Perkawinan Ideal dan Kaitannya dengan Pendidikan Agama Anak
A. Perkawinan
Ideal dan Kaitannya dengan Pendidikan Agama Anak
Anak adalah merupakan amanah Allah Swt. yang harus
dibina, dipelihara, dan diurus secara seksama serta sempurna agar kelak menjadi
insan kamil atau manusia sempurna, berguna bagi agama, bangsa dan negara di
samping dapat menjadi pelipur lara orang tua, penenang hati dan kebanggaan
keluarga. Semua harapan positif terhadap anak tersebut tidaklah dapat terpenuhi
tanpa adanya bimbingan yang memadai, selaras dan seimbang dengan tuntutan dan
kebutuhan fitrah manusia secara kodrati. Semua itu tidak akan didapatkan secara
sempurna kecuali pada ajaran Islam yang bersumber kepada wahyu Illahi yang
paling mengerti tentang hakikat manusia sebagai mahkluk ciptaan-Nya.
Perkawinan ideal dan kaitannya dengan pendidikan
sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdullah Nashih Ulwan dapat dilihat dari 3
aspek sebagai berikut[1]:
1. Perkawinan Sebagai Fitrah Insani
Merupakan permasalahan nyata yang terdapat dlm
konsep-konsep syariat Islam adalah, bahwa syariat menentang ruhbaniyyah (kerahiban).
Karena ini bertentangan dengan fitrah manusia, kecendurangan, dan nalurinya.
Bahwa di dalam Islam perkawinan adalah fitrah manusia agar seseorang muslim
dapat memikul tanggungjawab yang paling besar di dalam dirinya atas orang yang
berhak mendapatkan pendidikan dan pemeliharaan, pada saat ia menyambut
panggilan fitrah, menerima tuntutan-tuntutan naluri dan menjalankan sunnah
kehidupan ini.
2. Perkawinan sebagai Kemaslahatan Sosial
a). Melindungi Kelangsungan Species Manusia
Dengan perkawinan, umat manusia akan semakin banyak dan
berkesinambungan, hingga tiba saatnya (kiamat) Allah merusak bumi dan
makhluk-makhluk yang berada di atasnya. Tidak diragukan lagi bahwa di dalam
kelestarian dan kesinambungan ini terdapat suatu pemeliharaan terhadap
kelangsungan hidup species manusia dan terdapat suatu motivasi bagi
kalangan intelektual untuk meletakkan metode-metode pendidikan dan
kaidah-kaidah yang benar demi keselamatan spesies manusia, baik dari aspek
rohani maupun jasmani.
b). Melindungi Keturunan
Melalui pernikahan yang telah disyariatkan Allah kepada
hamba-Nya, anak-anak akan merasa bangga dengan pertalian nasabnya kepada ayah
mereka. Terang, bahwa dengan pertalian nasab itu terdapat penghargaan terhadap
diri mereka sendiri, kestabilan jiwa dan penghormatan terhadap nilai-nilai
kemanusiaan mereka.
c). Melindungi masyarakat dari dekadensi moral
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ
الْبٰاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ اَغَضُّ
لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخاري)
Artinya:
Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian sudah mampu kawin, maka
kawinlah. Sebab, perkawinan itu akan dapat lebih memelihara pandangan dan lebih dapat menjaga
kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu untuk kawin, maka hendaklah ia
berpuasa. Karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menekan hawa nafsu”. (HR.
Bukhari).[2]
Hadist diatas memberikan motivasi kepada para pemuda dan
pemudi untuk segera melaksanakan pernikahan jika sudah mampu secara lahir dan
batinnya, dalam hadis diatas, menunujukan bahwa pernikahan dikaitkan dengan
kemampuan, bagi yang belum mampu dan belum memiliki kesiapan untuk melaksanakan
pernikahan maka, tidak termasuk golongan orang yang dianjurkan untuk menikah .
d). Melindungi Masyarakat dari Penyakit
Dengan perkawinan, masyarakat akan selamat dari penyakit
menular yang sangat berbahaya dan dapat membunuh yang menjalar di kalangan
anggota masyarakat akibat perzinahan, dan selamat dari merajalelanya perbuatan
keji serta hubungan bebas secara haram.
e). Menumbuhkan Ketenteraman Rohani dan Jiwa
Dengan perkawinan, akan tumbuh semangat cinta kasih
sayang dan kebersamaan antara suami istri. Sebagaimana firman Allah dalam
Alquran surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ) الروم: ٢١(
Artinya: Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs. Ar-Rum: 21).
f). Kerjasama suami-istri dalam membina rumah
tangga dan mendidik anak
Dengan perkawinan, suami istri akan bekerja sama dalam
membina rumah tangga dan memikul tanggung jawab.
g). Menumbuh-kembangkan rasa kebapakan dan keibuan
Dengan perkawinan akan menumbuhkan rasa cinta dan kasih
sayang antara kedua pasangan suami istri. Dan dari hati mereka akan terpancar
sumber-sumber perasaan dan sentuhan yang mulia. Terang, bahwa di dalam perasaan
seperti ini terdapat pengaruh mulia dan hasilnya positif di dalam memelihara
anak-anak, mengawasi kemaslahatan mereka, serta bangkit bersama mereka menuju
kehidupan yang tenteram dan aman, menyongsong masa depan yang cerah dan mulia.