Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bolehkah Kepala Desa Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Kepala Desa Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Banyak netizen yang bertanya kepada penulis, Apakah Kepala Desa boleh melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Untuk menjawab pertanyaan netizen di atas, tentu diperlukan kajian yang komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan. Ada baiknya sebelum kita membahas lebih lanjut terhadap pertanyaan di atas. Mari kita pahami dulu apa sajakah tugas Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

Selanjutnya pada Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan Kepala Desa mempunyai kewenangan sebagai berikut:
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes;
  4. menetapkan PPKD;
  5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. menyetujui RAK Desa; dan
  7. menyetujui SPP.
Selanjutnya Pada Pasal 3 Ayat (3) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Kemudian dalam pasal 3 ayat (4) dijelaskan bahwa Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tersebut secara tegas menempatkan posisi Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dan pelaksana kegiatan anggaran menjadi tugas Kasi/Kaur.

Kemudian dalam Pasal 7 (Ayat) 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa kaur dan kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Nah, kembali pada pertanyaan netizen di atas tentang Apakah Kepala Desa Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?

Yang perlu dipahami adalah dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa saat ini mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang merupakan perubahan atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di Desa, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan terdiri dari Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.

Selanjutnya dalam Pasal 10 (Ayat) 1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Kasi/Kaur mengelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.

Dari penjelasan sebagaimana yang sudah penulis jelaskan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.

Demikianlah penjelasaan singkat penulis tentang Bolehkah Kepala Desa Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...