Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015


Pada Bagian Keempat Pasal 19 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes sebagai berikut:
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
  • usaha listrik Desa;
  • air minum Desa;
  • lumbung pangan; dan
  • sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
      3. Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  
          diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.

Pasal 20
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
  • gedung pertemuan;
  • alat transportasi;
  • rumah toko;
  • perkakas pesta;
  • tanah milik BUM Desa; dan
  • barang sewaan lainnya.
Pasal 21
  1. BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
  • jasa pembayaran listrik;
  • pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
  • jasa pelayanan lainnya.
Pasal 22
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
  • pabrik es;
  • hasil pertanian;
  • pabrik asap cair;
  • sarana produksi pertanian;
  • sumur bekas tambang; dan
  • kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 23
  1. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
  2. BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
Pasal 24
  1. Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
  2. BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
  3. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
  • kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
  • DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
  • pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
Pasal 25

Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahapdengan mempertimbangkanperkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:
  1. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
  2. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
  3. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
  4. analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
  5. diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).
  6. pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
Demikianlah penjelasan Memahami Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...