Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mengenal Organisasi Pengelola BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Mengenal Organisasi Pengelola BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Pada Bagian Kedua Pasal 9 tentang Organisasi Pengelola BUMDes sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa:

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 10

(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
  • Penasihat;
  • Pelaksana Operasional; dan
  • Pengawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pasal 11

(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  • memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
  • memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  • meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  • melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.
Pasal 12

(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  • melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  • menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  • melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  • membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
  • membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
  • memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13

(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.

Pasal 14

(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
  • berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  • masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  • berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
  • pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
  • meninggal dunia;
  • telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
  • tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes;
  • mengundurkan diri;
  • terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 15

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.

(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
  • Ketua;
  • Wakil Ketua merangkap anggota;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  • pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional; dan
  • penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.

Pasal 16

Susunan kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Organisasi Pengelola BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..