Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kewajiban KPM PKH Reguler, Berdasarkan Komponen Tahun 2020

Kewajiban KPM PKH Reguler, Berdasarkan Komponen tahun 2020

Adapun Kewajiban KPM PKH Reguler, Berdasarkan Komponen tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Ibu hamil memiliki kewajiban sebagai berikut:
Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan; melahirkan di faskes; pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Usia 0 s.d. 11 bulan memiliki kewajiban sebagai berikut::
Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam bulan pertama; pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama; imunisasi lengkap; penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan; mendapat suplemen vitamin A sekali pada usia 6-11 bulan; pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Usia 1 s.d.  5 tahun memiliki kewajiban sebagai berikut:
  1. Imunisasi tambahan; penimbangan berat badan setiap bulan; pengukuran tinggi badan dan pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun;
  2. pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.
Usia 5 s.d  6 tahun memiliki kewajiban sebagai berikut:
  1. Penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, dan pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
  2. Pendidikan Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan; tingkat kehadiran minimal 85 persen dari hari belajar efektif, wajib belajar 12 tahun.
Kesejahteraan Sosial

Penyandang disabilitas berat memiliki kewajiban sebagai berikut:
Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaankesehatan penyandang disabilitas berat minimal setahun sekali menggunakan layanan kunjungan rumah (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM); layanan perawatan rumah (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat penyandang disabilitas berat).
Lansia 60 tahun ke atas memiliki kewajiban sebagai berikut:
Memastikan pemeriksaan kesehatan serta penggunaan layanan Puskemas Santun Lanjut Usia, layanan perawatan rumah, day care (kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal) bagi lansia tersebut minimal setahun sekali.
Demikianlah penjelasan tentang Kewajiban KPM PKH Reguler, Berdasarkan Komponen tahun 2020, semoga tulisan ini bermanfaat. salam Juragan Berdesa.....