Siapa Sajakah Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa?


Perdes atau Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan di Desa sebagaimana dimaksud meliputi Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Pertanyaan yang sering muncul dan sering ditanyakan adalah apa perbedaan Peraturan Desa dengan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  1. Peraturan desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa yang sifatnya mengatur.
  2. Contoh Peraturan Desa seperti Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal Berskala Desa.
  3. Peraturan bersama kepala desa yaitu peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala desa dan bersifat mengatur.
Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa seperti Kerjasama Antar Desa dalam mendirikan BUMDes Bersama.

Peraturan kepala desa adalah peraturan kepala desa yang ditetapkan oleh kepala desa dan bersifat mengatur.

Contoh Peraturan Kepala Desa seperti Peraturan tentang pengeluaran belanja desa mendahului APBDes, Peraturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBBes, dll.

Tahapan-Tahapan Dalam Penyusunan Perdes

Pedoman penyusunan peraturan desa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menjadi pedoman bagi setiap desa dalam merumuskan dan menyusun peraturan di desa.

Tahapan -tahapan dalam penyusunan Perdes terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, tahapan evaluasi dan klarifikasi.

Perencanaan

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan bahwa:
  1. Perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
  2. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Perdes. 
Penyusunan

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa

Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan bahwa:
  1. Penyusunan rancangan Perdes diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
  2. Rancangan Perdes yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  3. Rancangan Perdes yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Perdes. 
  5. Rancangan Perdes yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. 
Penyusunan Perdes oleh BPD

Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan bahwa:
  1. BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Perdes.
  2. Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Perdes tentang APB Desa dan rancangan Perdes tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. 
  3. Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Perdes usulan BPD.
Pembahasan

Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan bahwa:
  1. BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes.
  2. Dalam hal terdapat rancangan Perdes prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Perdes usulan BPD. Sedangkan Rancangan Perdes usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan bahwa:
  1. Rancangan Perdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
  2. Rancangan Perdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan bahwa:
  1. Rancangan Perdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Perdes paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  2. Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perdes dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Penetapan

Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan bahwa:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Perdes tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.
Pengundangan

Dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan bahwa:
  1. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
  2. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan. 
Penyebarluasan
  1. Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa
  2. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Evaluasi dan Klarifikasi

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Untuk Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.

Dalam Permendagri No.111 Tahun 2014 dalam Pasal 31 disebutkan bahwa kepala desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.

Demikian tentang tata acara penyusunan peraturan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Sebagai jawaban atas pertanyaan Siapakah Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa. Semoga bermanfaat tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

0 Comments