Jika kita menelisik lebih lanjut tentang peranan sekretaris desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disitu jelas disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena demikian, Sekretaris desa seyogianya memiliki kemampuan di atas lebih dibandingkan perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti halnya kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa(PPKD) yang mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan perubahan APBDes;
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
- mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
- Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat anda donwload DISINI
0 Comments
Post a Comment