BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Dalam penjelasan bab V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan tentang Fungsi BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi:
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Demikianlah penjelasan singkat dari penulis tentang penjelasan bab V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan tentang Fungsi BPD. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

1 Comments

  1. Mohon Perhatikan honor BPD.masa di lampung hususnya lampung selatan honor ketua 300 rb per bulan
    Sekretaris 150 per bulan wakil 200 perbulan anggota 100 perbulan.. mohon dngn sangat kami mohon di perhatikan

    ReplyDelete

Post a Comment