Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Berdasarkan pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa Anggota BPD wajib:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. menghimpun,menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  3. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan PemerintahanDesa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok, pribadi, dan/atau golongan;menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Selanjutnya dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
  1. melakukan nepotisme, korupsi, dan kolusi,menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa, 
  2. merugikan kepentingan umum;
  3. melanggar sumpah/janji jabatan;
  4. menyalahgunakan wewenang;merangkap jabatan sebagai Kades dan perangkat Desa;
  5. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (“DPD”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  6. sebagai pelaksana proyek Desa;
  7. menjadi pengurus Parpol; dan/atau
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Demikianlah penjelasan tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD sebagaimana terdapat dalam pasal 63 dan pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Semoga menjadi pencerahan bagi pemangku kepentingan di tingkat desa.... Salam Juragan Berdesa...
Baca Juga: Donwload Contoh RAB Tunjangan BPD Desa Tahun 2020
Baca Juga: Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Selengkapnya: Donwload Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DISINI