Mekanisme Pemecatan Anggota BPD Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur tentang mekanisme pemecatan Anggota BPD sebagai berikut:
(1) Anggota BPD berhenti karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
- Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa.
- Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
- Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
- Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
- Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.
Baca Juga: BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa
Baca Juga: Buku Administrasi dan Laporan Kinerja BPD Tahun 2020
Baca Juga: BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa
Baca Juga: BPD Berhak Mendapat Tunjangan Dari APBDes
Baca Juga: Peraturan dan Tata Tertib BPD Desa
Selengkapnya, anda dapat mempelajarinya dengan Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DISINI