Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Peraturan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Peraturan Desa atau disebut juga Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.

Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga dijelaskan bahwa Penetapan Perdes merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu:
  1. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. terganggunya akses terhadap pelayanan publik; terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
  3. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
  4. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
Sebagai sebuah produk politik, Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa memiliki hak untuk mengusulkan dan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Perdes.

Lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga dijelaskan bahwa Perdes yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan BPD. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan Perdes senantiasa dapat diawasi secara berkelanjutan oleh warga masyarakat Desa setempat mengingat Perdes ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Desa.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Perdes yang telah ditetapkan, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh BPD. Selain BPD, masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Perdes.

Jenis Peraturan Desa

Jenis peraturan yang ada di Desa, selain Perdes adalah Perkades dan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Demikianlah penjelasan tentang Peraturan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.....

Selengkapnya anda dapat donwload penjelasan lengkap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DISINI