Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Tatacara Mendirikan BUM Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Memahami Tatacara Mendirikan BUM Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Desa PDTT telah mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2015 oleh Menteri Desa PDTT dan diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 dengan Nomor 296 pada tanggal 18 Februari 2015.

Penjelasan tentang Tatacara Mendirikan BUM Desa diatur Dalam Bab II Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa, Pendirian Badan Usaha Milik Desa bertujuan untuk:
  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa:

(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa

(2) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
  1. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
  2. potensi usaha ekonomi Desa;
  3. sumberdaya alam di Desa;
  4. sumberdaya manusia yang mampu mengelola Badan Usaha Milik Desa ; dan
  5. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha Badan Usaha Milik Desa .
Selanjutnya dalam Pasal 5 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa:

(1) Pendirian Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musdes, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes.

(2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. pendirian Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. organisasi pengelola Badan Usaha Milik Desa ;
  3. modal usaha Badan Usaha Milik Desa ; dan
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa .
(3) Hasil kesepakatan Musdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa .

Selanjutnya dalam Pasal 6 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa:

(1) Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk Badan Usaha Milik Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.

(2) Pendirian Badan Usaha Milik Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar-Desa yang terdiri dari:
  1. Pemerintah Desa;
  2. anggota BPD;
  3. lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. lembaga Desa lainnya; dan
  5. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Ketentuan mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian Badan Usaha Milik Desa bersama.

(4) Badan Usaha Milik Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa bersama.

Demikianlah penjelasan tentang Tatacara Mendirikan BUM Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Aturan turunan selanjutnya tentang Tatacara Mendirikan BUM Desa diatur dalam peraturan Bupati dan atau Walikota. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Untuk mempelajari selengkapnya tentang Tatacara Mendirikan BUM Desa silahkan donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. DISINI