KTSP Dalam Undang-Undang Sisdiknas
A.
KTSP Dalam Undang-Undang Sisdiknas
Kurikulum dalam Standar Nasional
Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).[1]
KTSP disusun dan dikembangkan
berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 36 ayat 1) dan 2) sebagai berikut:
1. Pengembangan
kurikulum mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan lembaga pendidikan yang efektif, produktif dan
berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang
memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat
dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi
diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam
mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikan sesuai
prioritas kebutuhan serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakkan pada
pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan
satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan
memberikan otonomi yang lebih besar,
disamping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan juga merupakan
sarana peningkatan kualitas, efisiansi, dan pemerataan pendidikan.
KTSP merupakaan salah satu wujud
reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan
kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam
pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah
untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi
langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap pendidikan , khususnya kurikulum.
Beberapa hal yang dipahami dalam
kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai
berikut:
1. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan, potensi dan karakteristik daerah
2.
Sekolah dan
komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan Standar Kompetensi Lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan.
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk setiap program
pendidikan untuk setiap program studi di Perguruan Tinggi dikembangkan dan
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.[2]
Dalam KTSP pengembangan kurikulum
dilakukan oleh guru, kepala sekolah serta komite sekolah dan Dewan Pendidikan.
Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat
daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan pendidikan pada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga
kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga
inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentan
tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan
dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya
terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
[1] Enco Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Cet I, (Bandung: Remaja Rosda
Karya, 2006), hal.20.
[2] Enco Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Cet I, (
Bandung: Rosda Karya, 2006) , hal.29