Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Aturan Terbaru tentang Pemilihan Kepala Desa


Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur tentang mekanisme pilakades, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Adapun beberapa ketentuan pilkades sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah atau dihapus, diantaranya sebagai berikut:

Ketentuan huruf g Pasal 21, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dihapus, sehingga berbunyi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 sebagai berikut:

Pada Pasal 21 Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  7. dihapus;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  13. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
Sebelum huruf g dihapus calon kepala desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Demikianlah penjelasan tentang Pemilihan Kepala Desa yang baru, perubahan atas permendagri sebelumnya. Selengkapnya silahkan donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. DISINI