Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pembagian Tugas Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 tahun 2018


Mekanisme Pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa melibatkan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sekaligus sebagai Pelaksana Kegiatan anggaran sesuai bidangnya. Kaur keuangan sebagai pelaksana kebendaharaan.

Sebelum membahas tata kerja perlu mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan apa saja tugas dan kewajiban masing-masing pejabat/ pengelola keuangan yang harus dilakukan.

Pejabat Pengelola Keuangan Desa

  1. Kepala desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa)
  2. Perangkat Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi sebagai PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  3. Perangkat Desa Kaur dan Kasi Kecuali Kaur Keuangan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran
  4. Kaur Keuangan yang melaksanakan fungsi kebendaharaan
Kewenangan dan Tugas Pengelola Keuangan Desa

Kepala Desa Mempunyai Kewenangan:
  1. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
  2. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik desa
  3. Melakukan tindakan yang dapat menyebabkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
  4. Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  5. Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
  6. Menyetujui RAK Desa (Rencana Anggaran Kas Desa)
  7. Menyetujui SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) mempunyai tugas :
  1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
  3. Mengkoordinasikan rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
  4. Mengkoordinasikan rancangan peraturan desa pennjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)dan rancangan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
  5. Mengkoordinasikan perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  6. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan dalam rangka pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
  7. Melakukan verifikasi atas DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
  8. Melakukan verifikasi terhadap (Rencana Anggaran Kas Desa)
  9. Melakukan verifikasi ats bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran

Terdiri dari Kaur tata usaha dan umum, kaur perencanaan, kasi pemerintahan, kasi pelayanan dan kasi kesejahteraan pelaksana kegiatan anggaran mempunyai tugas :
  1. Melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada pada bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
Pembagian tugas kaur dan kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Rencana Kerka Pembangunan Desa/ RKP Desa. Sedangkan pelimpahan sebagian kewenangan PKPKD kepada kaur dan kasi sebagai PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa

Kaur Keuangan mempunyai tugas :
  1. Menyusun RAK
  2. Melaksanakan penatausahaan keuangan yaitu menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, serta mempertangjawabkan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
Setelah mengenal tugas, kewajiban dan kewenangan pengelola keuangan di desa kita akan lebih mudah memahami tata kerjanya.

Tata Kerja PKPKD dan Pelaksana Kegiatan

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Kepala Desa dapat melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai norma-norma pengelolaan keuangan, maka kepala desa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat desa.

Salah satunya kewenangan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)diserahkan ke pelaksana kegiatan anggaran yaitu kaur dan kasi. Jadi kaur dan kasi disini bertindak sebagai penerima mandat/ kuasa penggunaan anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)sesuai bidang tugasnya masing-masing. Sedangkan kepala desa tetap sebagai otorisator yang memberikan persetujuan atas eksekusi anggaran.

Tata Kerja Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan kaur/kasi pelaksana anggaran wajib diverifikasi oleh Sekdes sebelum dimintakan persetujuan ke kepala desa. Sehingga kepala desa hanya dapat memberikan persetujuan pembayaran setelah SPP lolos verifikasi oleh Sekdes.

Verifikasi yang dilakukan Sekdes meliputi :
  1. Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  2. Memeriksa kebenaran pengisian Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  3. Kesesuaian kode rekening bidang, sub bidang kegiatan dan belanja.
  4. Ketersediaan pagu sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan DPA dan rencana penarikan sesuai (Rencana Anggaran Kas Desa)
  5. Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan kelengkapan pembayaran siktap maupun tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
  6. Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan sehubungan pengadaan barang dan jasa oleh penyedia.
  7. Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  8. Kebenaran perhitungan tagihan kewajiban perpajakan dan memastiakan telah terpenuhinya kewajiban kepada negara sehubungan dengan pajak.
  9. Kesesuain barang jumlah maupun kualitas dan prestasi kerja dengan ketentuan pembayaran sesuai kontrak atau perjajian.
  10. Berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hasil verifikasi yang belum lengkap, ada kesalahan atau terdapat kekurangan dikembalikan ke kaur/ kasi untuk diperbaiki. Berkas yang dinyatakan lengkap/lolos verifikasi diajukan ke kaur keuangan.
Meskipun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sudah diverifikasi oleh Sekdes, kaur keuangan tetap berkewajiban melakukan pengujian kebenarannya. Pengujian tersebut meliputi :
  1. Pengujian ketepatan penggunaan kode anggaran
  2. Pengujian kebenaran atas hak tagih seperti; pihak yang ditunjuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran sesuai (Rencana Anggaran Kas Desa), ketersediaan dana sesuai kegiatan/ belanja yang bersangkutan
  3. Pengujian kesesuaian spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang jasa dengan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam perjajian/kontrak
  4. Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diterbitkan
Tata kerja Pelaksana Kegiatan dan Kaur Keuangan

Kasi atau dapat kaur pelaksna kegiatan anggaran dapat mengajukan pembayaran atas belanja kegiatan yang merupakan bidang tugasnya sesuai yang tercantum dalam DPA kepada kaur keuangan.

Dan kaur keuangan melakukan pembayaran kepada yang berhak atas pengajuan yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaur keuangan dapat menolak untuk melakukan pembayaran apabila Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak lengkap, pengajuan tidak sesuai DPA, tidak ada atau tidak cukup tersedia dananya atau penarikan tidak sesuai rencana pada (Rencana Anggaran Kas Desa).

Dengan dipahami dan dilaksanakan tata kerja pengelola keuangan di desa, pelaksanaan keuangan yang transparan, akuntabel dan partisipatif dapat diwujudkan. Pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya kinerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).

Selengkapnya Donwload Pembagian Tugas Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 tahun 2018 DISINI