Mengenal Aset Desa Beserta Jenis-Jenisnya
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas APBDes atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
1. Aset Desa bersifat staregis
Jenis aset desa yang bersifat strategis adalah sebagai berikut:
- Tanah kas desa;
- Tambatan perahu;
- Pasar hewan;
- Pasar desa;
- Bangunan desa;
- Hutan milik desa;
- Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
- Pelelangan hasil pertanian;
- Mata air milik desa;
- Pemandian umum; dan
- Lain-lain kekayaan asli desa yang sah.
Aset lainnya milik desa adalah sebagai berikut:
- Kekayaan asli desa;
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang,
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes;
- hasil kerja sama desa, dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Tatacara Pengelolaan Aset Desa
Tatacara Pengelolaan Aset Desa adalah sebagai berikut:
- Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
- Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
- Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
- Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
Tahapan pengelolaan Aset Desa adalah sebagai berikut:
- perencanaan,
- pengadaan,
- penggunaan,
- pemanfaatan,
- pengamanan,
- pemeliharaan,
- peghapusan,
- pemindah-tanganan,
- penatausahaan,
- pelaporan,
- penilaian,
- pembinaan,
- pengawasan dan
- pengendalian aset desa.
Selengkapnya; Silahkan anda Donwload Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa