Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Perpustakaan dan Mutu Pendidikan


A.    Pengertian Perpustakaan dan Mutu Pendidikan      
Pengertian Perpustakaan dan Mutu Pendidikan
    
Dalam bahasa Indonesia istilah “perpustakaan” dibentuk dari kata dasar pustaka ditambah awalan “per” dan akhiran ”an”. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia perpustakaan diartikan sebagai “kumpulan buku-buku (bahan bacaan, dsb).”[1] Dalam bahasa Inggris disebut “library yang berarti perpustakaan”.[2] Sedangkan dalam bahasa Arab disebut Maktabah yang berarti tempat menyimpan buku-buku.[3]
Sedangkan menurut istilah perpustakaan adalah “kumpulan bahan tercetak dan non tercetak dan atau sumber informasi dalam komputer yang tersusun secara sistematis untuk kepentingan pemakai”.[4] Menurut Sutarno “perpustakaan adalah suatu ruangan, bagian dari gedung/bangunan, atau gedung itu sendiri, yang berisi buku-buku koleksi, yang disusun dan diatur sedemekian rupa sehingga mudah dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pembaca”.[5]
Menurut Larasati Milburga, dkk perpustakaan adalah “suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dengan cara tertentu untuk digunakan secara berkesinambungan oleh pemakainya sebagai sumber informasi”.[6]
Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan pengertian perpustakaan sesecara umum adalah suatu unit kerja yang berupa tempat mengumpulkan, menyimpan dan memelihara koleksi pustaka baik buku-buku ataupun bacaan lainnya yang diatur, diorganisasikan dan diadministrasikan dengan cara tertentu untuk memberi kemudahan dan digunakan secara kontinue oleh pemakainya sebagai informasi.
Untuk lebih dapat memahami pengertian perpustakaan sekolah maka terlebih dahulu kita mengacu kepada jenis-jenis perpustakaan. Dalam lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 11 Maret No. 0103/0/1981 jenis-jenis perpustakaan meliputi:
Pertama, Perpustakaan Nasional, yaitu perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara, berfungsi sebagai perpustakaan defosit nasional dan terbitan inggris dalam ilmu pengetahuan sebagai koleksi nasional, menjadi pusat bibiografi nasional, pusat informasi dan referensi serta penelitian, pusat kerjasama antar perpustakaan di dalam dan di luar negeri. Kedua, Perpustakan Wilayah yaitu perpustakaan yang berkedudukan di ibukota provinsi, sebagai pusat kerja sama antar perpustakaan di wilayah provinsi, menyimpan koleksi bahan pustaka yang menyangkut provinsi,semua terbitan di wilayah, pusat penyelenggaraan pelayanan referensi, informasi dan penelitian dalam wilayah provinsi menjadi unit pelaksana teknis pusat pembinaan perpustakaan. Ketiga, Perpustakaan Umum yaitu perpustakaan yang menjadi pusat kegiatan belajar, pelayanan informasi, penelitian dan rekreasi bagi seluruh lapisan maysrakat. Keempat, Perpustakaan Keliling yaitu perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan umum yang melayani masyarakat yang tidak terjangkau oleh pelayanan perpustakaan umum. Kelima, Perpustakaan Sekolah yaitu perpustakaan yang Berfungsi sebagi pusat kegiatan kegiatan belajar-mengajar, pusat penelitian sederhana, pusat baca, guna menambah ilmu pengetahuan dan rekreasi. Keenam, Perpustakaan Perguruan Tinggi yaitu perpustakaan yang berfungsi sebagai sarana kegiatan belajar-mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ketujuh, Perpustakaan Khusus/Dinas yaitu perpustakaan yang berfungsi sebagai pusat referensi dan penelitian serta sarana untuk memperlancar tugas pelaksanaan instansi/lembaga yang bersangkutan.[7]
Defenisi mutu memiliki konotasi yang bermacam-macam bergantung orang yang memakainya. Mutu berasal dari bahasa latin yakni “Qualis” yang berarti what kind of (tergantung kata apa yang mengikutinya). Mutu menurut Deming ialah kesesuaian dengan kebutuhan. Mutu menurut Juran ialah kecocokan dengan kebutuhan.[8] 
Masih dalam buku yang sama mutu adalah konsep yang absolut dan relatif. Mutu yang absolut ialah “mutu yang idealismenya tinggi dan harus dipenuhi, berstandar tinggi, dengan sifat produk bergengsi tinggi. Mutu yang relatif bukanlah sebuah akhir, namun sebagai sebuah alat yang telah ditetapkan atau jasa dinilai, yaitu apakah telah memenuhi standar yang telah ditetapkan”.[9]
Ditinjau dari sudut hukum, dipinisi pendidikan berdasarkan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),pasal 1(1 dan 4), yaitu “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengambangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”.[10]
Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan).
Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar akademik dan nonakademik siswa tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas[11]. Mutu dalam konteks manajemen  mutu terpadu atau Total Quality Management (TQM) bukan hanya merupakan suatu gagasan, melainkan suatu filosofi dan metodologi dalam membantu lembaga untuk mengelola perubahan secara totalitas dan sistematik, melalui perubahan nilai, visi, misi, dan tujuan. Karena dalam dunia pendidikan mutu lulusan suatu sekolah dinilai berdasarkan kesesuaian kemampuan yang dimilikinya dengan tujuan yang ditetapkan dalam kurikulum.
Sedangkan menurut Hari Sudradjad pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill), lebih lanjut Sudradjat megemukakan pendidikan bermutu  adalah pendidikan yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia dengan pribadi yang integral (integrated personality) yaitu mereka yang mampu mengintegralkan iman, ilmu, dan amal.[12]
Namun untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan, maka sekolah harus melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)  yang berorientasi pada peningkatan mutu.


               [1] Departemen Pendidikan dan Kebuadayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1988), hal. 713.

               [2] Nadjib Zuhdi, Kamus Lengkap Praktis 20 Juta Inggris Indonesia, (Surabaya: Fajar Mulya, 1993), hal. 270.

               [3] Zaid Husein Al Hamid, Kamus Al-Muyassar Arab-Indonesia, (Pekalongan: 1982), hal.
494.

               [4] Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan, (Jakarta: Universitas Terbuka, Depdikbud, 2003), hal. 5.

               [5] Sutarno NS, Perpustakaan dan Masyarakat, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003), hal. 7.
              
               [6] Larasati Milburga, et al, Membina Perpustakaan sekolah, (Yogyakarta: Kanisius, 1991), hal. 17.
               [7] Ibid., hal. 33.
              
               [8] Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktek Dan Riset Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), hal. 407.

               [9] Ibid., hal. 408.
               [10] Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen, (Tangerang: PT. Agromedia Pustaka, 2007), hal. 7.

               [11] Usman, Manajemen...., hal. 410.
               [12] Hari Suderadjat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK, (Bandung : Cipta Lekas Garafika, 2005), hal. 17.