Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016
Sahabat Juragan Berdesa, pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016.
Badan Informasi Geospasial batas desa/kalurahan ketika ditetapkan adalah cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan Badan Informasi Geospasial (BIG) juga mengatakan bahwa penetapan batas desa adalah awal pembangunan Indonesia. Untuk penetapan dan pemetaan batas Desa ini Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah garda terdepan dan metodenya langsung diadopsi pada peraturan-peraturan pemerintah untuk menetapkan batas desa yaitu dengan metode kartometris.
Selanjutnya, Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas disebutkan dalam Undang-undang Desa bahwa: Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri disertai Lampiran Peta Batas Wilayah Desa.
Demikian penjelasan penulis tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. Semoga Tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..