Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015


Berdasarkan Bab III Bagian Kesatu tentang Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa:

Bentuk Organisasi BUM Desa

Pasal 7
  1. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
  2. Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
  3. Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
Pasal 8

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
  1. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro, dan;
  2. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.
Demikianlah penjelasan penulis tentang Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.