Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Profesionalisme Pendidik Dalam Mencapai Keberhasilan Pendidikan Islam


BAB I
P E N D A H U L U A N


A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah investasi daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia. Oleh sebab itu, hampir semua Negara menetapkan variabel pendidikan sebagai  sesuatu yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan Negara. Begitu juga bagi bangsa Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama, karena merupakan sebuah pandangan dan filosofi taraf Negara.
 Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah guru. Guru dalam konteks pendidikan mempunyai peranan yang besar dan strategis. Hal ini disebabkan bahwa faktor guru merupakan figur utama yang berada di barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan. Guru adalah penggerak pertama yang langsung berhadapan dengan peserta didik dalam tatanan mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus menanam  nilai-nilai positif melalui bimbingan dan keteladanannya, karena itu guru mempunyai misi dan tugas yang berat dalam melaksanakan tugasnya, namun mulia dalam mengantarkan tunas-tunas bangsa ke puncak cita-cita. Maka dari berbagai sandang dan gelar yang disapakan dalam bidang pendidikan sudah selayaknya guru mempunyai berbagai kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.[1]
Profesionalisme berkembang sesuai dengan kemajuan masyarakat modern. Hal ini telah menuntut beraneka ragam spesialisasi ilmu yang sangat diperlukan dalam masyarakat, bahkan kondisi ini telah mampu menghadirkan input yang semakin kompleks dalam ruang pengetahuan yang ada.
Masalah profesi kependidikan sampai sekarang masih banyak diperbincangkan, baik di kalangan pendidikan maupun di luar pendidikan. Kendatipun berbagai pandangan tentang masalah tersebut telah banyak dikemukakan oleh para pakar pendidikan, namun satu hal yang sudah pasti bahwa masyarakat merasakan perlunya suatu lembaga pendidikan guru yang khusus berfungsi  mempersiapkan tenaga guru yang terdidik dan terlatih dengan baik. Implikasi dari gagasan tersebut ialah perlunya dikembangkan program pendidikan guru yang sesuai dan memudahkan pembentukan guru yang berkualifikasi profesional, serta dapat dilaksanakan secara efektif  dalam kondisi sosial kultural masyarakat Indonesia.[2]
Dalam Islam, setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional, dalam arti harus dilakukan secara benar, itu hanya mungkin dilakukan oleh orang yang ahli.
Rasulullah Saw. bersabada:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيهِ وَسَلَّمَ: اِذَا وُسِدَ اْلأَمْرُ اِلَى غَيْرِ أهْلِهِ فَنْتَظِرُوا السَّاعَةَ. (الحديث رواه البخاري)
Artinya: Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Apabila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran. (HR. Bukhari) [3]
“Kehancuran” dalam hadits ini dapat diartikan secara terbatas dan dapat juga diartikan secara luas. Bila seorang guru mengajar tidak dengan keahlian, maka yang "hancur" adalah muridnya. Ini dalam pengertian yang terbatas. Murid-murid itu kelak mempunyai murid lagi, kedua-duanya dilakukan dengan tidak benar, maka akan timbullah "kehancuran" Kehancuran apa? Ya, kehancuran orang-orang, yaitu murid-murid itu dan kehancuran sistem kebenaran karena mereka mengajarkan pengetahuan yang dapat saja tidak benar. Ini kehancuran dalam arti luas.
Untuk menjadi pendidik yang profesional tidaklah mudah. Ia harus memiliki berbagai kompetensi keguruan. Kompetensi dasar (basic competency) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar kecenderungan yang dimilikinya. Potensi merupakan tempat dan bahan untuk memproses semua pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua rangsangan yang datang darinya. Potensi dasar ini adalah milik individu sebagai hasil dari proses yang tumbuh karena adanya anugerah dan inayah dari Allah SWT.[4]
W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi dengan: “competence ordinarily is defined as adequacy for a task or as possessi on of require knowledge, skill, and abilities” (suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang).[5] Definisi ini mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruannya, agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memenuhi keinginan dan harapan peserta didiknya.
Di samping itu, ia mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang diajarkan ke dalam diri subyek didik secara tepat dan benar sebagai penganut Islam yang patut dicontoh dalam ajaran Islam dan bersedia menularkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam pada pihak lain. Berkenaan dengan hal ini, maka untuk mencapai keberhasilan pendidik dalam pendidikan Islam, dapatlah dimasukkan ke dalam tiga syarat penting, yaitu: pertama, pada pendidik melekat nilai-nilai personal-religious. Kedua, pendidik memiliki nilai-nilai social-religious. Ketiga, pendidik mampu bertugas secara profesional-religious.[6]
Berdasarkan kenyataan di daerah-daerah maju, di mana para pendidik sudah memiliki 3 kemampuan dasar (kompetensi) yang cukup bagus, maka tingkat keberhasilan pendidikannya pun akan menjadi lebih tinggi. Dalam dunia pendidikan guru, dikenal adanya “Pendidikan Guru Berdasarkan Kompetensi”.
Mengenai kompetensi guru ini, ada berbagai model cara mengklasifikasikannya. Untuk program SI salah satunya dikenal adanya “sepuluh kompetensi guru” yang merupakan profil kemampuan dasar bagi seorang guru. Sepuluh kompetensi guru itu meliputi: menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar yang tepat, mengelola kelas, menggunakan media/sumber yang sesuai, menguasai landasan kependidikan yang bagus, mengelola interaksi belajar mengajar sistematis, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran yang konsisten, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.[7] Rendahnya mutu pendidikan di daerah kita disebabkan karena kurang kemampuan profesionalisme pendidik dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan tersebut.
Untuk tercapainya keberhasilan dalam pendidikan Islam diperlukan peran pendidik (guru) profesional yang memiliki kriteria-kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi yang sesuai dengan ilmu pendidikannya.  Oleh sebab itu, dalam penelitian ini penulis sangat tertarik untuk membahas secara jelas bagaimana profesionalisme pendidik dalam mencapai keberhasilan pendidikan Islam. Hal ini penting dilakukan untuk memajukan dunia pendidikan Islam di daerah kita.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis mengambil judul dalam penulisan proposal skripsi ini adalah “PROFESIONALISME PENDIDIK  DALAM MENCAPAI KEBERHASILAN  PENDIDIKAN ISLAM.

B.    Rumusan Masalah
Adapun  yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut : 
1.     Apa kriteria profesionalisme pendidik ?
2.     Apa sajakah syarat-syarat menjadi pendidik yang profesional ?
3.     Bagaimana peran profesionalisme pendidik dan hubungannya dengan keberhasilan pendidikan Islam?
C.    Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui apa kriteria profesionalisme pendidik ?
2.     Untuk mengetahui apa sajakah syarat-syarat menjadi pendidik yang profesional ?
3.     Untuk mengetahui bagaimana peran profesionalisme pendidik dan hubungannya dengan keberhasilan pendidikan Islam?
D.    Kegunaan Pembahasan
               Adapun yang menjadi kegunaan pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah:
              Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai profesionalisme pendidik dalam mencapai keberhasilan  pendidikan islam. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
              Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan profesionalisme pendidik dalam mencapai keberhasilan  pendidikan islam ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E.    Penjelasan Istilah
Adanya kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari istilah-istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini.
Sebelum melanjutkan uraian penulisan skripsi ini maka, lebih dahulu penulis menjelaskan beberapa pengertian istilah yang terdapat dalam judul tersebut di atas. Uraian ini disampaikan untuk menghindari timbulnya keragu-raguan dan kesalah paham penafsiran yang dimaksud di kalangan pembaca.
Istilah-istilah yang perlu dijelaskan antara lain sebagai berikut:
1.     Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.[8]
Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Sedangkan kata Profesional dapat diartikan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme ialah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional, orang yang profesional ialah orang yang memiliki profesi. Menurut Muchtar Luthfi, seseorang disebut profesi bila ia memenuhi kriteria berikut ini: Pertama, profesi harus mengandung keahlian. Kedua, profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Ketiga, profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Keempat, profesi adalah untuk masyarakat bukan untuk diri sendiri. Kelima, profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diaknostik dan kompetensi aplikatif. Keenam, pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya. Ketujuh, profesi memiliki kode etik, disebut kode etik profesi. Kedelapan, profesi harus mempunyai klien yang jelas. Kesembilan, profesi memerlukan organisasi profesi. Kesepuluh, mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.[9]
Menurut Glenn Langford, kriteria profesi mencakup: Upah, memiliki pengetahuan dan keterampilan, memiliki rasa tanggung jawab dan tujuan,  mengutamakan layanan, memiliki kesatuan, mendapat pengakuan dari orang lain atas pekerjaan yang digelutinya. Masing-masing kriteria di atas saling terkait antara satu dengan lainnya, rusak atau hilang salah satu kriteria maka suatu pekerjaan tidak dapat dikategorikan profesional.[10]
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) menyarankan kriteria berikut: jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama, jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.[11]
Dalam studi tentang masalah profesionalisme tentang profesi, definisi yang dikemukakan oleh Sikun Pribadi sebagai berikut: Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan  dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[12]
2.     Pendidik
Dalam konteks pendidikan Islam "pendidik" sering disebut dengan murabbi, mu'allim, mu'addib, mudarris, dan mursyid. Kelima istilah tersebut mempunyai tempat tersendiri menurut peristilahan yang dipakai dalam konteks Islam. Di samping itu, istilah pendidik kadang kala disebut melalui gelarnya, seperti istilah guru, ustadh, dan al-syakh.[13]
Sebagaimana teori Barat, pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif
(cipta), maupun psikomotorik (karsa).[14]
Pendidik juga orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba Allah SWT. dan mampu melakukan tugas sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri.[15]
Guru sebagai pendidik mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari. Apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan pada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat sering menjadi perhatian masyarakat luas.[16]
Guru adalah pendidik. Guru merupakan suatu profesi, guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna. Profesionalisme pendidik atau guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, kualitas suatu keahlian dan kewenangan  dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.[17]
Oemar Hamalik menyebutkan bahwa guru professional harus memiliki persyaratan yang meliputi: memiliki bakat sebagai guru, memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, berbadan sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, guru adalah seorang warga Negara yang baik.[18] 
 Pendidik wajib memenuhi beberapa syarat dan beberapa etika sehingga ia dapat menjadi seorang pendidik yang baik dan guru yang bermanfaat, antara lain: hendaknya ia mahir dalam profesinya, hendaknya ia menjadi teladan yang baik, hendaknya ia mengamalkan perkara-perkara yang telah ia perintahkan, hendaknya ia mengetahui bahwasannya ia bertanggung jawab di hadapan Allah, hendaknya ia berkedudukan layaknya orang tua terhadap anak-anaknya, suka tolong menolong, bermusyawarah, memiliki sifat tawadhu’, jujur, menepati janji, dan sabar.[19]
3.     Pendidikan Islam
Pendidikan dalam wacana ke-Islaman lebih populer dengan istilah tarbiyah. Kata pendidikan (tarbiyah) menurut bahasa ’arab memiliki tiga kata dasar, yaitu: Pertama: rabba, yarbu, rabaa’, kedua: rabiya, yarba, ketiga: rabba, yarubbu.[20]
Pertama berasal dari rabba, yarbu menurut Ibn Manzur: yang berarti zada wa nama yang maknanya tambah dan berkembang.[21] Kedua berasal dari rabiya, yarba memiliki arti nasyaa dan tara’ra’a yang berarti tumbuh dan berkembang.[22] Ketiga berasal dari rabba, yarubbu berarti ashlahahu wa tawalla amrah wa sasahu wa qaama ’alaihi wa ra’aha berarti memperbaikinya, mengurusinya, memperhatikan, dan membina.[23]
Kata tarbiyah menurut Miqdad Yaljan, berarti: bertambah, memberi makan, memelihara, menjaga, dan tumbuh. Juga digunakan secara majazi dengan arti mendidik tingkah laku, meninggikan, dan mengangkat posisi.[24] Tarbiyah dapat juga diartikan dengan "Proses transportasi ilmu pengetahuan dari pendidik kepada peserta didik, agar ia memiliki sikap dan semangat yang tinggi dalam memahami dan menyadari kehidupannya, sehingga terbentuk ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian yang luhur".[25]
Hasil seminar pendidikan Islam se-Indonesia tahun 1960 dirumuskan pendidikan Islam dengan: "proses transinternalisasi pengetahuan dan nilai Islam kepada peserta didik melalui upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensinya, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat".[26]
Proses pendidikan tersebut di atas akan tercapai dengan adanya peran yang baik dari guru. Semua orang yakin bahwa guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal.
Sebagai pengajar atau pendidik, guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan. Itulah sebabnya setiap ada inovasi pendidikan, khususnya dalam kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan bahwa betapa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.[27]
F.     Metode penelitian
Adapun metodelogi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.     Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif: suatu penelitian yang menggambarkan tentang profesionalisme pendidik dalam mencapai keberhasilan  pendidikan islam. dalam hal ini Sukardi menjelaskan bahwa: metode kuantitatif merupakan suatu metode yang melibatkan tindakan pengumpulan data guna menentukan, apakah pengaruh tingkat satu variabel atau lebih”.[28] Selanjutnya Sukardi, mengatakan pula bahwa:
“Penelitian kuantitatif adalah suatu metode penelitian yang menggunakan angka-angka dalam menjelaskan hasil penelitian atau metode yang menunjukkan dan menafsirkan data yang ada, misalnya tentang situasi yang diambil suatu hubungan dengan kesehatan, pandangan, sikap yang nampak atau kecenderungan yang sedang nampak, pertentangan yang sedang meruncing dan sebagainya”.[29]

Penelitian ini akan menjelaskan profesionalisme pendidik dalam mencapai keberhasilan  pendidikan islam.
2.     Ruang Lingkup penelitian
Adapun ruang lingkup penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah : profesionalisme pendidik dalam mencapai keberhasilan  pendidikan islam.
3.     Sumber Data
Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Sumber data primer adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[30]. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah:
1)     E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Cet. III, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.
Sumber data skunder yaitu sumber data yang mendukung dan melengkapi sumber data primer tersebut yaitu buku:
1)     Ilmu Pendidikan Islam, karya  Abdul Mujib
2)     Ilmu Pendidikan Islam, karya Ahmad Tafsir
3)     Beberapa Asfek Dasar Kependidikan karya Suryosubata B
4.     Tehnik Pengumpulan Data
Adapun tehnik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik Library Research yaitu menelaah buku-buku, teks dan literature-literature yang berkaitan dengan permasalahan di atas.[31] Suatu metode pengumpulan data atau bahan melalui perpustakaan yaitu dengan membaca dan menganalisa buku-buku, majalah-majalah yang ada kaitannya dengan masalah yang penulis teliti. Selain itu juga akan memanfaatkan fasilitas internet untuk memperoleh literatur-literatur yang berhubungan dengan skripsi ini.
5.     Tehnik Analisa Data
Teknik analisis data adalah proses kategori urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia membedakannya dengan penafsiran yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Menurut Moleong, Lexy J analisis data adalah yakni suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi dengan mengidentifikasi karakter khusus secara obyektif dan sistematik yang menghasilkan deskripsi yang obyektif, sistematik mengenai isi yang terungkap dalam komunikasi.[32]
G. Sistematika Penulisan
            Adapun sistematika dalam penulisan dalam pembahasan proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut :
            Pada bab satu terdapat pendahuluan meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, kegunaan pembahasan, penjelasan istilah, metode penelitian dan sistematika penulisan.












DAFTAR KEPUSTAKAAN


Abdul Ghoffar E. M., Tafsir Ibnu Katsir, Cet. I, Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2004.

Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. I, Jakarta: Kencana, 2006.

Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-hadits Mutafaq ’alaih, Cet. I, Jakarta: Kencana, 2004.

Ahmad Sunarto, Terjemahan Riyadhus Shalihin, Cet. IV, Jakarta: Pustaka Amani, 1999.

Amhad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Hamad Hasan Ruqaith, Konsep Islam dalam Mendidik Anak, Cet. I, Jakarta: Cendekia, 2004.

Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah, Cet. I, Riyadh: Maktabah Darussalam, 1997.
Ibn Manzur Jamal al-Din Muhammad Bin Mukrim al-Ansari, Lisan al-’Arab, Dar al-Misriyah, juz 19, tt.

John W. Best, Metodologi Penelitian Pendidikan, Terjemahan: Sanapiah, Faisal dan Mulyadi Guntur Waseso.

Kunandar, Guru Profesional, Cet. I, Jakarta:  Raja Grafindo Persada, 2007.
Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, Cet. I, Jakarta: Gaung Persada Press, 2006.

Miqdad Yaljan,  Jawanib al-Tarbiyah al-Islamiyah al-Asasiyah, Beirut: Dar al-Fikr al-’Arabi, 1987.

Muhaimin dan Abdul Mujid, Pemikiran Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, Bandung: Trigenda Karya, 1993.

Mulyasa. E., Menjadi Guru Profesional, Cet. III, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.

Noeng Muhajir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 2000.

Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta: Temprint, 1992.
Sardiman, A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Cet. XII, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Soejipto, Profesi Keguruan, Cet. III, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
           
Suryosubata B., Beberapa Asfek Dasar Kependidikan, Jakarta: Bina Aksara, 1983.
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, Cet. III, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Tanpa Nama, Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2003, Guru dan

Uzer Usman. Moh., Menjadi Guru Profesional, Cet. 18, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, Cet II, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.





                     [1] Kunandar, Guru Profesional, Cet. I, (Jakarta:  Raja Grafindo Persada, 2007), hal. V.
                     [2] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, Cet II, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), hal 1.

[3] Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah, Cet. I, (Riyadh: Maktabah Darussalam, 1997), hal. 264
[4] Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, Seruan Kepada Pendidik dan Orang tua, (Solo: Pustaka Barokah, 2005), hal. 7.

[5] Roestiyah NK., Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), hal. 12.
[6] Muhaimin dan Abdul Mujid, Pemikiran Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, (Bandung: Trigenda Karya, 1993), hal.173.

[7] Sardiman, A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Cet. XII, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 126.

                    [8] Kunandar, Guru Profesional …, hal. 45.

                     [9] Amhad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hal.107.
                     [10] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, Cet. I, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2006), hal. 31.
                     [11] Soejipto, Profesi Keguruan, Cet. III, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), hal. 18.
                     [12] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru …, hal. 2.

[13] Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. I, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 87.
[14] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam ..., hal. 74.
[15] Suryosubata B., Beberapa Asfek Dasar Kependidikan, (Jakarta: Bina Aksara, 1983), hal. 26.

[16] Soetjipto, Profesi Keguruan …, hal. 42.
[17] Kunandar, Guru Profesional …, hal. 46.
[18] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi …, hal. 22.

[19] Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Seruan Kepada Pendidik …, hal. 16.
[20] Ibn Manzur Jamal al-Din Muhammad Bin Mukrim al-Ansari, Lisan al-’Arab, (Dar al-Misriyah, juz 19, tt), hal. 17.
[21] Ibid.
[22] Louis Ma’luf, Al-Munjid fi-al-Lughah wa al-I’lam, (Beirut: Dar al-Mashrif, tt), hal. 247.
[23] Ibid.
[24] Miqdad Yaljan,  Jawanib al-Tarbiyah al-Islamiyah al-Asasiyah, (Beirut: Dar al-Fikr al-’Arabi, 1987), hal. 11.

[25] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Temprint, 1992), hal. 45.
[26] Suryosubrata B., Beberapa Asfek …, hal. 26.
[27] E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Cet. III, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 35.

[28] Sukardi, Metodologi Penelitian, (Jakarta, PT. Bumi Aksara. 2003),hal. 167
[29] Sukardi, Metodologi ………,hal. 160
[30] Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, ( Bandung: Angkasa, 1987 ), hal. 163.
[31]Kartini, Pengantar Metodologi Research Sosial, (Bandung: Alumni, 1980), hal. 28.
[32] Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 44.