Wewenang Keuchik Menurut Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019
Dalam Bagian Kedua Pasal 6 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dijelaskan tentang Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik.
(1) Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keuchik mempunyai wewenang sebagai berikut :
- memimpin penyelenggaraan Pemerintah Gampong;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset; Gampong;
- menetapkan Qanun Gampong;
- menetapkan APBG;
- membina kehidupan masyarakat Gampong;
- membina Ketentraman dan Ketertiban masyarakat Gampong;
- membina dan meningkatkan perekonomian Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong;
- mengembangkan sumber pendapatan Gampong;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara dan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengkoordinasikan Pembangunan Gampong secara partisipasif;
- mewakili Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan Masyarakat;
- mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang besendikan agama Islam;
- melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif;
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Demikianlah penjelasan tentang wewenang Keuchik berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Donwload Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. DISINI