Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Perangkat Gampong Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Perangkat Gampong Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Dalam penjelasan bab II Bagian Kesatu Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu oleh Perangkat Gampong.

(2) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. Sekretariat Gampong;
  2. Pelaksana Teknis; dan
  3. Pelaksana Kewilayahan.
(3) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Keuchik.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.

(5) Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan ini.

Pasal 3

(1) Sekretariat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Keurani Gampong dan dibantu oleh Keurani Cut.

(2) Keurani Cut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) yaitu Keurani Cut urusan umum, Keurani Cut urusan perencanaan, dan keurani Cut urusan keuangan.

Pasal 4

(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.

(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan dan Seksi Pembangunan.

(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

Pasal 5

(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai pelaksana tugas Kewilayahan di dusun.

(2) Jumlah Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah dusun yang ada di masing-masing gampong serta memperhatikan kemampuan keuangan gampong.

(3) Tugas-tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong, pemberdayaan masyarakat gampong, serta tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchik berdasarkan hak asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Demikianlah penjelasan tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Perangkat Gampong sebagaimana yang penulis ambil dari Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. Semoga tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Gampong dalam menjalankan pemerintahan Gampong pada tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Donwload Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. DISINI