Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas, Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2020.

Berikut ini tahapan penyaluran dana desa tahun 2020:
  1. Tahap I sebesar 40%,
  2. tahap II sebesar 40%, dan 
  3. tahap III sebesar 20%. 
Perubahan penyaluran dana desa tahun 2020 tertuang dalam pasal 24 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

DONWLOAD: PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 205 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020

Mekanisme penyaluran dana desa tahap I, bupati/walikota wajib menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang sebelumnya dipersiapkan dan disampaikan oleh kepala desa.

Adapun kelengkapan administrasi Syarat Penyaluran Dana Desa tahap I Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. dokumen peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
  2. peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 
  3. surat kuasa pemindahbukuan dana desa.
Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2020

Adapun kelengkapan administrasi Syarat Penyaluran Dana Desa tahap II Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) dana desa tahun anggaran sebelumnya.
  2. Wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan output dana desa tahap I yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 50% dan rata-rata output minimal 35%.
Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2020

Adapun kelengkapan administrasi Syarat Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 90% dan rata-rata output minimal 75%.
  2. Bupati/wali kota juga harus menyampaikan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa dari tahun anggaran sebelumnya.
Dokumen-dokumen persyaratan penyaluran dana desa tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) maupun dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang disedikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Berdasarkan pasal 26 beleid tersebut, bupati/wali kota yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana desa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, maka dana desa tidak disalurkan dan menjadi sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Demikianlah penjelasan tentang Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, Semoga postingan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....