Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Keanggotaan BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Keanggotaan BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Penjelasan Bab III Paragraf 1 Pasal 5 Anggota BPD tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:
  1. Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
  2. Jumlah anggota BPD Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
  3. Penetapan Jumlah anggota Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
  4. Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
Selanjutnya pada Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan sebagai berikut:

Pengisian keanggotaan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan melalui:
  1. Pengisian anggota Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
  2. Pengisian anggota Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan perempuan.
Selanjutnya pada Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pengisian anggota Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
  2. Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.
  3. Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan Permusyawaratan Desa (BPD).
  4. Jumlah anggota Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Selanjutnya pada Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
  3. Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Selanjutnya pada Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  2. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
  3. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Selanjutnya pada Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan sebagai berikut:
  1. Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
  2. Bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
Selanjutnya pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan sebagai berikut:
  1. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
  2. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
  3. Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih adalah calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan suara terbanyak.
Selanjutnya pada Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan sebagai berikut:
  1. Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih ditetapkan panitia.
  2. Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Wali kota.
Selanjutnya pada Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan sebagai berikut:

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Demikianlah penjelasan tentang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. DISINI