Ruang Lingkup Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa


Ruang Lingkup Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa adalah sebagai berikut:

  1. hak dan kewajiban;
  2. pengelolaan sumber daya alam Desa;
  3. kewenangan pengelolaan;
  4. pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna Desa;
  5. pemasayarakatan teknologi tepat guna;
  6. lembaga pelayanan teknologi tepat guna;
  7. mekanisme;
  8. pembinaan dan pengendalian;
  9. pendanaan; dan
  10. pelaporan.

Demikianlah penjelasan tentang Ruang Lingkup Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...