenang
dan bukan orang yang keras, namun dikarenakan situasi dan kondisi tertentu
terpaksa melakukan tindak kekerasan.
Adapun sikap
keras atau kekerasan yang diarahkan oleh seseorang kepada orang lain dapat
dalam berbagai bentuk, yaitu:
a)
Melukai perasaan orang lain
dengan lidahnya, memaki, menghina, dan melontarkan kata-kata kotor.
b)
Menendang, mencambuk, memukul,
atau melemparkan batu ke tubuh orang lain.
c)
Melakukan penyiksaan dengan
memukul dan melukai, menusuk dengan belati atau jarum ke tubuh orang lain.
d)
Mencuri barang milik orang lain
tanpa alasan yang jelas, kecuali sekedar untuk membuat korban merasa sedih atau
sibuk mencari-cari barangnya yang hilang.
e)
Kabur dari rumah atau sekolah
agar orang lain bingung dan sibuk mencarinya.[7]
Kekerasan yang
dilakukan dengan cara melukai, memukul, mencederai bahkan menghilangkan nyawa
orang lain merupakan bentuk kekerasan langsung yang terjadi terhadap fisik
seseorang. Sedangkan perampokan dan pencurian adalah salah satu bentuk
kekerasan langsung yang tidak berkaitan dengan fisik, akan tetapi berkaitan
dengan harta dan perampasan hak orang lain secara ekonomi. Memaki, memfitnah,
mempermalukan dan mengancam orang lain merupakan salah satu tindak kekerasan
tidak langsung yang berkaitan dengan non fisik akan tetapi berkaitan dengan
psikisnya, sehingga akan menyebabkan rasa ketakutan, trauma yang mendalam,
menghambat aktifitas dan menghilangkan hak-hak orang lain dari untuk dapat
hidup aman, tentram, bebas dari ancaman dan segala bentuk diskriminasi lainnya.
[1]Ridwan, Kekerasan Berbasis
Gender, (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2006), h. 62-63.
[2]Ridwan, Kekerasan Berbasis...,
h. 63.
[3]Ridwan, Kekerasan Berbasis...,
h. 61.
[4]Ridwan, Kekerasan Berbasis...,
h.63-64.
[5]Ridwan, Kekerasan Berbasis...,
h. 62.
[6]Ali Qaimi, Keluarga dan Anak
Bermasalah, terj. Najib Husain Alydrus, (Bogor: Cahaya, 2002), h. 267.
[7]Ali Qaimi, Keluarga dan
Anak..., h. 267-268.
0 Comments
Post a Comment