Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Penjelasan tentang Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa terdapat Dalam Paragraf 3 Pasal 82, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:
  1. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  2. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan BPD.
  3. Masyarakat Desa memiliki hak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
  4. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musdes untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
  5. Pemerintah Desa wajib memberikan informasi perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musdes paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Demikianlah penjelasan tentang Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa yang penulis salin dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.....

Selengkapnya: Silahkan donwload penjelasan lengkap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DISINI