Tugas, Hak dan Kewajiban Bendahara BUMDes
Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:
Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tugas Bendahara BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, antara lain sebagai berikut:
- Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
- Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.
- Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
- Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan