Penjelasan tentang Hak dan Kewajiban Unsur Masyarakat Dalam Musyawarah Desa dicantumkan dalam Paragraf 3 Pasal 16 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa, unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa berhak:
- mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun tindaklanjut hasil keputusan Musyawarah Desa;
- mendapatkan informasi secara lengkap dan benar terkait hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
- mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir sebagai peserta Musyawarah Desa;
- mendapatkan kesempatan yang sama dan adil dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab; dan
- mendapatkan perlindungan dari gangguan, ancaman, dan tekanan selama berlangsungnya Musyawarah Desa.
- merumuskan aspirasi, pandangan, dan kepentingan;
- berperan serta secara aktif dalam Musyawarah Desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel;
- mempersiapkan kemampuan diri untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan kepentingan;
- mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram; dan
- melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan.
Selengkapnya: Donwload Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DISINI
Klo untuk Tartib Bpd pak...
ReplyDelete