Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Berdasarkan pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa Anggota BPD wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menghimpun,menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan PemerintahanDesa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok, pribadi, dan/atau golongan;menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
- melakukan nepotisme, korupsi, dan kolusi,menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa,
- merugikan kepentingan umum;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- menyalahgunakan wewenang;merangkap jabatan sebagai Kades dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (“DPD”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus Parpol; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Demikianlah penjelasan tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD sebagaimana terdapat dalam pasal 63 dan pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Semoga menjadi pencerahan bagi pemangku kepentingan di tingkat desa.... Salam Juragan Berdesa...
Baca Juga: Donwload Contoh RAB Tunjangan BPD Desa Tahun 2020
Baca Juga: Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Selengkapnya: Donwload Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DISINI