Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
1. Kompetensi Guru
Pendidikan Agama Islam di Kelas II SMA Negeri 3 Peusangan
Kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran merupakan faktor utama dalam mencapai tujuan pengajaran. Keterampilan
merencanakan dan melaksanakan proses belajar mengajar ini sesuatu yang erat
kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang mendidik.
Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, tidak sebatas
memberikan bahan-bahan pengajaran tetapi menjangkau etika dan estetika perilaku
dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat.
Sebagai pengajar, guru hendaknya memiliki perencanaan (planing)
pengajaran yang cukup matang. Perencanaan pengajaran tersebut erat kaitannya dengan
berbagai unsur seperti tujuan pengajaran, bahan pengajaran, kegiatan belajar,
metode mengajar, dan evaluasi. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian integral
dari keseluruhan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan bapak Drs.
Tajuddin, Kepala SMA Negeri 3 Peusangan Kabupaten Bireuen, bahwa guru
Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 3 Peusangan sudah memiliki kompetensi yang
baik, hal ini berdasarkan dari tingkat pendidikan mereka yaitu Sarjana
Pendidikan Islam dan mereka memiliki kemampuan mengajar yang baik.[1]
Menurut pengakuan bapak T. Mukhlis, S.Pd. I, guru
Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 3 Peusangan, bahwa beliau sudah berusaha
dengan baik untuk memberikan yang terbaik terhadap siswa di SMA Negeri 3
Peusangan, baik dalam metode mengajar, perangkat pembelajaran dan lain-lain.[2]