Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah sebagai berikut:
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melaksanakan Lelang untukPengadaan melalui Penyedia;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepadaKasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
0 Comments
Post a Comment