Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mengenal Aset Desa Beserta Jenis-Jenisnya

Mengenal Aset Desa Beserta Jenis-Jenisnya

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas APBDes atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

1. Aset Desa bersifat staregis

Jenis aset desa yang bersifat strategis adalah sebagai berikut:
  1. Tanah kas desa;
  2. Tambatan perahu;
  3. Pasar hewan;
  4. Pasar desa;
  5. Bangunan desa;
  6. Hutan milik desa;
  7. Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  8. Pelelangan hasil pertanian;
  9. Mata air milik desa;
  10. Pemandian umum; dan
  11. Lain-lain kekayaan asli desa yang sah.
2. Aset lainnya milik Desa

Aset lainnya milik desa adalah sebagai berikut:
  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, 
  4. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes; 
  5. hasil kerja sama desa, dan 
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. 
Semua aset milik desa sebagaimana yang tersebut di atas, harus ditata dan dikelola dengan baik dan transparan.

Tatacara Pengelolaan Aset Desa

Tatacara Pengelolaan Aset Desa adalah sebagai berikut:
  1. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  2. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. 
  5. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
Tahapan pengelolaan Aset Desa

Tahapan pengelolaan Aset Desa adalah sebagai berikut:
  1. perencanaan,
  2. pengadaan, 
  3. penggunaan, 
  4. pemanfaatan, 
  5. pengamanan, 
  6. pemeliharaan, 
  7. peghapusan, 
  8. pemindah-tanganan, 
  9. penatausahaan, 
  10. pelaporan, 
  11. penilaian, 
  12. pembinaan, 
  13. pengawasan dan 
  14. pengendalian aset desa.
Demikian penjelasan tentang aset desa besera jenis-jenisnya. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

Selengkapnya; Silahkan anda Donwload Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa