Dalam Pasal 5 Permensos 77 tahun 2010 disebutkan bahwa tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Permensos 77 tahun 2010, dijelaskan bahwa Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, karang taruna mempunyai fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
- penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari tugas pok dan fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Demikianlah penjelasan dari penulis tentang Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
0 Comments
Post a Comment