Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Penjelasan tentang Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa terdapat Dalam Paragraf 3 Pasal 82, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:
- Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan BPD.
- Masyarakat Desa memiliki hak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musdes untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Pemerintah Desa wajib memberikan informasi perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musdes paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Selengkapnya: Silahkan donwload penjelasan lengkap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DISINI