(1) Pelaku Musyawarah Desa terdiri atas:
- Pemerintah Desa;
- BPD; dan
- unsur masyarakat.
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan/atau
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
- perwakilan kewilayahan;
- perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat;
- perwakilan kelompok penyandang disabilitas;
- perwakilan kelompok lanjut usia;
- perwakilan kelompok seniman; dan/atau
- perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masing- masing Desa.
- Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- investor;
- akademisi;
- praktisi; dan/atau
- organisasi sosial masyarakat.
Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DISINI
0 Comments
Post a Comment