Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Cara Pengelolaan BUMDes Secara Profesional


Desa akan lebih sejahtera dan mandiri antara lain karena keberadaan dan pengelolaan potensi desa melalui BUMDes yang optimal dan efektif.

Apa itu BUMDes?

Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa.

Dalam penerapannya, pemerintah kabupaten/kota menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa, dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukan semata-mata mencari keuntungan ekonomis atau laba, tapi juga manfaat sosial dan manfaat non ekonomi lainnya.

Apa saja peluang usaha Badan Usaha Milik Desa

Berikut ini penulis paparkan peluang usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebagai berikut:
  1. bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh pendapatan asli desa (PAD), misalnya menjalankan kegiatan usaha penyewaan yang meliputi alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko (ruko), tanah milik desa, dan barang sewaan lainnya.
  2. bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Contoh usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna yang meliputi pengelolaan air minum desa, usaha listrik desa, SPBU Desa, lumbung pangan, dan lainnya.
  3. usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, misal pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, dan pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat. Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, misalnya, pemasaran hasil perikanan, sarana produksi pertanian, produksi kerajinan desa, dan pemasaran komoditas atau produk unggulan desa.
  4. usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan. Misalnya, pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif, desa wisata yang mengorganisasi rangkaian jenis usaha kelompok.
  5. bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Usaha ini dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa. Pengembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM), dan koperasi merupakan contoh jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam klasifikasi usaha ini.
Tujuan Pendirian BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan untuk mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya lebih ditekankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Ciri Utama BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimiliki oleh desa dan dikelola bersama dengan ciri utamanya adalah sebagai berikut:
  1. modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal (saham atau andil);
  2. keuntungan yang diperoleh ditujukanuntuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyetara modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa; 
  3. bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar; 
  4. operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal; 
  5. difasilitasi oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintahan desa; operasionalisasi dikontrol secara bersama oleh BPD, pemerintah desa dan anggota).
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Cara Pengelolaan BUMDes Secara Profesional. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pemangku kepentingan didesa dalam mengelola BUMDes.