Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KTSP Dalam Undang-Undang Sisdiknas


A.    KTSP Dalam Undang-Undang Sisdiknas

KTSP Dalam Undang-Undang Sisdiknas

Kurikulum dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan  memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1) dan 2) sebagai berikut:
    1. Pengembangan kurikulum  mengacu pada standar nasional pendidikan  untuk      mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan  prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.   
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan lembaga pendidikan yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikan sesuai prioritas kebutuhan serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada  pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan  otonomi yang lebih besar, disamping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiansi, dan pemerataan pendidikan.
KTSP merupakaan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam  pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan , khususnya kurikulum.   
Beberapa hal yang dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
1.     KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah    
2.     Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan    dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan Standar Kompetensi Lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk setiap program pendidikan untuk setiap program studi di Perguruan Tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.[2]
Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah serta komite sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.



[1] Enco Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Cet I, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006), hal.20.
[2] Enco Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Cet I, ( Bandung:  Rosda Karya, 2006) , hal.29