Sahabat Juragana Berdesa, Tim Pemeriksa Barang di-SK-kan oleh Kepala Desa, TIM akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yaitu: Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap setiap pengadaan barang dan jasa di desa. Baik kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), atau pun sumber-sumber lainnya yang diterima oleh desa.
Berikut ini blog Juragan Berdesa akan berbagi Format Terbaru SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Barang di Desa tahun 2020.
Selengkapnya, Silahkan didownload secara dibawah ini :
SK Tim Pemeriksa Barang (DONWLOAD DISINI)
0 Comments
Post a Comment