Pengertian Perpustakaan dan Mutu Pendidikan
A. Pengertian
Perpustakaan dan Mutu Pendidikan
Dalam bahasa Indonesia istilah “perpustakaan” dibentuk dari kata dasar pustaka
ditambah awalan “per” dan akhiran ”an”. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia perpustakaan
diartikan sebagai “kumpulan buku-buku (bahan bacaan, dsb).”[1]
Dalam bahasa Inggris disebut “library yang berarti perpustakaan”.[2] Sedangkan dalam bahasa
Arab disebut Maktabah
yang berarti tempat menyimpan buku-buku.[3]
Sedangkan menurut istilah perpustakaan adalah “kumpulan bahan tercetak dan
non tercetak dan atau sumber informasi dalam komputer yang tersusun secara sistematis
untuk kepentingan pemakai”.[4]
Menurut Sutarno “perpustakaan adalah suatu ruangan, bagian dari
gedung/bangunan, atau gedung itu sendiri, yang berisi buku-buku koleksi, yang
disusun dan diatur sedemekian rupa sehingga mudah dicari dan dipergunakan apabila
sewaktu-waktu diperlukan untuk pembaca”.[5]
Menurut Larasati Milburga, dkk perpustakaan adalah “suatu unit kerja yang
berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis
dengan cara tertentu untuk digunakan secara berkesinambungan oleh pemakainya sebagai
sumber informasi”.[6]
Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan pengertian perpustakaan
sesecara umum adalah suatu unit kerja yang berupa tempat mengumpulkan,
menyimpan dan memelihara koleksi pustaka baik buku-buku ataupun bacaan lainnya
yang diatur, diorganisasikan dan diadministrasikan dengan cara tertentu untuk memberi
kemudahan dan digunakan secara kontinue oleh pemakainya sebagai informasi.
Untuk lebih dapat memahami pengertian perpustakaan sekolah maka terlebih
dahulu kita mengacu kepada jenis-jenis perpustakaan. Dalam lampiran keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 11 Maret No. 0103/0/1981
jenis-jenis perpustakaan meliputi:
Pertama, Perpustakaan Nasional, yaitu perpustakaan
yang berkedudukan di ibukota negara, berfungsi sebagai perpustakaan defosit
nasional dan terbitan inggris dalam ilmu pengetahuan sebagai koleksi nasional,
menjadi pusat bibiografi nasional, pusat informasi dan referensi serta
penelitian, pusat kerjasama antar perpustakaan di dalam dan di luar negeri. Kedua,
Perpustakan Wilayah yaitu perpustakaan yang berkedudukan di ibukota provinsi,
sebagai pusat kerja sama antar perpustakaan di wilayah provinsi, menyimpan
koleksi bahan pustaka yang menyangkut provinsi,semua terbitan di wilayah, pusat
penyelenggaraan pelayanan referensi, informasi dan penelitian dalam wilayah
provinsi menjadi unit pelaksana teknis pusat pembinaan perpustakaan. Ketiga,
Perpustakaan Umum yaitu perpustakaan yang menjadi pusat kegiatan belajar,
pelayanan informasi, penelitian dan rekreasi bagi seluruh lapisan maysrakat. Keempat,
Perpustakaan Keliling yaitu perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan
umum yang melayani masyarakat yang tidak terjangkau oleh pelayanan perpustakaan
umum. Kelima, Perpustakaan Sekolah yaitu perpustakaan yang Berfungsi
sebagi pusat kegiatan kegiatan belajar-mengajar, pusat penelitian sederhana, pusat
baca, guna menambah ilmu pengetahuan dan rekreasi. Keenam, Perpustakaan
Perguruan Tinggi yaitu perpustakaan yang berfungsi sebagai sarana kegiatan
belajar-mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi. Ketujuh, Perpustakaan Khusus/Dinas yaitu
perpustakaan yang berfungsi sebagai pusat referensi dan penelitian serta sarana
untuk memperlancar tugas pelaksanaan instansi/lembaga yang bersangkutan.[7]
Defenisi mutu memiliki konotasi yang bermacam-macam bergantung orang yang
memakainya. Mutu berasal dari bahasa latin yakni “Qualis” yang berarti what
kind of (tergantung kata apa yang mengikutinya). Mutu menurut Deming ialah
kesesuaian dengan kebutuhan. Mutu menurut Juran ialah kecocokan dengan
kebutuhan.[8]
Masih dalam buku yang sama mutu adalah konsep yang absolut dan relatif.
Mutu yang absolut ialah “mutu yang idealismenya tinggi dan harus dipenuhi,
berstandar tinggi, dengan sifat produk bergengsi tinggi. Mutu yang relatif
bukanlah sebuah akhir, namun sebagai sebuah alat yang telah ditetapkan atau
jasa dinilai, yaitu apakah telah memenuhi standar yang telah ditetapkan”.[9]
Ditinjau dari
sudut hukum, dipinisi pendidikan berdasarkan undang-undang RI Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),pasal 1(1 dan 4), yaitu
“pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.” “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengambangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”.[10]
Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome.
Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan
bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif,
Kreatif, dan Menyenangkan).
Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar akademik dan nonakademik
siswa tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap
di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan
merasa puas[11]. Mutu
dalam konteks manajemen mutu terpadu
atau Total Quality Management (TQM) bukan hanya merupakan suatu gagasan,
melainkan suatu filosofi dan metodologi dalam membantu lembaga untuk mengelola
perubahan secara totalitas dan sistematik, melalui perubahan nilai, visi, misi,
dan tujuan. Karena dalam dunia pendidikan mutu lulusan suatu sekolah dinilai
berdasarkan kesesuaian kemampuan yang dimilikinya dengan tujuan yang ditetapkan
dalam kurikulum.
Sedangkan
menurut Hari Sudradjad pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu
menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi
akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal
dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan
kecakapan hidup (life skill), lebih lanjut Sudradjat megemukakan
pendidikan bermutu adalah pendidikan
yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia
dengan pribadi yang integral (integrated personality) yaitu mereka yang
mampu mengintegralkan iman, ilmu, dan amal.[12]
Namun untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan, maka sekolah harus
melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
yang berorientasi pada peningkatan mutu.
Balai Pustaka,
1988), hal. 713.
[3]
Zaid Husein Al Hamid, Kamus Al-Muyassar Arab-Indonesia, (Pekalongan: 1982), hal.
494.
[4]
Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan, (Jakarta: Universitas Terbuka, Depdikbud, 2003), hal. 5.
[5] Sutarno
NS, Perpustakaan dan Masyarakat,
(Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003), hal. 7.
[8]
Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktek Dan Riset Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), hal. 407.
[9] Ibid., hal. 408.
[11]
Usman, Manajemen...., hal. 410.